|

Pengawasan
Krama Tamiu
PEMBACA
yang budiman, topik bahasan kita mengenai
pemulihan ekonomi Bali pasratragedi Kuta kita
sudahi dengan ucapan terima kasih kepada Anda yang
sudah berpartisipasi. Kami tetap mengharapkan
partisipasi pembaca untuk topik kita berikutnya
mengenai penertiban krama tamiu di lingkungan
palemahan Bali.
Pembaca yang
budiman, pengeboman di Legian, Kuta pada 12
Oktober lalu telah membuka mata kita semua, bahwa
Bali yang begitu terbuka terhadap kehadiran
penduduk pendatang yang tak jelas identitas dan
kepentingannya datang ke Bali, telah menjadi
peluang besar untuk pelaku kriminal. Terbukti
tersangka pengeboman Amrozy dan komplotannya
memasuki Bali dan berbuat kejahatan di Bali tanpa
semua pihak ngeh dengan rencata dan niat jahatnya.
Sebelum pengeboman terjadi pun sesungguhnya kita
sudah berkali-kali disadarkan oleh berbagai
tindakan kejahatan yang dilakukan pendatang liar.
Katakanlah kasus sarang pelacuran, penyebaran
narkoba, komplotan perampok dan lain-lain.
Tindak-tindak kejahatan semacam ini terjadi di
lingkungan palemahan banjar/desa adat.
Realitas-realitas
itu menyadarkan kita semua bahwa telah terjadi
kelengahan dalam pengamanan palemahan,
pawongan-nya dan pengawasan tak cukup hanya dengan
kesiagaan aparat pemerintah dan keamanan. Tetapi
juga keterlibatan nyata semeton Bali, krama banjar
adat yang secara langsung dan tiap saat dapat
melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan
kiprah pendatang tak jelas ini. Pengawasan mungkin
secara lembaga (banjar/desa adat), maupun secara
individual oleh warga yang rumah-rumahnya
dikontrakkan kepada tamiu.
Kependudukan
di Bali memang sangat perlu ditertibkan. Oleh
karena itu mulai sekarang semeton Bali mesti
menjabarkan secara detail tentang administrasi
kependudukan yang menyangkut krama tamiu. Dengan
demikian desa adat yang otonom, yang berhak
mengelola rumah tangganya sendiri termasuk soal
pawongan, memiliki landasan hukum yang kuat untuk
mengatur krama tamiu. Dengan demikian desa adat
mampu memonitor para pendatang dengan baik, untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi
di Bali.
Apakah Anda
mempunyai pemikiran untuk hal ini? Silakan
kirimkan urun pendapat Anda, tentu saja yang
mengetengahkan solusi. Kirimkan ke Redaksi Bali
Post Jl. Kepundung 67A Denpasar, kode pos 80232,
sertai fotokopi identitas yang masih berlaku. Kami
tunggu hingga 30 November 2002. Bisa juga mengirim
melalui E-mail: balipost@indo.net.id dengan
identitas jelas.
|