kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 13 Maret 2007

 Bali


Pemilik
256 Gram ''Hashish'' Palsukan Paspor
* Tahun 1992 Ditangkap Polisi
 

Denpasar (Bali Post) -
Pemilik
256 gram hashish, Derik Arthur Weston (58), ternyata bukan hanya kali ini berurusan dengan Polri. Pada tahun 1992, pria kelahiran 1804 Nantucket Costa Mesa, Amerika itu ditangkap polisi gara-gara membawa narkoba. Kenapa Derik kembali bisa ke Bali?

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. AS Reniban membenarkan tersangka tersangkut kasus narkoba pada tahun 1992 lalu. Saat itu, penyidik masih menggunakan UU lama yang tidak disertai sanksi pencekalan bagi orang asing yang terlibat kasus obat terlarang. ''Kalau UU sekarang, ada sanksi bagi wisman yang pernah tersangkut kasus narkoba,'' tegasnya, Senin (12/3) kemarin.

AS Reniban tidak mau memberi penjelasan saat didesak kenapa Derik Arthur bisa masuk ke Bali. Alasannya, tugas polisi menangkap siapa saja yang terbukti membawa narkoba. Sementara kuasa hukum tersangka, Daniar Tri Sasongko, S.H. dkk. mengakui Derik terlibat kasus narkoba pada 1992. ''Saya lihat, nama di paspor (No. 039316212) dan identitas lain berbeda. Kami tak tahu, kenapa bisa kembali ke Bali membawa hashish,'' katanya.

Sesuai paspor tersangka saat ditangkap lima tahun silam, nama yang tercantum Erik Arthur Weston. Warga AS itu diduga mengubah identitas di paspor agar bisa masuk ke Indonesia dan berkunjung ke Bali. Tindakan tersangka memalsukan identitas di paspor terbongkar setelah penyidik membuka file kasus narkoba yang lama.

Derik Arthur yang lima tahun lalu bernama Erik Arthur kini mendekam di sel. Ia dijerat pasal 82 ayat (1) huruf a junto pasal 78 ayat (1) huruf b, UU RI No. 22/1997, dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar. Tersangka ditangkap petugas di Hotel Mekar Jaya, Kuta. Saat polisi melakukan penggeledahan, barang bukti (BB) yang ditemukan antara lain 256,4 gram hashish. (kmb10)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)