kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 13 Maret 2007

 Ekonomi


Tata
Perdagangan Ritel Belum Berkeadilan  

Jakarta (Bali Post)-
Tata
perdagangan ritel ditanah air belum memenuhi rasa keadilan. Peraturan Presiden (Perpers) tentang Pasar Modern yang saat ini masih dibahas pun ditenggarai tidak mengayomi kepentingan industri dan pemasok ritel nasional.

Selama 2001-2003 , pertumbuhan pasar tradional menurun sementara  ritel modern tumbuh 31,4 persen. Tidak heran, infrastruktur pasar tradisional semakin rusak, sementara di ritel modern masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan kesejukan,''ujar  Putri Kusuma Wardani selaku salah satu jubir dari delapan asosiasi produsen dan pemasok ritel kepada pers usai bertemu Menperindag Fahmi Idris di Jakarta, Senin (12/3) kemarin.

Delapan pihak tersebut terdiri dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) , Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosi), National Met Processor (NAMPA), Asosiasi Pemasok Garment (APGAI), Asoasiasi Garam Beryodium (APROGAPOF) dan Gabungan Pemasok Elektronik (GABEL),

Menurut Susanto, Ketua AP3MI, sebenarnya masyarakat tidak banyak mengetahui, apabila membeli harga sebuah produk, namun jauh lebih murah ketimbang harga dipasar.Sebenarnya kita sebagai pemasok yang ditekan (jual rugi red),sementara pihak hipermarket tetap untung,ujarnya.

Susanto menambahkan, kerap kali pemasok juga dikenakan biaya listing fee minimal Rp 1 juta  , apabila peritel modern tesebut menjual 50 ribu item produk, maka pemasukan tambahan sebesar Rp 50 milyar. Apalagi macam-macam trading term-persyaratan perdagangan-berupa potongan-potongan yang dikenakan peritel terhadap pemasok semakin bertambah.

Merujuk data dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, mengenai persyaratan dagang yang dikenakan salah satu peritel modern kepada pemasok yang semakin memberatkan tiap tahunnya. Pada 2003 , baru enam jenis pungutan, bertambah jadi 15 pungutan pada tahun berikutnya. Terakhir, pada 2005, meningkat lagi menjadi 17 pungutan.

Putri menjelaskan, fenomena ini mengakibatkan produsen nasional, pemasok/industri nasional tidak cukup memiliki margin untuk  mengembangkan industrinya. Kita hanya habis untuk membayar biaya-biaya tetapnya,terangnya.

Apalagi, berdasarkan informasi dari pembahasan Perpes Pasar Modern, tidak mengatur persyaratan perdagangan. Hal tersebut akan diatur dalam Kepmen. Padahal, dengan regulasi yang lebih tinggi maka Indonesia memiliki tatanan perdagangan yang berkeadilan, baik pemasok maupun  pihak peritel.Kita tidak ingin diselaikan melalui mekanisme Business to Business (B to B) . Pemerintah harus intervensi,tandasnya.

Sementara Menperin Fahmi Idris, menurut Susanto, sangat mendukung upaya industriawan nasional tersebut. Menurut Susanto, Menperin tidak ingin para pengusaha industri di Indonesia justru semakin termarginalkan oleh aksi kapitalis global. Pak Fahmi meminta agar masalah seperti listing fee, persyaratan perdagangan juga dimasukan kedalam draft Perpes,ujar dia. (kmb1)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)