kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 7  Nopember 2002

 Politik


Ba'asyir Punya Surat Akuan Pelarian Politik

Jakarta (Bali Post) -
Abu Bakar Ba'asyir mengaku memiliki surat akuan sebagai pelarian politik yang dikeluarkan pemerintah Malaysia. Pemberian surat itu, karena tahun 1985 Ba'asyir meninggalkan Indonesia akibat dituduh subversif oleh rezim Soeharto lantaran menolak asas tunggal Pancasila. Dalam surat yang diterbitkan Kerajaan Malaysia disebutkan Ba'asyir bukan sebagai warga negara Malaysia, melainkan warga negara Indonesia. ''Memang tahun 1992 pernah bepergian ke Australia. Surat itu bisa digunakan untuk memasuki negara mana saja, karena surat akuan itu diakui di seluruh negara di dunia,'' jelas pengacara Abu Bakar Ba'asyir, A Wirawan Adnan, Rabu (6/11) kemarin.

Oleh karena itu, tuduhan Ba'asyir sudah bukan warga negara Indonesia lagi merupakan tuduhan yang menyakitkan. Ini bertujuan untuk mendiskreditkan Ba'asyir lantaran tak mau memberi keterangan kepada penyidik yang memeriksanya. Sementara itu, Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Drs. Prasetyo mengatakan, tim pemeriksa Mabes Polri Rabu kemarin tidak mau datang dan memeriksa Ba'asyir di rumah sakit Polri, mengingat tim pemeriksa berkeyakinan Ba'asyir tetap tutup mulut. Meski Ba'asyir bersikap seperti itu, polisi tidak rugi. Mengingat, polisi punya pasal 184 KUHAP yang akan dipakai acuan. Di pengadilan nanti ada lima persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan berkas perkara, antara lain keterangan saksi, keterangan petunjuk, bukti surat-surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.

Di PN Jakarta Selatan, koordinator tim pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) Adnan Buyung Nasution menyesalkan tindakan yang dilakukan Mabes Polri. Instansi ini dinilainya melakukan perbuatan manipulatif dan tidak jujur. Terutama dalam memberikan dasar hukum untuk penangkapan dan penahanan kliennya. Untuk itu, tim pembela menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah. Tidak ada hal lain bagi Polri, kecuali segera membebaskan Ba'asyir dengan menerima permohonan seluruhnya. ''Kami minta majelis hakim memerintahkan Polri mengeluarkan Ba'asyir dari tahanan. Kami juga mohon agar majelis menjatuhkan hukuman kepada termohon yakni Mabes Polri untuk membayar biaya perkara,'' tutur Buyung Nasution. (034/kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)