kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 13 Maret 2007

 Bali


Westra
harus Mundur 

Denpasar (Bali Post) -
Sekretaris
Kota Denpasar I Made Westra, S.H. ketika akan maju sebagai calon Bupati Buleleng wajib mundur sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun PP 6/2005 yang mengatur teknis pencalonan.

Hal itu disampaikan anggota KPU Bali yang juga Korwil Buleleng I GP Arta, Senin (12/3) kemarin di Renon. Hal itu merespons wacana Westra mengajukan cuti panjang sebagai sekretaris Kota Denpasar dalam persaingan pemilihan kepala daerah di Buleleng.

Dalam UU 32/2004 pasal 59 ayat 5 ditegaskan parpol atau gabungan parpol yang mengajukan calon kepala daerah dari jabatan negeri seperti PNS/TNI, Polri wajib mengundurkan diri sejak didaftarkan sebagai calon. Dalam kaitan ini jabatan negeri dimaksud adalah jabatan struktural maupun nonstruktural termasuk sekretaris Kota Denpasar. Hal itu dipertegas PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 42 ayat 1 poin F. Ditegaskan, surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri itu mengisyaratkan yang bersangkutan tak aktif dalam jabatan struktural maupun fungsional yang disampaikan kepada atasannya.

Konsekuensi dari pelaksanaan PP ini, kata dia, tak ada lagi istilah cuti atau tak mengundurkan diri dari jabatan negeri ketika didaftarkan sebagai calon oleh parpol atau gabungan parpol di KPU daerah.

Sementara Sekkot Made Westra dihubungi per telepon tak mempersoalkan harus mundur dari jabatannya saat ini. ''Tekad saya sudah bulat maju dalam pencalonan Bupati Buleleng,'' katanya. Oleh karena itu persyaratan apa pun, termasuk mundur pada saat pencalonan didaftarkan di KPUD, dirinya mengaku siap memenuhi.

Sementara cuti yang diajukan sebagaimana informasi yang diperoleh wartawan di Pemkot Denpasar semata-mata hal itu berkaitan dengan jabatannya sebagai sekretaris Kota Denpasar. ''Cuti yang saya ambil hanya berkaitan dengan jabatan sebagai sekretaris Kota Denpasar,'' tegasnya. Jika pada akhirnya dirinya dituntut mundur sesuai dengan aturan, Westra mengaku siap. (029)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)