Ba'asyir Punya
Surat Akuan Pelarian Politik
Jakarta
(Bali Post) -
Abu Bakar Ba'asyir mengaku memiliki surat akuan sebagai
pelarian politik yang dikeluarkan pemerintah Malaysia.
Pemberian surat itu, karena tahun 1985 Ba'asyir
meninggalkan Indonesia akibat dituduh subversif oleh rezim
Soeharto lantaran menolak asas tunggal Pancasila. Dalam
surat yang diterbitkan Kerajaan Malaysia disebutkan
Ba'asyir bukan sebagai warga negara Malaysia, melainkan
warga negara Indonesia. ''Memang tahun 1992 pernah
bepergian ke Australia. Surat itu bisa digunakan untuk
memasuki negara mana saja, karena surat akuan itu diakui
di seluruh negara di dunia,'' jelas pengacara Abu Bakar
Ba'asyir, A Wirawan Adnan, Rabu (6/11) kemarin.
Oleh karena itu,
tuduhan Ba'asyir sudah bukan warga negara Indonesia lagi
merupakan tuduhan yang menyakitkan. Ini bertujuan untuk
mendiskreditkan Ba'asyir lantaran tak mau memberi
keterangan kepada penyidik yang memeriksanya. Sementara
itu, Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Drs.
Prasetyo mengatakan, tim pemeriksa Mabes Polri Rabu
kemarin tidak mau datang dan memeriksa Ba'asyir di rumah
sakit Polri, mengingat tim pemeriksa berkeyakinan Ba'asyir
tetap tutup mulut. Meski Ba'asyir bersikap seperti itu,
polisi tidak rugi. Mengingat, polisi punya pasal 184 KUHAP
yang akan dipakai acuan. Di pengadilan nanti ada lima
persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan berkas
perkara, antara lain keterangan saksi, keterangan petunjuk,
bukti surat-surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.
Di PN Jakarta
Selatan, koordinator tim pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB)
Adnan Buyung Nasution menyesalkan tindakan yang dilakukan
Mabes Polri. Instansi ini dinilainya melakukan perbuatan
manipulatif dan tidak jujur. Terutama dalam memberikan
dasar hukum untuk penangkapan dan penahanan kliennya.
Untuk itu, tim pembela menilai penangkapan dan penahanan
itu tidak sah. Tidak ada hal lain bagi Polri, kecuali
segera membebaskan Ba'asyir dengan menerima permohonan
seluruhnya. ''Kami minta majelis hakim memerintahkan Polri
mengeluarkan Ba'asyir dari tahanan. Kami juga mohon agar
majelis menjatuhkan hukuman kepada termohon yakni Mabes
Polri untuk membayar biaya perkara,'' tutur Buyung
Nasution. (034/kmb3)
|