Tata
Perdagangan
Ritel
Belum
Berkeadilan
Jakarta (Bali Post)-
Tata
perdagangan
ritel
ditanah air belum
memenuhi
rasa
keadilan.
Peraturan
Presiden (Perpers)
tentang
Pasar Modern yang saat
ini
masih dibahas pun
ditenggarai
tidak
mengayomi kepentingan
industri
dan
pemasok ritel
nasional.
Selama
2001-2003 ,
pertumbuhan
pasar
tradional menurun
sementara
ritel modern
tumbuh 31,4
persen.
Tidak heran,
infrastruktur
pasar
tradisional semakin
rusak,
sementara di
ritel modern
masyarakat
mendapatkan
pelayanan yang
lebih
baik dan
kesejukan,''ujar
Putri
Kusuma
Wardani selaku
salah
satu jubir
dari
delapan asosiasi
produsen
dan
pemasok ritel
kepada
pers usai
bertemu
Menperindag Fahmi
Idris
di Jakarta, Senin
(12/3) kemarin.
Delapan
pihak
tersebut terdiri
dari
Asosiasi Pedagang
Pasar
Seluruh Indonesia (APPSI) ,
Asosiasi Pengusaha
Pemasok
Pasar Modern Indonesia (AP3MI),
Perusahaan
Kosmetik Indonesia (Perkosi),
National Met Processor (NAMPA),
Asosiasi Pemasok
Garment (APGAI), Asoasiasi
Garam
Beryodium (APROGAPOF) dan
Gabungan
Pemasok
Elektronik (GABEL),
Menurut
Susanto,
Ketua AP3MI,
sebenarnya
masyarakat
tidak
banyak mengetahui,
apabila
membeli harga
sebuah
produk, namun
jauh
lebih murah
ketimbang
harga
dipasar.Sebenarnya kita
sebagai
pemasok yang ditekan
(jual
rugi red),sementara
pihak
hipermarket tetap
untung,ujarnya.
Susanto
menambahkan,
kerap kali
pemasok
juga dikenakan
biaya listing fee minimal
Rp 1
juta , apabila
peritel modern
tesebut
menjual 50 ribu item
produk,
maka pemasukan
tambahan
sebesar
Rp 50 milyar.
Apalagi
macam-macam trading term-persyaratan
perdagangan-berupa
potongan-potongan yang
dikenakan
peritel
terhadap pemasok
semakin
bertambah.
Merujuk
data dari
putusan
Komisi Pengawas
Persaingan
Usaha,
mengenai persyaratan
dagang yang
dikenakan
salah
satu peritel modern
kepada
pemasok yang semakin
memberatkan
tiap
tahunnya.
Pada
2003 , baru
enam
jenis pungutan,
bertambah
jadi 15
pungutan pada
tahun
berikutnya.
Terakhir,
pada 2005,
meningkat
lagi
menjadi 17 pungutan.
Putri
menjelaskan,
fenomena
ini
mengakibatkan produsen
nasional,
pemasok/industri
nasional
tidak
cukup memiliki margin
untuk
mengembangkan
industrinya. Kita
hanya
habis untuk
membayar
biaya-biaya
tetapnya,terangnya.
Apalagi,
berdasarkan
informasi
dari
pembahasan Perpes
Pasar Modern,
tidak
mengatur persyaratan
perdagangan.
Hal tersebut
akan
diatur
dalam Kepmen.
Padahal,
dengan
regulasi yang lebih
tinggi
maka Indonesia memiliki
tatanan
perdagangan yang berkeadilan,
baik
pemasok
maupun
pihak
peritel.Kita
tidak
ingin diselaikan
melalui
mekanisme Business to Business (B to B) .
Pemerintah
harus
intervensi,tandasnya.
Sementara
Menperin
Fahmi
Idris, menurut
Susanto,
sangat
mendukung upaya
industriawan
nasional
tersebut.
Menurut
Susanto, Menperin
tidak
ingin para
pengusaha
industri
di Indonesia
justru
semakin termarginalkan
oleh
aksi kapitalis
global. Pak Fahmi
meminta agar
masalah
seperti listing fee,
persyaratan perdagangan
juga
dimasukan kedalam
draft Perpes,ujar
dia.
(kmb1)