Kasus
Ijazah
Palsu Ray
Yusha
...
Benny Ditetapkan
sebagai
Tersangka
Singaraja
(Bali Post) -
Anggota
tim
kandidat
Bupati
Buleleng Ir. Jro
Nyoman Ray
Yusha,
Agustinus Bernandus
Benny (37), ditetapkan
sebagai
tersangka atas
dugaan
pembuatan ijazah
palsu.
Agustinus
Bernandus Benny (37)
dimintai
keterangan
oleh
penyidik Polres
Buleleng,
Senin (14/5)
siang
kemarin.
Saat
pemeriksaan, Benny
didampingi
penasihat
hukumnya
Gede
Harja Astawa, S.H.
Pemeriksaan
sedianya
dilakukan
pagi
hari namun
tertunda
hingga
siang hari,
karena
listrik padam
sekitar
satu jam.
Gede
Harja
Astawa mengatakan
kliennya
menjadi
tersangka setelah
sebelumnya
sebatas
menjadi saksi.
Tapi
dia
tidak memberi
keterangan
lebih
jauh, karena
kliennya
masih
dimintai keterangan.
Sementara
Kapolres
Buleleng AKBP
Setyo
Dwiantoro membenarkan
pemeriksaan
tersangka
itu.
Hingga
saat
ini, telah
diperiksa 21
saksi.
Untuk
sementara
baru
ditetapkan satu
tersangka.
Tidak
tertutup kemungkinan
ada
tersangka lain.
Tersangka
lainnya
tengah dibidik
dan
masih pendalaman.
''Kami
pertajam
dulu
keterangannya,'' ujarnya
penuh
rahasia.
Benny akhirnya
ditetapkan
sebagai
tersangka berdasarkan
penyelidikan
dan
keterangan saksi-saksi
dalam
kasus tersebut.
Dia
yang ditugasi
mengurus
persyaratan
administrasi
memalsukan
legalisasi
ijazah Ray
Yusha
menggunakan mesin
scanner. (kmb21)