Mega Tanda
Tangani Empat RUU tentang Terorisme
Jakarta
(Bali Post) -
Presiden Megawati Soekarnoputri, Kamis (7/11) kemarin
telah menandatangani empat Rancangan Undang-undang (RUU)
mengenai Terorisme. Keempat RUU itu -- dua RUU mengenai
Pengesahan Perpu No. 1/2002 dan No. 2/2002 yang telah
dikeluarkan bulan lalu, kemudian RUU tentang Antiterorisme
dan RUU tentang Pemberlakuan UU Antiterorisme --
selanjutnya akan diserahkan ke DPR untuk dibahas.
Demikian disampaikan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM)
Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, usai sidang kabinet
paripurna di Jakarta, Kamis (7/11) kemarin. Yusril atas
nama pemerintah berharap, DPR dapat segera membahas RUU
Antiterorisme lebih dahulu (dibandingkan RUU lainnya-red).
Setelah RUU itu disetujui DPR dan menjadi UU, sehingga
pemerintah segera memiliki landasan hukum yang jelas dan
tegas dalam memberantas terorisme.
Khusus mengenai
pemberlakuan Perpu mengenai terorisme, Yusril meminta
kepada masyarakat agar menilainya secara proporsional dan
tidak membelokkan masalah seakan-akan kedua Perpu itu
dibuat untuk menangkap tokoh-tokoh Islam radikal. ''Sampai
hari ini, tidak ada seorang pun yang ditangkap dengan
Perpu,'' kata Yusril yang juga menolak dengan anggapan
Perpu itu dibuat untuk menghambat penerapan syariat Islam
di Indonesia. ''Kita seharusnya bersatu, bukan malah
membuat politicking.''
Sementara itu,
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko
Polkam) Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengantarnya
mengatakan, masyarakat harus secara bijak menilai
upaya-upaya pemerintah dalam menangani terorisme.
Masyarakat juga diminta meyakini bahwa semua upaya
pemerintah untuk memberantas terorisme, dilakukan demi
kepentingan rakyat dan bukan demi kepentingan negara lain.
Terkait dengan masalah itu, Yudhoyono menyatakan,
pemerintah telah memutuskan langkah-langkah pemulihan dan
pemberantasan terorisme, di antaranya peningkatan upaya
investigasi, menangkap pelaku dan membuktikan kepada
rakyat dan dunia internasional bahwa bangsa Indonesia
benar-benar ingin memberantas terorisme, mengajak
masyarakat untuk memiliki kesadaran akan keamanan yang
tinggi, meningkatkan pengamanan fasilitas umum, termasuk
tempat-tempat strategis, meningkatkan kerja sama
internasional, dan membentuk desk koordinasi pemberantasan
terorisme. (kmb5)
|