Pejabat tak Perlu Diberi Tunjangan Prestasi
Denpasar
(Bali Post) -
Tunjangan prestasi eksekutif yang didasarkan pada Permendagri
13/2006 tentang tunjangan prestasi kerja harus diberikan secara
rasional. Tunjangan itu harus dianalisis dengan tepat, disesuaikan
pula dengan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan
baru.
Hal tersebut dikemukakan pengamat hukum tata negara
Fakultas Hukum Unud Dr. I Made Subawa, Jumat (9/2) lalu. Dia
menilai tunjangan itu harus benar-benar dikaji apakah sesuai
dengan aturan hukum. Apakah tidak ada aturan di atasnya yang
bertentangan, kriteria dan siapa yang menentukan prestasi
tersebut.
Menurutnya, tunjangan prestasi itu sebenarnya tidak
perlu karena para pejabat pemerintahan telah memiliki pendapatan
di mana tunjangan fungsional dan lain-lainnya telah melekat pada
pendapatan tersebut. Apalagi jumlahnya juga cukup besar. "Saya
kira tunjangan prestasi ini sebagai tunjangan kesejahteraan.
Jangan sampai uang rakyat habis untuk pejabat saja. Karena bila
itu terjadi artinya tidak ada pengalokasian dana untuk kepentingan
masyarakat misalnya dalam hal pengentasan kemiskinan," kritiknya.
Mengenai adanya tunjangan prestasi di Kabupaten
Klungkung yang jumlahnya mencapai dua kali lipat PAD, menurut
Subawa itu bersifat sangat subjektif. Menurutnya, harus dilihat
kriteria kinerja eksekutif sehingga mendapatkan tunjangan sebesar
itu. Pantas atau tidaknya tergantung output yang dihasilkan para
pejabat tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Lelaki yang juga sekretaris program S-3 Fakultas
Hukum Unud itu menilai selama ini prestasi pihak eksekutif
biasa-biasa saja. Tidak ada yang istimewa.
Sementara mengenai kasus di Pemkot Denpasar di mana
tunjangan kinerja diberikan setelah sistem honor proyek dicabut,
justru aneh. "Karakter tunjangan prestasi atau kinerja dengan
honor proyek itu harus diketahui. Bukan hanya asal dicarikan pos
karena keduanya berbeda," imbuhnya.
Dia menyayangkan adanya banyak persoalan dalam
pengalokasian penggunaan keuangan antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, struktur alokasi keuangan seringkali tidak berjalan
sesuai aturan. Dibuat hanya karena desakan politik yang kuat.
"Jangan membangun negara hukum tapi struktur hukumnya tidak jelas.
Karena itu perlu juga melibatkan perguruan tinggi untuk
bersama-sama memikirkannya," tandas Subawa.
(kmb21)