kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 7  Nopember 2002

 Bali


Tak Beralasan, DPC PDI-P Abaikan Rekomendasi DPD

Gianyar (Bali Post) -
Pernyataan Ketua DPC PDI Perjuangan Gianyar Agus Mahayastra yang sementara mengabaikan rekomendasi DPD terhadap bakal calon Anak Agung Gde Beratha, akhirnya ditanggapi mantan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Gianyar Made Sura Astra dan Ketua DPD PDI-P Bali Ida Bagus Putu Wesnawa, B.A.

Sura Astra menyatakan tidak ada alasan DPC sampai mengabaikan rekomendasi Ketua DPD PDI-P Bali. ''Mereka yang tahu aturan, pasti bisa menerjemahkan SK DPP 198 secara jernih. Tidak bisa karena mengetahui karakter Gianyar, lantas itu dijadikan acuan utama,'' katanya Rabu (6/11) kemarin.

Di tempat terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wesnawa mengingatkan, para kadernya agar tetap memperhatikan aturan main dalam proses pemilihan kepala daerah. Dia berharap SK DPP 198 agar tetap dijadikan acuan. Artinya, mereka yang berhak menjadi bakal calon bukan hanya kader, simpatisan pun bisa asal memenuhi syarat. ''Saya pikir kalau aturan berkaitan dengan proses pencalonan ditaati, tak akan menghambat proses pemilihan Bupati Gianyar,'' ujarnya.

Terkait dengan diabaikannya rekomendasi DPD oleh DPC PDI Perjuangan Gianyar sebagaimana disampaikan Agus Mahayastra, Wesnawa menyatakan, sejak awal proses pemilihan, DPD PDI-P Bali memiliki kewenangan mengkoordinasikan seluruh DPC PDI-P di Bali. Lebih-lebih bertalian dengan proses pemilihan kepala daerah, aturan partai hendaknya ditaati sepenuhnya oleh DPC termasuk rekomendasi itu.

Wesnawa yang Ketua DPRD Bali ini membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Anak Agung Beratha mengacu SK DPP 198 itu. ''DPD bisa merekomendasikan bakal calon tak hanya kader bahkan simpatisan PDI-P,'' tegasnya. Rekomendasi yang diberikan kepada Agung Beratha juga untuk menegakkan aturan.

Munculnya rekomendasi dari Ketua DPD PDI Perjuangan Bali kepada Agung Beratha sempat membuat gerah Ketua DPC PDI Perjuangan Agus Mahayastra. Merasa kewenangannya dilangkahi, kandidat balon wabup yang berpasangan dengan Nuastha ini sampai mendatangi Ketua DPD IBP. Wesnawa. Dalam pertemuannya dengan Wesnawa, dia menyatakan, pelaksanaan suksesi bupati agar tetap mengutamakan izin DPC.

Namun Sura Astra tak akan diam menyikapi pernyataan Agus Mahayastra. Persoalnnya, bukan hanya dukungannya kepada Agung Beratha sebagai bakal calon bupati. Namun lebih menempatkan SK DPP 198 sebagai aturan yang mesti ditaati semua pihak. Artinya, semua tingkatan menaati aturan itu.

Terkait rekomendasi Ketua DPD PDI-P Bali kepada Agung Beratha, mestinya Ketua DPC PDI-P menuruti kebijakan atasan. ''Bukan sebaliknya, Agus berinisiatif mengabaikan sementara rekomendasi tersebut,'' katanya. Dalam aturan terbaru tersebut disebutkan tiap balon bupati harus mendapat izin dari DPC/DPD. Itu berarti izin bisa saja diberikan oleh DPC dan DPD,'' katanya. Jika izinnya ini tak direspons Ketua DPC PDI-P Gianyar, pihaknya siap menempuh jalur resmi. Mulai dari mengajukan keberatan kepada DPD dan DPP. ''Bisa saja akan menempuh jalur hukum,'' tambahnya.

Ketua tim lima Nyoman Partha tidak mau berkomentar banyak terhadap permasalahan ini. Logikanya, jika satu sudah diberikan rekomendasi berarti pemohon lainnya pun demikian. ''Kalau satu diberikan, yang lainnya tidak, itu diskriminasi,'' ucapnya.

Sikap pendukung Agung Beratha langsung memohon ke Ketua DPD PDI-P Bali, kata sebuah sumber, karena ada kekhawatiran, izin yang akan diberikan di tingkat DPC prosesnya berbelit-belit. Atas dasar itu, mereka mengajukan izin ke DPD yang belakangan diketahui memberikan respons cukup positif terhadap Agung Beratha sebagai bakal calon bupati. (015)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)