Tanggapan PT RPG
Mencermati berita
yang dimuat di Bali Post, Sabtu (23/11) halaman 12,
mengenai kasus Pasar Yangapi Kecamatan Tembuku, Bangli,
kami dari PT Ramajaya Putra Graha (RPG) perlu memberi
penjelasan perihal pembangunan 52 unit ruko dan 135 unit
kios, yang masih menjadi kasus yakni 27 unit roko dan 47
unit kios, yang perlu diselesaikan. Mengenai penyelesaian
perkara tersebut secara damai, win win solution sudah
empat kali dibicarakan dengan serius. Pokok pembicaraan
sebagai berikut:
1. Pemkab Bangli
menginginkan perkara Pasar Yangapi itu diselesaikan secara
damai, musyawarah, kekeluargaan. Supaya tidak ada kesan
bahwa kita pernah berperkara karena itu gugatan itu supaya
dicabut. Pemkab Bangli tidak membayar utang, tidak
membayar ganti rugi kepada PT RPG, tetapi akan membeli 27
roko dan 47 kios itu.
2. Harga keseluruhan
ditawarkan kepada penggugat mula-mula Rp 1.385.000.000 (Satu
milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), cara
pembayaran dilakukan Pemkab Bangli dua kali pembayaran
pertama pada anggaran perubahan tahun 2002 dan kedua pada
anggaran tahun 2003. Kedua hal tersebut ditawarkan kepada
penggugat, tanpa tawar-menawar lagi penggugat menerima
dengan penuh harapan harga dan cara pembayaran yang
disampaikan kepada penggugat. Untuk menilai harga Pemkab
Bangli akan menunjuk tim independen, DPRD Bangli juga akan
membentuk tim independen, juga PT RPG/penggugat boleh
membikin tim penilaian harga. Ada usul dari saksi Ir. I
Dewa Ketut Alit Widarsana, bahwa tidak perlu ada tim untuk
menentukan harga, sebab jelas harganya akan bisa naik
sesuai dengan harga sekarang. Diusulkan ditetapkan saja
harga yang pernah dibicarakan oleh Bapak Wakil Bupati yang
lalu.
3. Penggugat supaya
mencabut gugatannya, seolah-olah penyelesaian perkara ini
diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah gugatan dicabut
Pemkab berjanji akan membicarakan dengan DPRD Bangli. Cara
pembayaran dilakukan dua kali yaitu pada anggaran
perubahan tahun 2002 dan anggaran tahun 2003 terakhir.
4. Pada pertemuan 16
Agustus 2002 di rumah jabatan Bupati Bangli, Bapak Bupati
menjelaskan harga yang ditetapkan Rp 1.300.000.000 (Satu
milyar tiga ratus juta rupiah) dan Rp 300.000.000 sudah
dianggarkan dalam anggaran perubahan. Penggugat menyatakan
kesanggupannya menerima petunjuk Bapak Bupati itu, Bapak
Bupati memberikan keterangan bahwa penggugat akan
dipanggil DPRD Bangli. Kepada penggugat Bapak Bupati
Bangli memberikan petunjuknya bila menghadapi DPRD Bangli
nanti.
5. Pada pertemuan 31
Oktober 2002 sebelum menghadiri sidang penggugat pukul
09.00 diminta menghadap Bapak Bupati di kantornya. Bupati
menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan antara Eksekutif
dengan Legislatif akan melaksanakan perdamaian perkara
Pasar Yangapi antara PT RPG dan Pemkab Bangli. PT RPG
supaya mencabut gugatannya lebih dulu sebab jika tidak
dicabut gugatan itu, DPRD Bangli meminta supaya Bupati
Bangli membuat keputusan untuk tidak membayar sisa proyek
Pasar Yangapi tersebut. Penggugat menyatakan bahwa datang
hari itu untuk mencabut gugatan tersebut, apalagi sudah
ada jaminan dari pihak Bupati akan melakukan pembayaran
dalam anggaran tahun 2003 dan dari Ketua PN Bangli juga
memberi jaminan bahwa apabila Bupati Bangli tidak menepati
janjinya perkara dapat diajukan. Sidang Pengadilan Negeri
Bangli digelar di ruangan Sidang dan penggugat melalui
pengacara penggugat mencabut gugatan penggugat. Tergugat
menyetujui hal tersebut sehingga dapat dibuatkan berita
acara sidang.
PT
Ramajaya Putra Graha
IB Ratja
|