kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 25 Nopember 2002

 Surat Pembaca


Tanggapan PT RPG

Mencermati berita yang dimuat di Bali Post, Sabtu (23/11) halaman 12, mengenai kasus Pasar Yangapi Kecamatan Tembuku, Bangli, kami dari PT Ramajaya Putra Graha (RPG) perlu memberi penjelasan perihal pembangunan 52 unit ruko dan 135 unit kios, yang masih menjadi kasus yakni 27 unit roko dan 47 unit kios, yang perlu diselesaikan. Mengenai penyelesaian perkara tersebut secara damai, win win solution sudah empat kali dibicarakan dengan serius. Pokok pembicaraan sebagai berikut:

1. Pemkab Bangli menginginkan perkara Pasar Yangapi itu diselesaikan secara damai, musyawarah, kekeluargaan. Supaya tidak ada kesan bahwa kita pernah berperkara karena itu gugatan itu supaya dicabut. Pemkab Bangli tidak membayar utang, tidak membayar ganti rugi kepada PT RPG, tetapi akan membeli 27 roko dan 47 kios itu.

2. Harga keseluruhan ditawarkan kepada penggugat mula-mula Rp 1.385.000.000 (Satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), cara pembayaran dilakukan Pemkab Bangli dua kali pembayaran pertama pada anggaran perubahan tahun 2002 dan kedua pada anggaran tahun 2003. Kedua hal tersebut ditawarkan kepada penggugat, tanpa tawar-menawar lagi penggugat menerima dengan penuh harapan harga dan cara pembayaran yang disampaikan kepada penggugat. Untuk menilai harga Pemkab Bangli akan menunjuk tim independen, DPRD Bangli juga akan membentuk tim independen, juga PT RPG/penggugat boleh membikin tim penilaian harga. Ada usul dari saksi Ir. I Dewa Ketut Alit Widarsana, bahwa tidak perlu ada tim untuk menentukan harga, sebab jelas harganya akan bisa naik sesuai dengan harga sekarang. Diusulkan ditetapkan saja harga yang pernah dibicarakan oleh Bapak Wakil Bupati yang lalu.

3. Penggugat supaya mencabut gugatannya, seolah-olah penyelesaian perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah gugatan dicabut Pemkab berjanji akan membicarakan dengan DPRD Bangli. Cara pembayaran dilakukan dua kali yaitu pada anggaran perubahan tahun 2002 dan anggaran tahun 2003 terakhir.

4. Pada pertemuan 16 Agustus 2002 di rumah jabatan Bupati Bangli, Bapak Bupati menjelaskan harga yang ditetapkan Rp 1.300.000.000 (Satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan Rp 300.000.000 sudah dianggarkan dalam anggaran perubahan. Penggugat menyatakan kesanggupannya menerima petunjuk Bapak Bupati itu, Bapak Bupati memberikan keterangan bahwa penggugat akan dipanggil DPRD Bangli. Kepada penggugat Bapak Bupati Bangli memberikan petunjuknya bila menghadapi DPRD Bangli nanti.

5. Pada pertemuan 31 Oktober 2002 sebelum menghadiri sidang penggugat pukul 09.00 diminta menghadap Bapak Bupati di kantornya. Bupati menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan antara Eksekutif dengan Legislatif akan melaksanakan perdamaian perkara Pasar Yangapi antara PT RPG dan Pemkab Bangli. PT RPG supaya mencabut gugatannya lebih dulu sebab jika tidak dicabut gugatan itu, DPRD Bangli meminta supaya Bupati Bangli membuat keputusan untuk tidak membayar sisa proyek Pasar Yangapi tersebut. Penggugat menyatakan bahwa datang hari itu untuk mencabut gugatan tersebut, apalagi sudah ada jaminan dari pihak Bupati akan melakukan pembayaran dalam anggaran tahun 2003 dan dari Ketua PN Bangli juga memberi jaminan bahwa apabila Bupati Bangli tidak menepati janjinya perkara dapat diajukan. Sidang Pengadilan Negeri Bangli digelar di ruangan Sidang dan penggugat melalui pengacara penggugat mencabut gugatan penggugat. Tergugat menyetujui hal tersebut sehingga dapat dibuatkan berita acara sidang.

PT Ramajaya Putra Graha
IB Ratja

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)