Bangun Bali
sebagai Kota Antiteror
Jakarta
(Bali Post) -
Pelajaran paling berharga dari tragedi Kuta adalah Bali
harus menjadi kota antiteror. Bali harus ditata kembali
sebagai kota yang aman, damai, dan sejahtera. Tentu saja,
guna menciptakan hal itu perlu konsep yang jelas. Perlu
langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah dengan
mengikutsertakan partisipasi publik. Anggota KPU Mulyana
W. Kusumah menunjukkan, perlu adanya pranata antiteror.
Saat ini, pranata itu telah dimiliki TNI. Satuan ini cukup
ampuh dipakai sebagai unit antiteror guna menanggulangi
terorisme.
''Cuma, apakah
satuan itu dibiarkan berjalan sendiri-sendiri atau satuan
antiteror gabungan,'' katanya. Sebutlah, dari tiga
angkatan itu misalnya, unit antiteror Kopassus yang dulu
dikenal dengan Detasemen Penanggulangan Teror (Gultor)
yang lantas akrab dijuluki Detasemen 81. Juga ada
Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), unit antiteror milik
TNI-AL. Lalu, Detasemen Bravo 90 milik Pasukan Khas TNI-AU.
Unit ini harus efektif dipakai sebagai elemen dasar
antiteror dengan berbagai kemampuan yang dimiliki.
Menurut Mulyana,
semua pranata itu tentu harus memiliki landasan yuridis
yang kokoh. Termasuk perundang-undangan intelijen negara
yang memuat visi, luas otoritas, pertanggungjawaban dan
kontrol, relasi komunitas serta prinsip-prinsip prosedur
kerja. Dengan begitu, ada satu aturan pasti yang membuat
berbagai pranata itu didukung rakyat dan bisa
dipertanggungjawabkan.
Faktanya saat ini,
kata Mulyana, langkah pemerintah mengeluarkan berbagai
aturan, baik Perpu, RUU maupun Inpres mengenai terorisme,
diregulasi publik. Banyak demonstran menolak berbagai
aturan itu. Banyak ormas dan pengamat yang mencurigai
aturan itu sebagai kedok kembalinya kekuatan otoriter dan
segala macamnya. Hal itu menunjukkan masih lemahnya
dukungan politik rakyat terhadap langkah yang diambil
pemerintah. Kelemahan ini harus segera dipangkas.
''Kelemahan itu
disebabkan tiga hal. Pertama, persepsi publik terhadap
institusi kontrateror itu dinilai menyurutkan proses
demokrasi. Kedua, publik meyakini adanya tekanan
internasional dalam tiap kebijakan pemerintah. Ketiga,
terjadinya ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara
kekuuasaan,'' jelas Mulyana, dalam diskusi terorisme di
Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (1/11) kemarin.
Tiga alasan itu
tidak menguntungkan pemerintah. Agar tak terus ditolak,
pemerintah harus menciptakan strategi komunikasi publik
yang lebih efektif, konseptual, dan informatif. Dukungan
publik dalam memerangi terorisme tidak bisa dielakkan.
Mulyana memberikan
solusi. Caranya, pertama, pemerintah harus menyertakan
partisipasi publik dalam mencegah dan memberantas
terorisme. ''Lakukan pemberdayaan resistensi rakyat
terhadap terorisme. Kedua, tingkatkan responsivitas publik
atas upaya-upaya untuk mengungkap dan membongkar kasus
terorisme melalui berbagai bentuk laporan masyarakat
(public report). Ketiga, kontrol publik atas kemungkinan
penggunaan kekuasaan dan wewenang eksesif yang dilakukan
aparat keamanan,'' tandas Mulyana. Inilah konsep baru yang
tidak hanya membongkar bom Kuta. Lebih dari itu, konsep
ini sangat berguna untuk membangun Bali sebagai kota
antiteror.
Gugus Tugas
Guru besar
kriminologi Prof. Ronny R. Nitibaskara memberi tambahan.
Ia mengusulkan perlunya dibentuk gugus tugas (task force)
antiterorisme. Gugus tugas ini dinilai sangat efektif
membongkar dalang, jaringan, memberangus serta mencegah
gerakan terorisme. Itu sebabnya, di atas gugus tugas ini,
diperlukan payung hukum yang bisa menaungi operasionalnya
agar tetap bisa terkontrol dan tidak menyimpang.
Polisi saja, katanya,
belum cukup kuat menggulung kekuatan terorisme. Aksi teror
ini memiliki jangkauan yang amat luas, kuat, dilakukan
secara profesional, rapi, terorganisasi dan menyerang
massa dengan cara-cara yang tak lazim, seperti laiknya
kriminalitas biasa. Begitu juga badan intelijen. Badan ini
tak cukup mampu meneliti, menganalisis, serta memberikan
informasi akurat mengenai jaringan terorisme dan pelaku
teror. Demikian juga satuan-satuan antiteror yang dimiliki
TNI.
''Di sinilah
diperlukan gugus tugas antiterorisme. Badan ini secara
khusus menganalisis, memantau, dan meneliti kemungkinan
terjadinya terorisme secara ilmiah, akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan,'' tegas Nitibaskara. Tentu saja
anggota gugus tugas tak hanya personel militer atau
perwira militer. Harus ada penelitinya, penganalisisnya,
perencananya, dan pelaksana operasional berupa unit-unit
antiteror. Gugus tugas ini akan bekerja secara
komprehensif dari semua bidang, sehingga diperlukan
keterlibatan semua institusi, seperti militer, intelijen,
imigrasi, polisi, dan sebagainya.
Gugus tugas ini,
katanya, tidak akan rancu atau overlapping dengan
institusi lain, seperti BIN atau Menko Polkam. Gugus tugas
ini justru membantu institusi itu dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga tidak disalahgunakan oleh kekuasaan
seperti yang terjadi di masa lampau, di era rezim Soeharto
dengan memunculkan Komkaptib-nya. (kmb7)
|