kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Paing, 15 Mei 2007

 Bali


Kasus
Ijazah Palsu Ray Yusha ...
Benny Ditetapkan sebagai Tersangka
 

Singaraja (Bali Post) -
Anggota
tim kandidat Bupati Buleleng Ir. Jro Nyoman Ray Yusha, Agustinus Bernandus Benny (37), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembuatan ijazah palsu. Agustinus Bernandus Benny (37) dimintai keterangan oleh penyidik Polres Buleleng, Senin (14/5) siang kemarin. Saat pemeriksaan, Benny didampingi penasihat hukumnya Gede Harja Astawa, S.H. Pemeriksaan sedianya dilakukan pagi hari namun tertunda hingga siang hari, karena listrik padam sekitar satu jam.

Gede Harja Astawa mengatakan kliennya menjadi tersangka setelah sebelumnya sebatas menjadi saksi. Tapi dia tidak memberi keterangan lebih jauh, karena kliennya masih dimintai keterangan.

Sementara Kapolres Buleleng AKBP Setyo Dwiantoro membenarkan pemeriksaan tersangka itu. Hingga saat ini, telah diperiksa 21 saksi. Untuk sementara baru ditetapkan satu tersangka. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Tersangka lainnya tengah dibidik dan masih pendalaman. ''Kami pertajam dulu keterangannya,'' ujarnya penuh rahasia.

Benny akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Dia yang ditugasi mengurus persyaratan administrasi memalsukan legalisasi ijazah Ray Yusha menggunakan mesin scanner. (kmb21)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)