Catatan Ekonomi Sepekan------
Wajab Baru Perbankan
PERBANKAN
Indonesia tak lama lagi akan berganti wajah. Target
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang sudah berjalan
beberapa waktu silam kian mendekati ambang batas.
Konsolidasi perbankan yang menjadi isu sentral terus
diupayakan. Single Presence Policy (SPP) atau
kebijakan kepemilikan tunggal merupakan satu dari
kebijakan BI terbaru yang segera terbit, paling lama
akhir Agustus 2006 ini. Meski BI sudah memberikan aturan
dasar, sejatinya kalangan perbankan masih bertanya-tanya.
Akankah kebijakan ini benar-benar bisa mewujudkan
perbankan yang kuat, atau justru sebaliknya?
-----------
Sampai Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai SPP belum
keluar, sangat wajar jika berbagai keraguan dan
pertanyaan mengenai nasib perbankan Indonesia terus
bermunculan. Secara tegas SPP memang ingin mengendalikan
kepemilikan mayoritas dalam satu bank. Ke depan,
investor baru hanya boleh mengendalikan tak lebih dari
satu bank. Sedangkan komposisi saham yang saat ini
sudah terjadi, BI memberikan tiga pilihan. Menjual
sahamnya, merger atau konsolidasi dengan bank-bank yang
dikendalikannya, atau membuat holding bank (bank induk).
Berulang kali BI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak
bersifat national treatment alias tidak membeda-bedakan
bank asing atau bukan. Semua bank yang beroperasi di
jagad Indonesia, terkena perlakuan tersebut. Atas
aturan dasar ini, kalangan perbankan mengaku belum
terlalu khawatir. Sebab, belum menyentuh rincian
kepemilikan mayoritas dimaksud. Maklum, berbagai bank
yang disinyalir dimiliki satu investor tertentu,
ternyata dipegang oleh anak dan cucu perusahaan induk.
Kalau aturan umum ini yang akan diterapkan maka
dipastikan SPP kurang mempengaruhi perbankan
nasional. Tetapi, jika sudah menyentuh kepemilikan
silang horizontal dan vertikal yang menyentuh induk
perusahaan atau istilahnya beneficiary owner, maka
berbagai kekhawatiran menjadi sangat beralasan.
Di Indonesia, sesungguhnya sangat sedikit bank yang
dimiliki satu induk perusahaan secara langsung, kecuali
bank-bank BUMN yang dikuasai pemerintah. Itu artinya,
jika aturan yang akan dikeluarkan BI tidak jelas, maka
hanya bank BUMN saja yang seolah-olah terkena dampak
dari kebijakan tersebut.
Grup Temasek yang disebut-sebut menguasai industri
bisnis perbankan Indonesia ternyata tidak secara
langsung mengendalikan saham-sahamnya di bank seperti
Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Buana,
Bank NISP, OECB Indonesia, dan UOB Indonesia. Melalui
anak dan cucunyalah Temasek menggurita di industri
perbankan Tanah Air. Kita memang belum mengetahui aturan
apa yang akan dikeluarkan BI untuk makin memperbaiki
kondisi perbankan yang terpuruk begitu dalam akibat
kebijakan terdahulu. Era Soeharto nyata-nyata telah
membuat industri perbankan rusak. Bayangkan saja, siapa
pun boleh memiliki dua, tiga atau bahkan empat bank.
Asalkan memiliki dana, pemerintah niscaya mengizinkan.
Alhasil, BI kewalahan mengawasi bank yang tumbuh
menjamur. Pakto'88 yang kerap disebut liberalisasi
perbankan itu memunculkan niat pemilik untuk berbuat
nekat. Mengeruk uang sebanyak-banyaknya dari masyarakat
untuk kemudian disalurkan pada grupnya sendiri. Hasilnya,
seperti yang kita rasakan pada 1997, ketika awal krisis
terjadi.
Kini zaman berganti, dan waktunya berbenah. Kita tentu
harus menyambut baik niat BI yang terus-menerus berupaya
menciptakan perbankan yang kuat dan sehat. Konsolidasi
menjadi kata kunci. Namun, begitu masyarakat juga patut
mengetahui langkah apa yang kelak dikeluarkan bank
sentral agar aturan yang dikeluarkan tidak memicu
guncangan ekonomi. BI sudah mencanangkan SPP ini akan
bisa diterapkan paling lama Desember 2008. Bersamaan
dengan itu, tingkat modal minimal Rp 80 milyar. Atau
jika tidak, kegiatannya akan sangat-sangat dibatasi oleh
BI.
Kini, sejumlah bank besar mengaku sudah meminang
bank-bank lebih kecil. Secara alamiah, konsolidasi
memang akan terjadi perlahan-lahan dan itu tentu lebih
baik ketimbang harus dipaksa-paksa. Cuma, kalau
kebijakan SPP ini keluar dan tidak menyentuh kepemilikan
horizontal dan vertikal, maka hanya bank BUMN saja yang
dipastikan harus melakukan konsolidas alias merger.
Sementara bank swasta asing maupun campuran akan
terbebas dari aturan tersebut. Di lain pihak, jika
aturan itu menyentuh sampai kepemilikan induk, maka
banyak bank yang harus digadaikan atau dimerger. Dan itu
berarti menimbulkan guncangan ekonomi dan juga sosial
yang tidak sedikit. Pengalaman menunjukkan, setiap
pergantian kepemilikan atau merger akan selalu diikuti
oleh rasionalisasi pegawai. Ancaman adanya pengangguran
baru tentu bukan isapan jempol.
Untuk itu, BI harus didorong untuk mengeluarkan
kebijakan yang ekstra hati-hati. Mungkin karena itulah
muncul opsi yang banyak kalangan dianggap ''banci''.
Opsi ketiga dari BI untuk memiliki holding dianggap
sebagai jalan tengah. Terbukti, meski BI belum
mengeluarkan rincian aturan SPP ini, Menteri Negara BUMN
Sugiharto mengaku akan membentuk holding bank-bank BUMN.
Belum jelas betul wujud nantinya seperti apa.
Mengingat PBI mengenai kepemilikan tunggal tersebut
memang belum keluar. Bagaimana pun, bank pemerintah
masih diperlukan, khususnya untuk mengamankan misi
negara yang tidak mungkin dilakukan bank komersial.
Sayangnya, bank pelat merah yang dimiliki pemerintah
masih sedikit yang mempunyai misi jelas. Blue print
mengenai bank BUMN memang selayaknya dibuat pemerintah.
Tanpa itu, bank BUMN akan selalu menjadi beban ketimbang
mengemban tugas negara. *
ahmadi