kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Pon, 8  Nopember 2002

 Nusatenggara


Diskes Ajukan PL
Panitia Proyek Rp 16,5 Milyar Diganti

Mataram (Bali Post) -
Dalam upaya menyelamatkan proyek menyangkut orang banyak di puskesmas dan rumah sakit senilai Rp 16,5 milyar, pihak Diskes menempuh cara dengan mengajukan surat permintaan penunjukan langsung (PL) kepada gubernur. Sementara itu, panitia lama terkait proyek yang sempat masuk PTUN itu diganti.

Menurut Wakil Kepala Diskes NTB dr. Aswandono, permintaan itu kini sedang dikaji tim pada kantor gubernur dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada keputusan. ''Terealisasinya PL ini tergantung rekomendasi gubernur,'' katanya menjawab wartawan usai menemui Gubernur NTB H. Harun Al Rasyid, Kamis (7/11) kemarin.

Pengajuan PL oleh Diskes NTB tidak diikuti dengan calon rekanan yang diusulkan. Soal rekanan, kata Aswandono, itu menjadi urusan panitia lelang dan pimpro setelah adanya keputusan dari gubernur diterima atau tidaknya PL. Jika nantinya disetujui gubernur, penanganan PL dilakukan panitia baru. ''Panitia yang lama sudah diganti,'' ucapnya. Tentang putusan hakim PTUN Mataram agar dilakuakan tender ulang, Aswandono menyatakan bahwa PL merupakan bagian dari tender, di samping dengan cara pemilihan langsung. ''Pokoknya proyek jalan terus,'' tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Diskes NTB Agus Patria, S.H. yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya segera bersurat ke PTUN Mataram yang intinya bahwa kliennya tidak dapat melaksanakan putusan hakim secara sempurna, karena alasan waktu yang tidak memungkinkan dilakukan proses ulang. Agus juga berpendapat bahwa putusan hakim itu bisa juga dilakukan dengan PL.

Menurut Agus, tender tersebut tak harus lewat proses awal, tetapi bisa dengan PL. Apalagi proses prakualifikasi yang telah berjalan telah dibatalkan hakim PTUN Mataram. Sementara proyek untuk kepentingan umum ini harus berjalan, sehingga yang memungkinkan dengan opsi pemilihan langsung atau PL.

Soal sikap ngotot penggugat, Lalu Mandra Widjaya dkk. yang tetap mempersoalkan proyek tersebut dengan mengajukan permintaan eksekusi kepada PTUN Mataram, Agus dengan singkat berujar, "Silakan." Namun Agus meyakini ketika pihak tertentu berbenturan dengan kepentingan orang banyak, hakim PTUN Mataram akan memperhatikan kepentingan yang lebih banyak.

''Tujuan dari hukum untuk memberi perlindungan kepada masyarakat banyak,'' sergahnya. Kabag Pengendalian Adminsitrasi Pembangunan Biro APP Setda NTB Reso Rachman menyebutkan, surat dari Diskes NTB telah diajukan kepada gubernur dan dalam waktu dekat Tim Pengkajian yang dibentuk awal tahun akan memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan memutuskan.

Namun Reso melihat kemungkinan besar yang akan dilakukan adalah dengan PL. Celah besar yang memungkinkan dilanjutkan proyek kesehatan itu, menurut Reso, karena masalahnya muncul dan sampai ke pengadilan belum pada tahapan tender. ''Apa yang mau ditender ulang,'' katanya bertanya. Sekalipun nantinya dilakukan PL, tambah Reso, semua proses tender harus melalui prakualifikasi. Artinya ada proses calon rekanan yang diusulkan, tidak asal tembak. (046)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)