Diskes
Ajukan PL
Panitia Proyek Rp 16,5 Milyar Diganti
Mataram
(Bali Post) -
Dalam upaya menyelamatkan proyek menyangkut orang banyak
di puskesmas dan rumah sakit senilai Rp 16,5 milyar, pihak
Diskes menempuh cara dengan mengajukan surat permintaan
penunjukan langsung (PL) kepada gubernur. Sementara itu,
panitia lama terkait proyek yang sempat masuk PTUN itu
diganti.
Menurut Wakil Kepala
Diskes NTB dr. Aswandono, permintaan itu kini sedang
dikaji tim pada kantor gubernur dan diharapkan dalam waktu
dekat sudah ada keputusan. ''Terealisasinya PL ini
tergantung rekomendasi gubernur,'' katanya menjawab
wartawan usai menemui Gubernur NTB H. Harun Al Rasyid,
Kamis (7/11) kemarin.
Pengajuan PL oleh
Diskes NTB tidak diikuti dengan calon rekanan yang
diusulkan. Soal rekanan, kata Aswandono, itu menjadi
urusan panitia lelang dan pimpro setelah adanya keputusan
dari gubernur diterima atau tidaknya PL. Jika nantinya
disetujui gubernur, penanganan PL dilakukan panitia baru.
''Panitia yang lama sudah diganti,'' ucapnya. Tentang
putusan hakim PTUN Mataram agar dilakuakan tender ulang,
Aswandono menyatakan bahwa PL merupakan bagian dari
tender, di samping dengan cara pemilihan langsung. ''Pokoknya
proyek jalan terus,'' tandasnya.
Sementara itu, kuasa
hukum Diskes NTB Agus Patria, S.H. yang ditemui terpisah
mengatakan, pihaknya segera bersurat ke PTUN Mataram yang
intinya bahwa kliennya tidak dapat melaksanakan putusan
hakim secara sempurna, karena alasan waktu yang tidak
memungkinkan dilakukan proses ulang. Agus juga berpendapat
bahwa putusan hakim itu bisa juga dilakukan dengan PL.
Menurut Agus, tender
tersebut tak harus lewat proses awal, tetapi bisa dengan
PL. Apalagi proses prakualifikasi yang telah berjalan
telah dibatalkan hakim PTUN Mataram. Sementara proyek
untuk kepentingan umum ini harus berjalan, sehingga yang
memungkinkan dengan opsi pemilihan langsung atau PL.
Soal sikap ngotot
penggugat, Lalu Mandra Widjaya dkk. yang tetap
mempersoalkan proyek tersebut dengan mengajukan permintaan
eksekusi kepada PTUN Mataram, Agus dengan singkat berujar,
"Silakan." Namun Agus meyakini ketika pihak
tertentu berbenturan dengan kepentingan orang banyak,
hakim PTUN Mataram akan memperhatikan kepentingan yang
lebih banyak.
''Tujuan dari hukum
untuk memberi perlindungan kepada masyarakat banyak,''
sergahnya. Kabag Pengendalian Adminsitrasi Pembangunan
Biro APP Setda NTB Reso Rachman menyebutkan, surat dari
Diskes NTB telah diajukan kepada gubernur dan dalam waktu
dekat Tim Pengkajian yang dibentuk awal tahun akan
memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan
pertimbangan memutuskan.
Namun Reso melihat
kemungkinan besar yang akan dilakukan adalah dengan PL.
Celah besar yang memungkinkan dilanjutkan proyek kesehatan
itu, menurut Reso, karena masalahnya muncul dan sampai ke
pengadilan belum pada tahapan tender. ''Apa yang mau
ditender ulang,'' katanya bertanya. Sekalipun nantinya
dilakukan PL, tambah Reso, semua proses tender harus
melalui prakualifikasi. Artinya ada proses calon rekanan
yang diusulkan, tidak asal tembak. (046)
|