Pengusaha
Pariwisata Diminta tak Bertindak Sepihak
Denpasar
(Bali Post) -
Pengusaha di bidang pariwisata diminta tidak membuat
kebijakan sepihak, misalnya dengan mem-PHK karyawan.
Pemerintah di daerah ini juga diharapkan mampu berperan
sebagai penengah dalam mekanisme secara tripartit.
Demikian dikemukakan Sekretaris DPC Federasi Serikat
Pekerja Pariwisata (FSP-Par) Badung Putu Satyawira
Marhaendra seusai bertemu Kadisnaker Badung di Denpasar,
Kamis (7/11) kemarin.
Menurut Marhaendra,
dalam kondisi kepariwisataan Bali yang sedang terpuruk
seperti saat ini, posisi pekerja yang paling rentan.
Memang ada himbuan dari asosiasi seperti PHRI atau Apindo,
bahwa tidak ada PHK dalam tiga bulan ke depan. "Tetapi
belum ada jaminan hal itu dapat diimplementasikan secara
konsekuen di lapangan," ujarnya.
Ditambahkan, dalam
situasi sulit semacam ini seyogyanya masing-masing pihak,
baik pengusaha maupun karyawan tidak merasa paling
menderita atau paling membutuhkan perhatian. Dikhawatirkan,
para pengusaha memanfaatkan situasi krisis ini untuk
mengelak dari kewajibannya. Misalnya tidak membayarkan
hak-hak normatif karyawan, termasuk THR. Padahal sudah
dianggarkan tahun sebelumnya.
Putu Satyawira
Marhaendra juga mengatakan, dalam situasi terburuk,
pengusaha bisa saja merumahkan sebagian karyawan. Namun,
harus ada jaminan bahwa mereka tidak akan digantikan oleh
pekerja lain. Jaminan itu harus dalam bentuk tertulis,
misalnya di atas kertas bersegel. Perusahaan tersebut pun,
di hadapan Pemprop dan DPRD Bali harus membuat pernyataan
tak mampu.
DPC FSP-Par Badung
saat ini beranggotakan 16.000 orang. Dari jumlah tersebut,
13.000 di antaranya telah memiliki Kartu Tanda Anggota.
Mereka tersebar di sejumlah hotel dan restoran di Kuta,
Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua. (056)
|