kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 14 Agustus 2006

 Nusantara


Pemerintah Tetap akan Lakukan Eksekusi Tibo

Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah mengaku telah menerima permintaan berbagai pihak, termasuk dari pemimpin tertinggi gereja Katolik Paus Benedictus XVI, untuk membatalkan eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu. Namun, pemerintah bersikukuh untuk tetap melaksanakan eksekusi mati itu sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan pengadilan. 

''Pelaksanaan eksekusi (mati) pasti akan dilaksanakan,'' kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo Adi Sucipto kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam Jakarta, Minggu (13/8) kemarin.  

Dalam konferensi pers mendadak itu, Widodo didampingi oleh dua pejabat tinggi negara yang menangani soal eksekusi itu. Keduanya adalah Kapolri Jenderal Pol. Sutanto dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. 

Untuk diketahui, beberapa jam menjelang eksekusi yang sedianya dilaksanakan Sabtu (12/8) dini hari, pemerintah melalui Kapolri memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hingga setelah pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang. Alasan penundaan itu, menurut pemerintah semata-mata karena alasan teknis.  

Ditegaskan Widodo, meski permintaan banyak kalangan itu tetap didengar oleh pemerintah, namun pemerintah memutuskan untuk tetap konsisten melaksanakan putusan pengadilan. ''Meski ada surat dan sebagainya, saya kira pemerintah meletakkan masalah ini dalam konteks hukum di Indonesia,'' tegas alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) 1968 ini sambil menyatakan vonis terhadap ketiga terpidana itu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. 

Mengenai waktu pelaksanaan eksekusi mati itu, mantan Panglima TNI ini menyatakan sepenuhnya tergantung pada kesiapan pelaksana lapangan (Polda Sulawesi Tengah-red). Jika eksekutor sudah menyatakan kesiapannya, sambung Widodo, eksekusi pasti akan segera dilaksanakan. ''Soal penetapan waktu itu sepenuhnya menjadi porsi pelaksana di lapangan,'' tandasnya. 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto menambahkan, kasus hukum yang melibatkan tiga terpidana mati itu harus diletakkan dalam konteks penegakan hukum. Kasus itu, katanya, tidak dapat dikaitkan dengan berbagai masalah lain, di luar masalah hukum. ''Konteksnya adalah masalah ini sepenuhnya merupakan proses hukum terhadap suatu tindak kriminal dan jangan dikait-kaitkan dengan hal lainnya,'' pinta jenderal polisi berbintang empat ini. (kmb5)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)