Lima Pejabat
Bulog
Ditahan
Jakarta (Bali Post) -
Kajati
DKI Jakarta Darmono
membenarkan
pihaknya
telah
menahan
lima
pejabat
Bulog terkait
dengan
impor sapi
dari Australia yang
merugikan
negara
sekitar Rp 11
milyar.
Mereka
yang ditahan
tidak
termasuk Dirut
Bulog
Widjanarko Puspoyo
yang sebelumnya
beberapa kali
diperiksa
Kejaksaan
Agung.
''Kalau
dia
kan
diperiksa
oleh
Kejaksaan Agung,''
kata
Darmono, Senin (12/3)
kemarin.
Menurut
Darmono,
orang-orang
Bulog yang
diperiksa
dan
ditahan Kejati
adalah Tito
Pranolo,
Imanusafi,
Richiyat
Suhandi,
Nawawi,
dan Makariba.
Tanpa
merinci jabatan
masing-masing
para
tersangka kecuali
sebagai
tim monitoring
dalam
pengadaan proyek
sapi
potong itu,
Darmono
mengatakan, mereka
saat
ini ditahan
di
Rutan Kejaksaan
Agung.
Menyinggung
alasan
penahanan, Darmono
mengatakan,
penyidik
khawatir
mereka
melarikan diri.
''Selain
itu,
khawatir para
tersangka
menghilangkan
barang
bukti. Tetapi
yang lebih
penting,
penahanan
mereka
untuk memperlancar
proses
pemeriksaan kasus
tersebut,''
kata
Darmono.
Kasus
ini
menjadikan Dirut
Perum
Bulog Widjanarko
Puspoyo
berurusan dengan
pihak
kejaksaan.
Widjanarko
bahkan
beberapa kali diperiksa
Kejaksaan
Agung
terkait kasus
dugaan
korupsi kerja
sama
pengelolaan
sapi
potong impor yang
menimbulkan
kerugian
negara
Rp 11 milyar
itu.
Widjanarko
membenarkan
sebagian
sapi
asal Australia yang dimpor
itu
tidak sampai
ke Indonesia.
Namun,
dirinya
menolak dikatakan
terlibat
dalam
kasus ini. ''Kalau
substansi,
silakan
tanya
langsung
ke
kejaksaan.
Saya
sebatas
memberi klarifikasi,''
katanya
ketika itu.
Untuk
diketahui,
kasus
ini bermula
adanya
kerja sama
antara
Bulog dengan PT
Lintas
Nusa Pratama (LNP)
dan PT
Surya Bumi
Manunggal (SBM)
untuk
proyek pengadaan 22
ribu
ekor sapi
dari Australia.
Bulog
lantas telah
membayarkan
sebesar
Rp 5,7
milyar
kepada PT LNP untuk
pengadaan 1.150
ekor
sapi.
Sementara
untuk PT SBM,
Bulog
telah mengucurkan
dana Rp
4,9
milyar untuk 1.000
ekor
sapi.
Kontrak
tersebut
tidak
pernah terpenuhi
dan
sapi yang dipesan
itu,
tidak pernah
datang
sehingga diperkirakan
merugikan
negara
sebesar Rp 11
milyar. PT SBM
sempat
mengembalikan Rp 2,6
milyar
kepada Bulog.
(010/kmb3)