Westra
harus
Mundur
Denpasar
(Bali Post) -
Sekretaris
Kota Denpasar I Made
Westra, S.H.
ketika
akan
maju
sebagai calon
Bupati
Buleleng wajib
mundur
sesuai dengan UU
32/2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
maupun PP 6/2005 yang
mengatur teknis
pencalonan.
Hal itu
disampaikan anggota
KPU Bali yang juga
Korwil
Buleleng I GP Arta,
Senin (12/3)
kemarin
di Renon.
Hal
itu
merespons wacana
Westra
mengajukan cuti
panjang
sebagai sekretaris
Kota Denpasar
dalam
persaingan pemilihan
kepala
daerah di
Buleleng.
Dalam
UU 32/2004 pasal 59
ayat 5
ditegaskan parpol
atau
gabungan parpol yang
mengajukan
calon
kepala daerah
dari
jabatan negeri
seperti PNS/TNI,
Polri
wajib mengundurkan
diri
sejak didaftarkan
sebagai
calon.
Dalam
kaitan
ini jabatan
negeri
dimaksud adalah
jabatan
struktural maupun
nonstruktural
termasuk
sekretaris Kota
Denpasar. Hal
itu
dipertegas PP Nomor 6
tahun 2005
pasal 42
ayat 1
poin F. Ditegaskan,
surat
pernyataan pengunduran
diri
dari jabatan
negeri
itu mengisyaratkan
yang bersangkutan
tak
aktif dalam
jabatan
struktural maupun
fungsional yang
disampaikan
kepada
atasannya.
Konsekuensi
dari
pelaksanaan PP ini,
kata
dia, tak
ada
lagi istilah
cuti
atau tak
mengundurkan
diri
dari jabatan
negeri
ketika didaftarkan
sebagai
calon oleh
parpol
atau gabungan
parpol
di KPU daerah.
Sementara
Sekkot Made
Westra
dihubungi per telepon
tak
mempersoalkan harus
mundur
dari jabatannya
saat
ini.
''Tekad
saya
sudah bulat
maju
dalam pencalonan
Bupati
Buleleng,'' katanya.
Oleh
karena itu
persyaratan
apa
pun, termasuk
mundur
pada saat
pencalonan
didaftarkan
di KPUD,
dirinya
mengaku siap
memenuhi.
Sementara
cuti yang
diajukan
sebagaimana
informasi yang
diperoleh
wartawan
di
Pemkot Denpasar
semata-mata
hal itu
berkaitan
dengan
jabatannya sebagai
sekretaris Kota
Denpasar.
''Cuti
yang saya
ambil
hanya berkaitan
dengan
jabatan sebagai
sekretaris Kota
Denpasar,''
tegasnya.
Jika
pada
akhirnya dirinya
dituntut
mundur
sesuai dengan
aturan,
Westra mengaku
siap.
(029)