kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Paing, 2 Nopember 2002

 Bali


Bangun Bali sebagai Kota Antiteror

Jakarta (Bali Post) -
Pelajaran paling berharga dari tragedi Kuta adalah Bali harus menjadi kota antiteror. Bali harus ditata kembali sebagai kota yang aman, damai, dan sejahtera. Tentu saja, guna menciptakan hal itu perlu konsep yang jelas. Perlu langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah dengan mengikutsertakan partisipasi publik. Anggota KPU Mulyana W. Kusumah menunjukkan, perlu adanya pranata antiteror. Saat ini, pranata itu telah dimiliki TNI. Satuan ini cukup ampuh dipakai sebagai unit antiteror guna menanggulangi terorisme.

''Cuma, apakah satuan itu dibiarkan berjalan sendiri-sendiri atau satuan antiteror gabungan,'' katanya. Sebutlah, dari tiga angkatan itu misalnya, unit antiteror Kopassus yang dulu dikenal dengan Detasemen Penanggulangan Teror (Gultor) yang lantas akrab dijuluki Detasemen 81. Juga ada Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), unit antiteror milik TNI-AL. Lalu, Detasemen Bravo 90 milik Pasukan Khas TNI-AU. Unit ini harus efektif dipakai sebagai elemen dasar antiteror dengan berbagai kemampuan yang dimiliki.

Menurut Mulyana, semua pranata itu tentu harus memiliki landasan yuridis yang kokoh. Termasuk perundang-undangan intelijen negara yang memuat visi, luas otoritas, pertanggungjawaban dan kontrol, relasi komunitas serta prinsip-prinsip prosedur kerja. Dengan begitu, ada satu aturan pasti yang membuat berbagai pranata itu didukung rakyat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Faktanya saat ini, kata Mulyana, langkah pemerintah mengeluarkan berbagai aturan, baik Perpu, RUU maupun Inpres mengenai terorisme, diregulasi publik. Banyak demonstran menolak berbagai aturan itu. Banyak ormas dan pengamat yang mencurigai aturan itu sebagai kedok kembalinya kekuatan otoriter dan segala macamnya. Hal itu menunjukkan masih lemahnya dukungan politik rakyat terhadap langkah yang diambil pemerintah. Kelemahan ini harus segera dipangkas.

''Kelemahan itu disebabkan tiga hal. Pertama, persepsi publik terhadap institusi kontrateror itu dinilai menyurutkan proses demokrasi. Kedua, publik meyakini adanya tekanan internasional dalam tiap kebijakan pemerintah. Ketiga, terjadinya ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara kekuuasaan,'' jelas Mulyana, dalam diskusi terorisme di Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (1/11) kemarin.

Tiga alasan itu tidak menguntungkan pemerintah. Agar tak terus ditolak, pemerintah harus menciptakan strategi komunikasi publik yang lebih efektif, konseptual, dan informatif. Dukungan publik dalam memerangi terorisme tidak bisa dielakkan.

Mulyana memberikan solusi. Caranya, pertama, pemerintah harus menyertakan partisipasi publik dalam mencegah dan memberantas terorisme. ''Lakukan pemberdayaan resistensi rakyat terhadap terorisme. Kedua, tingkatkan responsivitas publik atas upaya-upaya untuk mengungkap dan membongkar kasus terorisme melalui berbagai bentuk laporan masyarakat (public report). Ketiga, kontrol publik atas kemungkinan penggunaan kekuasaan dan wewenang eksesif yang dilakukan aparat keamanan,'' tandas Mulyana. Inilah konsep baru yang tidak hanya membongkar bom Kuta. Lebih dari itu, konsep ini sangat berguna untuk membangun Bali sebagai kota antiteror.

Gugus Tugas

Guru besar kriminologi Prof. Ronny R. Nitibaskara memberi tambahan. Ia mengusulkan perlunya dibentuk gugus tugas (task force) antiterorisme. Gugus tugas ini dinilai sangat efektif membongkar dalang, jaringan, memberangus serta mencegah gerakan terorisme. Itu sebabnya, di atas gugus tugas ini, diperlukan payung hukum yang bisa menaungi operasionalnya agar tetap bisa terkontrol dan tidak menyimpang.

Polisi saja, katanya, belum cukup kuat menggulung kekuatan terorisme. Aksi teror ini memiliki jangkauan yang amat luas, kuat, dilakukan secara profesional, rapi, terorganisasi dan menyerang massa dengan cara-cara yang tak lazim, seperti laiknya kriminalitas biasa. Begitu juga badan intelijen. Badan ini tak cukup mampu meneliti, menganalisis, serta memberikan informasi akurat mengenai jaringan terorisme dan pelaku teror. Demikian juga satuan-satuan antiteror yang dimiliki TNI.

''Di sinilah diperlukan gugus tugas antiterorisme. Badan ini secara khusus menganalisis, memantau, dan meneliti kemungkinan terjadinya terorisme secara ilmiah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,'' tegas Nitibaskara. Tentu saja anggota gugus tugas tak hanya personel militer atau perwira militer. Harus ada penelitinya, penganalisisnya, perencananya, dan pelaksana operasional berupa unit-unit antiteror. Gugus tugas ini akan bekerja secara komprehensif dari semua bidang, sehingga diperlukan keterlibatan semua institusi, seperti militer, intelijen, imigrasi, polisi, dan sebagainya.

Gugus tugas ini, katanya, tidak akan rancu atau overlapping dengan institusi lain, seperti BIN atau Menko Polkam. Gugus tugas ini justru membantu institusi itu dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tidak disalahgunakan oleh kekuasaan seperti yang terjadi di masa lampau, di era rezim Soeharto dengan memunculkan Komkaptib-nya. (kmb7)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)