Pemerintah Tetap akan Lakukan Eksekusi Tibo
Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah mengaku telah menerima permintaan berbagai
pihak, termasuk dari pemimpin tertinggi gereja Katolik
Paus Benedictus XVI, untuk membatalkan eksekusi mati
terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso yakni
Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu.
Namun, pemerintah bersikukuh untuk tetap melaksanakan
eksekusi mati itu sebagai wujud penghormatan terhadap
keputusan pengadilan.
''Pelaksanaan eksekusi (mati) pasti akan dilaksanakan,''
kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Widodo Adi Sucipto kepada
wartawan di Kantor Menko Polhukam Jakarta, Minggu (13/8)
kemarin.
Dalam konferensi pers mendadak itu, Widodo didampingi
oleh dua pejabat tinggi negara yang menangani soal
eksekusi itu. Keduanya adalah Kapolri Jenderal Pol.
Sutanto dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Untuk diketahui, beberapa jam menjelang eksekusi yang
sedianya dilaksanakan Sabtu (12/8) dini hari, pemerintah
melalui Kapolri memutuskan untuk menunda pelaksanaan
eksekusi hingga setelah pelaksanaan peringatan Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kemerdekaan RI, 17 Agustus
mendatang. Alasan penundaan itu, menurut pemerintah
semata-mata karena alasan teknis.
Ditegaskan Widodo, meski permintaan banyak kalangan itu
tetap didengar oleh pemerintah, namun pemerintah
memutuskan untuk tetap konsisten melaksanakan putusan
pengadilan. ''Meski ada surat dan sebagainya, saya kira
pemerintah meletakkan masalah ini dalam konteks hukum di
Indonesia,'' tegas alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL)
1968 ini sambil menyatakan vonis terhadap ketiga
terpidana itu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme
hukum yang berlaku di Indonesia.
Mengenai waktu pelaksanaan eksekusi mati itu, mantan
Panglima TNI ini menyatakan sepenuhnya tergantung pada
kesiapan pelaksana lapangan (Polda Sulawesi Tengah-red).
Jika eksekutor sudah menyatakan kesiapannya, sambung
Widodo, eksekusi pasti akan segera dilaksanakan. ''Soal
penetapan waktu itu sepenuhnya menjadi porsi pelaksana
di lapangan,'' tandasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto menambahkan,
kasus hukum yang melibatkan tiga terpidana mati itu
harus diletakkan dalam konteks penegakan hukum. Kasus
itu, katanya, tidak dapat dikaitkan dengan berbagai
masalah lain, di luar masalah hukum. ''Konteksnya adalah
masalah ini sepenuhnya merupakan proses hukum terhadap
suatu tindak kriminal dan jangan dikait-kaitkan dengan
hal lainnya,'' pinta jenderal polisi berbintang empat
ini. (kmb5)