Polisi
Bidik
Tersangka
Korupsi
Proyek RTRW KSB
Mataram
(Suara NTB)-
Proses
penyelidikan (lidik)
kasus
dugaan korupsi
pada
proyek pemetaan
wilayah
atau Rencana
Tata
Ruang Wilayah (RTRW)
dan
Rencana Tata
Ruang Kota (RTRK)
Kabupaten
Sumbawa
Barat (KSB) sudah
rampung.
Polisi
akan
segera
meningkatkan status kasus
tersebut
ke
tingkat penyidikan.
Dengan
ditingkatkannya
kasus
tersebut, polisi pun
sudah
membidik tersangka
yang diduga
terlibat
dalam
proyek senilai
Rp 3
milyar itu.
''Sudah 11
saksi
diperiksa.
Penyelidikan
sudah
rampung dan
kami
akan
segera
menyampaikan Surat
Perintah
Dimulainya
Penyidikan (SPDP)
ke
Kejaksaan,'' jelas
Direskrim
Polda NTB
Kombes
Pol. Drs. I Gusti
Ngurah
Rahardja Subiyakta,
Selasa (20/2)
kemarin.
Dengan
ditingkatkannya status
kasus
ini ke
tingkat
penyidikan, polisi
pun telah
menetapkan
calon
tersangka yang diduga
terlibat.
''Sudah
ada
calon tersangka.
Namun
siapa-siapa yang terlibat
masih
belum bisa
kami
ungkapkan,''
terang
Rahardja,
seraya
meminta agar wartawan
bersabar
karena
pada saatnya
nanti,
identitas para
tersangka
pasti
akan diungkapkan.
Soal
kapan SPDP
diserahkan
ke
Kejaksaan
?
Direskrim
belum
bisa memastikan
waktunya.
''Sesegera
mungkin,''
cetusnya.
Seperti
diberitakan,
Ditreskrim
Polda NTB
terus
mengintensifkan
penyelidikannya, menyusul
mencuatnya
dugaan
penyimpangan keuangan
negara
pada proyek
pemetaan
wilayah
untuk membentuk
wajah KSB
pada
tahun 2005 lalu.
Dari
pengumpulan data
serta
pemeriksaan saksi-saksi,
kuat
dugaan bahwa
terjadi
korupsi pada
proyek
senilai milyaran
rupiah
itu.
Soal
berapa
nilai kerugian
negara yang
terjadi
akibat tindak
korupsi
itu, polisi
belum
bisa menyebutkannya.
Pasalnya,
penyidik
saat
ini masih
menunggu
hasil audit
dari BPKP.
(049)