Tak
Beralasan, DPC PDI-P Abaikan Rekomendasi DPD
Gianyar
(Bali Post) -
Pernyataan Ketua DPC PDI Perjuangan Gianyar Agus
Mahayastra yang sementara mengabaikan rekomendasi DPD
terhadap bakal calon Anak Agung Gde Beratha, akhirnya
ditanggapi mantan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Gianyar Made
Sura Astra dan Ketua DPD PDI-P Bali Ida Bagus Putu Wesnawa,
B.A.
Sura Astra
menyatakan tidak ada alasan DPC sampai mengabaikan
rekomendasi Ketua DPD PDI-P Bali. ''Mereka yang tahu
aturan, pasti bisa menerjemahkan SK DPP 198 secara jernih.
Tidak bisa karena mengetahui karakter Gianyar, lantas itu
dijadikan acuan utama,'' katanya Rabu (6/11) kemarin.
Di tempat terpisah,
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wesnawa mengingatkan, para
kadernya agar tetap memperhatikan aturan main dalam proses
pemilihan kepala daerah. Dia berharap SK DPP 198 agar
tetap dijadikan acuan. Artinya, mereka yang berhak menjadi
bakal calon bukan hanya kader, simpatisan pun bisa asal
memenuhi syarat. ''Saya pikir kalau aturan berkaitan
dengan proses pencalonan ditaati, tak akan menghambat
proses pemilihan Bupati Gianyar,'' ujarnya.
Terkait dengan
diabaikannya rekomendasi DPD oleh DPC PDI Perjuangan
Gianyar sebagaimana disampaikan Agus Mahayastra, Wesnawa
menyatakan, sejak awal proses pemilihan, DPD PDI-P Bali
memiliki kewenangan mengkoordinasikan seluruh DPC PDI-P di
Bali. Lebih-lebih bertalian dengan proses pemilihan kepala
daerah, aturan partai hendaknya ditaati sepenuhnya oleh
DPC termasuk rekomendasi itu.
Wesnawa yang Ketua
DPRD Bali ini membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi
kepada Anak Agung Beratha mengacu SK DPP 198 itu. ''DPD
bisa merekomendasikan bakal calon tak hanya kader bahkan
simpatisan PDI-P,'' tegasnya. Rekomendasi yang diberikan
kepada Agung Beratha juga untuk menegakkan aturan.
Munculnya
rekomendasi dari Ketua DPD PDI Perjuangan Bali kepada
Agung Beratha sempat membuat gerah Ketua DPC PDI
Perjuangan Agus Mahayastra. Merasa kewenangannya
dilangkahi, kandidat balon wabup yang berpasangan dengan
Nuastha ini sampai mendatangi Ketua DPD IBP. Wesnawa.
Dalam pertemuannya dengan Wesnawa, dia menyatakan,
pelaksanaan suksesi bupati agar tetap mengutamakan izin
DPC.
Namun Sura Astra tak
akan diam menyikapi pernyataan Agus Mahayastra.
Persoalnnya, bukan hanya dukungannya kepada Agung Beratha
sebagai bakal calon bupati. Namun lebih menempatkan SK DPP
198 sebagai aturan yang mesti ditaati semua pihak. Artinya,
semua tingkatan menaati aturan itu.
Terkait rekomendasi
Ketua DPD PDI-P Bali kepada Agung Beratha, mestinya Ketua
DPC PDI-P menuruti kebijakan atasan. ''Bukan sebaliknya,
Agus berinisiatif mengabaikan sementara rekomendasi
tersebut,'' katanya. Dalam aturan terbaru tersebut
disebutkan tiap balon bupati harus mendapat izin dari DPC/DPD.
Itu berarti izin bisa saja diberikan oleh DPC dan DPD,''
katanya. Jika izinnya ini tak direspons Ketua DPC PDI-P
Gianyar, pihaknya siap menempuh jalur resmi. Mulai dari
mengajukan keberatan kepada DPD dan DPP. ''Bisa saja akan
menempuh jalur hukum,'' tambahnya.
Ketua tim lima
Nyoman Partha tidak mau berkomentar banyak terhadap
permasalahan ini. Logikanya, jika satu sudah diberikan
rekomendasi berarti pemohon lainnya pun demikian. ''Kalau
satu diberikan, yang lainnya tidak, itu diskriminasi,''
ucapnya.
Sikap pendukung
Agung Beratha langsung memohon ke Ketua DPD PDI-P Bali,
kata sebuah sumber, karena ada kekhawatiran, izin yang
akan diberikan di tingkat DPC prosesnya berbelit-belit.
Atas dasar itu, mereka mengajukan izin ke DPD yang
belakangan diketahui memberikan respons cukup positif
terhadap Agung Beratha sebagai bakal calon bupati.
(015)
|