Pemilik
256 Gram ''Hashish'' Palsukan
Paspor
* Tahun 1992
Ditangkap
Polisi
Denpasar
(Bali Post) -
Pemilik
256 gram hashish, Derik
Arthur Weston (58), ternyata
bukan
hanya kali ini
berurusan
dengan
Polri.
Pada
tahun 1992,
pria
kelahiran 1804 Nantucket Costa Mesa,
Amerika
itu ditangkap
polisi
gara-gara membawa
narkoba.
Kenapa
Derik
kembali bisa
ke
Bali?
Kabid
Humas
Polda Bali Kombes
Pol. AS
Reniban membenarkan
tersangka
tersangkut
kasus
narkoba pada
tahun 1992
lalu.
Saat
itu,
penyidik masih
menggunakan UU lama yang
tidak
disertai sanksi
pencekalan
bagi
orang asing yang
terlibat
kasus
obat terlarang.
''Kalau
UU sekarang,
ada
sanksi bagi
wisman yang
pernah
tersangkut kasus
narkoba,''
tegasnya,
Senin (12/3)
kemarin.
AS Reniban
tidak
mau memberi
penjelasan
saat
didesak kenapa
Derik Arthur
bisa
masuk ke Bali.
Alasannya,
tugas
polisi menangkap
siapa
saja yang terbukti
membawa
narkoba.
Sementara
kuasa
hukum tersangka,
Daniar Tri
Sasongko, S.H.
dkk.
mengakui
Derik
terlibat kasus
narkoba
pada 1992. ''Saya
lihat,
nama
di
paspor (No. 039316212) dan
identitas lain
berbeda.
Kami
tak
tahu, kenapa
bisa
kembali ke
Bali membawa hashish,''
katanya.
Sesuai
paspor
tersangka saat
ditangkap
lima
tahun
silam, nama yang
tercantum Erik Arthur
Weston.
Warga
AS itu
diduga mengubah
identitas
di
paspor agar bisa
masuk
ke Indonesia dan
berkunjung
ke Bali.
Tindakan
tersangka
memalsukan
identitas
di
paspor terbongkar
setelah
penyidik membuka file
kasus
narkoba yang lama.
Derik
Arthur yang lima tahun
lalu
bernama Erik Arthur kini
mendekam
di sel.
Ia
dijerat pasal 82
ayat (1)
huruf a
junto pasal 78
ayat (1)
huruf b, UU RI No. 22/1997,
dengan
ancaman 20 tahun
penjara
atau denda
Rp 1
milyar.
Tersangka
ditangkap
petugas
di Hotel Mekar
Jaya,
Kuta. Saat
polisi
melakukan penggeledahan,
barang
bukti (BB) yang ditemukan
antara lain 256,4
gram hashish. (kmb10)