kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Paing, 15 Mei 2007

 Tajuk


Politik
Uang dan Dampaknya 

FENOMENA politik uang yang kian mewarnai percaturan politik di Tanah Air diungkapkan pengamat politik dan ekonomi Dr. Faisal Basri. Berbicara dalam diskusi di Ashram Gandhi Puri, Sabtu (12/5), mantan Sekjen DPP PAN itu mengungkapkan ada seorang calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta, yang didukung 16 partai politik. Kenapa bisa terjadi seperti itu, padahal asas dan ideologi perjuangan parpol-parpol tesebut tidak sama? Menurut dugaan Faisal Basri, yang mempersatukan pemimpin parpol-parpol tersebut adalah uang.

Fenomena semacam itu diakui oleh kalangan pengurus parpol. Di Temanggung, Minggu (13/5), Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Laksamana Sukardi mengungkapkan, politik uang adalah penyakit kronis yang menggerogoti sebagian besar parpol di Indonesia. Hal ini di antaranya terlihat dalam proses pencalonan kepala daerah. Mereka yang ingin maju dalam bursa pemilihan harus terlebih dulu memberikan upeti kepada parpol yang mengusungnya.

Fenomena serupa itu bukan hanya terjadi setelah Indonesia berada dalam era reformasi. Dalam konteks ini, saat rezim Orde Baru masih berkuasa, wakil rakyat di DPR sempat mendapat sorotan tajam ketika sedang membahas rancangan undang-undang (RUU). Pihak yang akan diuntungkan secara politis maupun bisnis setelah RUU itu disahkan menjadi undang-undang, dituding telah menerapkan politik uang.

Parpol atau fungsionaris parpol tidak selalu berada di posisi penerima rezeki. Dalam kasus politik uang, parpol, fungsionaris atau kadernya, bisa sebagai pihak yang harus menguras duit dari kantongnya. Hal ini sering terjadi menjelang pemilu, dalam upaya meraih simpati rakyat pemilih.

Dampak politik uang bisa sangat luas. Oleh karena merasa telah mengorbankan banyak uang, setelah berhasil menjadi fungsionaris parpol di lembaga pemerintah, mereka selalu mencari dan menciptakan celah untuk meraup uang negara atau uang rakyat sebanyak-banyaknya. Sebagaimana guyonan yang sering menjadi bumbu perbincangan masyarakat awam, separuh masa jabatan pertamanya digunakan meraup uang untuk mengembalikan duit yang telah dikeluarkan, pada separuh masa jabatan kedua dimanfaatkan meraup uang sebagai modal untuk melanggengkan jabatan atau kekuasaannya.

Peluang bagi terjadinya politik uang memang ada. Undang-undang menempatkan parpol sebagai kendaraan politik tiap orang yang akan tampil menjadi calon dalam pilkada. Selain menjadi peluang, kondisi seperti itu memang rawan bagi maraknya politik uang.

Proses perekrutan anggota parpol yang tidak selalu didasarkan pada kesamaan ideologi atau cita-cita perjuangan telah memunculkan kader dan fungsionaris parpol kutu loncat yang menomorsatukan uang. Tidak mengherankan, jika ada mantan menteri yang telah berganti baju parpol empat kali. Ada fungsionaris parpol di DPRD atau DPR yang tampil sebagai calon dalam pilkada mewakili parpol lawan politik parpol induknya. Meraih kekuasaan demi meraup uang, menjadi motivasi hidupnya.

Politik uang bukan hanya terjadi dalam kehidupan politik praktis. Sorotan tajam sempat diarahkan pada lembaga pendidikan yang menempatkan dirinya sebagai pencetak kader pemimpin bangsa masa depan. Apa yang akan dilakukan peserta didiknya jika selama dalam proses pendidikan mereka menjadi korban politik uang para pengasuhnya? Tak mengherankan jika kemudian timbul kecurigaan, peran lembaga pendidikan yang sarat praktik politik uang semacam itu bukan pencetak kader pemimpin bangsa, tetapi pencetak kader koruptor, kader pelaku pungli, dan kader pemburu upeti.

Kehidupan demokrasi akan makin luluh lantak jika politik uang ini membudaya di kalangan masyarakat luas. Apa jadinya jika dalam pilkada atau pemilu mendatang rakyat pemilih akan bersikap bahwa mereka akan memilih calon siapa saja, calon yang memberinya uang paling banyak. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain, hentikan politik uang yang menjadikan kehidupan demokrasi tidak sehat itu.

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)