Politik
Uang
dan Dampaknya
FENOMENA
politik
uang yang kian
mewarnai
percaturan
politik
di Tanah Air
diungkapkan
pengamat
politik
dan ekonomi Dr.
Faisal Basri.
Berbicara
dalam
diskusi di Ashram
Gandhi Puri,
Sabtu (12/5),
mantan
Sekjen DPP PAN itu
mengungkapkan
ada
seorang calon
dalam
Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada)
Jakarta, yang didukung 16
partai
politik. Kenapa
bisa
terjadi seperti
itu,
padahal asas
dan
ideologi perjuangan
parpol-parpol
tesebut
tidak
sama?
Menurut
dugaan Faisal
Basri, yang
mempersatukan
pemimpin
parpol-parpol
tersebut
adalah
uang.
Fenomena
semacam
itu diakui
oleh
kalangan pengurus
parpol.
Di
Temanggung, Minggu
(13/5), Koordinator
Pimpinan
Kolektif
Nasional
Partai
Demokrasi Pembaruan
Laksamana
Sukardi
mengungkapkan, politik
uang
adalah penyakit
kronis yang
menggerogoti
sebagian
besar
parpol di Indonesia.
Hal ini
di antaranya
terlihat
dalam
proses pencalonan
kepala
daerah.
Mereka
yang ingin
maju
dalam bursa pemilihan
harus
terlebih dulu
memberikan
upeti
kepada parpol yang
mengusungnya.
Fenomena
serupa
itu bukan
hanya
terjadi setelah
Indonesia berada
dalam era
reformasi.
Dalam
konteks
ini, saat
rezim
Orde Baru
masih
berkuasa, wakil
rakyat
di DPR sempat
mendapat
sorotan
tajam ketika
sedang
membahas rancangan
undang-undang (RUU).
Pihak yang
akan
diuntungkan
secara
politis maupun
bisnis
setelah RUU itu
disahkan
menjadi
undang-undang, dituding
telah
menerapkan politik
uang.
Parpol
atau
fungsionaris parpol
tidak
selalu berada
di
posisi penerima
rezeki.
Dalam
kasus
politik uang,
parpol,
fungsionaris atau
kadernya,
bisa
sebagai pihak yang
harus
menguras duit
dari
kantongnya.
Hal ini
sering
terjadi menjelang
pemilu,
dalam upaya
meraih
simpati rakyat
pemilih.
Dampak
politik
uang bisa
sangat
luas.
Oleh
karena
merasa telah
mengorbankan
banyak
uang, setelah
berhasil
menjadi
fungsionaris parpol
di
lembaga pemerintah,
mereka
selalu mencari
dan
menciptakan celah
untuk
meraup uang
negara
atau uang
rakyat
sebanyak-banyaknya.
Sebagaimana
guyonan yang
sering
menjadi bumbu
perbincangan
masyarakat
awam,
separuh masa
jabatan
pertamanya digunakan
meraup
uang untuk
mengembalikan
duit yang
telah
dikeluarkan, pada
separuh
masa jabatan
kedua
dimanfaatkan meraup
uang
sebagai modal untuk
melanggengkan
jabatan
atau kekuasaannya.
Peluang
bagi
terjadinya politik
uang
memang ada.
Undang-undang
menempatkan
parpol
sebagai kendaraan
politik
tiap orang yang
akan
tampil
menjadi calon
dalam
pilkada.
Selain
menjadi
peluang, kondisi
seperti
itu memang
rawan
bagi maraknya
politik
uang.
Proses
perekrutan
anggota
parpol yang tidak
selalu
didasarkan pada
kesamaan
ideologi
atau
cita-cita perjuangan
telah
memunculkan kader
dan
fungsionaris parpol
kutu
loncat yang menomorsatukan
uang.
Tidak
mengherankan,
jika
ada mantan
menteri yang
telah
berganti baju
parpol
empat kali.
Ada
fungsionaris
parpol
di DPRD atau DPR yang
tampil
sebagai calon
dalam
pilkada mewakili
parpol
lawan politik
parpol
induknya.
Meraih
kekuasaan
demi
meraup uang,
menjadi
motivasi hidupnya.
Politik
uang
bukan hanya
terjadi
dalam kehidupan
politik
praktis.
Sorotan
tajam sempat
diarahkan
pada
lembaga pendidikan
yang menempatkan
dirinya
sebagai pencetak
kader
pemimpin bangsa
masa
depan.
Apa yang akan
dilakukan
peserta
didiknya jika
selama
dalam proses
pendidikan
mereka
menjadi korban
politik
uang para
pengasuhnya?
Tak
mengherankan
jika
kemudian timbul
kecurigaan,
peran
lembaga pendidikan
yang sarat
praktik
politik uang
semacam
itu bukan
pencetak
kader
pemimpin bangsa,
tetapi
pencetak kader
koruptor,
kader
pelaku pungli,
dan
kader pemburu
upeti.
Kehidupan
demokrasi
akan
makin
luluh lantak
jika
politik uang
ini
membudaya di
kalangan
masyarakat
luas.
Apa
jadinya
jika dalam
pilkada
atau pemilu
mendatang
rakyat
pemilih akan
bersikap
bahwa
mereka akan
memilih
calon siapa
saja,
calon yang memberinya
uang paling
banyak.
Oleh karena
itu
tidak ada
pilihan
lain, hentikan
politik
uang yang menjadikan
kehidupan
demokrasi
tidak
sehat itu.