kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 14 Agustus 2006

 Ekonomi


Catatan Ekonomi Sepekan------

Wajab Baru Perbankan
 

PERBANKAN Indonesia tak lama lagi akan berganti wajah. Target Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang sudah berjalan beberapa waktu silam kian mendekati ambang batas. Konsolidasi perbankan yang menjadi isu sentral terus diupayakan. Single Presence Policy (SPP)  atau kebijakan kepemilikan tunggal merupakan satu dari kebijakan BI terbaru yang segera terbit, paling lama akhir Agustus 2006 ini. Meski BI sudah memberikan aturan dasar, sejatinya kalangan perbankan masih bertanya-tanya. Akankah kebijakan ini benar-benar bisa mewujudkan perbankan yang kuat, atau justru sebaliknya?

-----------

Sampai Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai SPP belum keluar, sangat wajar jika berbagai keraguan dan pertanyaan mengenai nasib perbankan Indonesia terus bermunculan. Secara tegas SPP memang ingin mengendalikan kepemilikan mayoritas dalam satu bank. Ke depan, investor baru hanya boleh mengendalikan tak lebih dari satu bank.  Sedangkan komposisi saham yang saat ini sudah terjadi, BI memberikan tiga pilihan. Menjual sahamnya, merger atau konsolidasi dengan bank-bank yang dikendalikannya, atau membuat holding bank (bank induk).

Berulang kali BI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat national treatment alias tidak membeda-bedakan bank asing atau bukan. Semua bank yang beroperasi di jagad Indonesia, terkena perlakuan tersebut.  Atas aturan dasar ini, kalangan perbankan mengaku belum terlalu khawatir. Sebab, belum menyentuh rincian kepemilikan mayoritas dimaksud. Maklum, berbagai bank yang disinyalir dimiliki satu investor tertentu, ternyata dipegang oleh anak dan cucu perusahaan induk.

Kalau aturan umum ini yang akan diterapkan maka dipastikan SPP  kurang mempengaruhi perbankan nasional. Tetapi, jika sudah menyentuh kepemilikan silang horizontal dan vertikal yang menyentuh induk perusahaan atau istilahnya beneficiary owner, maka berbagai kekhawatiran menjadi sangat beralasan.

Di Indonesia, sesungguhnya sangat sedikit bank yang dimiliki satu induk perusahaan secara langsung, kecuali bank-bank BUMN yang dikuasai pemerintah. Itu artinya, jika aturan yang akan dikeluarkan BI tidak jelas, maka hanya bank BUMN saja yang seolah-olah terkena dampak dari kebijakan tersebut.

Grup Temasek yang disebut-sebut menguasai industri bisnis perbankan Indonesia ternyata tidak secara langsung mengendalikan saham-sahamnya di bank seperti Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Buana, Bank NISP, OECB Indonesia, dan UOB Indonesia. Melalui anak dan cucunyalah Temasek menggurita di industri perbankan Tanah Air. Kita memang belum mengetahui aturan apa yang akan dikeluarkan BI untuk makin memperbaiki kondisi perbankan yang terpuruk begitu dalam akibat kebijakan terdahulu. Era Soeharto nyata-nyata telah membuat industri perbankan rusak. Bayangkan saja, siapa pun boleh memiliki dua, tiga atau bahkan empat bank. Asalkan memiliki dana, pemerintah niscaya mengizinkan. Alhasil, BI kewalahan mengawasi bank yang tumbuh menjamur. Pakto'88 yang kerap disebut liberalisasi perbankan itu memunculkan niat pemilik untuk berbuat nekat. Mengeruk uang sebanyak-banyaknya dari masyarakat untuk kemudian disalurkan pada grupnya sendiri. Hasilnya, seperti yang kita rasakan pada 1997, ketika awal krisis terjadi.

Kini zaman berganti, dan waktunya berbenah. Kita tentu harus menyambut baik niat BI yang terus-menerus berupaya menciptakan perbankan yang kuat dan sehat. Konsolidasi menjadi kata kunci. Namun, begitu masyarakat juga patut mengetahui langkah apa yang kelak dikeluarkan bank sentral agar aturan yang dikeluarkan tidak memicu guncangan ekonomi. BI sudah mencanangkan SPP ini akan bisa diterapkan paling lama Desember 2008. Bersamaan dengan itu, tingkat modal minimal Rp 80 milyar. Atau jika tidak, kegiatannya akan sangat-sangat dibatasi oleh BI.

Kini, sejumlah bank besar mengaku sudah meminang bank-bank lebih kecil. Secara alamiah, konsolidasi memang akan terjadi perlahan-lahan dan itu tentu lebih baik ketimbang harus dipaksa-paksa. Cuma, kalau kebijakan SPP ini keluar dan tidak menyentuh kepemilikan horizontal dan vertikal, maka hanya bank BUMN saja yang dipastikan harus melakukan konsolidas alias merger. Sementara bank swasta asing maupun campuran akan terbebas dari aturan tersebut. Di lain pihak, jika aturan itu menyentuh sampai kepemilikan induk, maka banyak bank yang harus digadaikan atau dimerger. Dan itu berarti menimbulkan guncangan ekonomi dan juga sosial yang tidak sedikit. Pengalaman menunjukkan, setiap pergantian kepemilikan atau merger akan selalu diikuti oleh rasionalisasi pegawai. Ancaman adanya pengangguran baru tentu bukan isapan jempol.

 

Untuk itu, BI harus didorong untuk mengeluarkan kebijakan yang ekstra hati-hati. Mungkin karena itulah muncul opsi yang banyak kalangan dianggap  ''banci''. Opsi ketiga dari BI untuk memiliki holding dianggap sebagai jalan tengah. Terbukti, meski BI belum mengeluarkan rincian aturan SPP ini, Menteri Negara BUMN Sugiharto mengaku akan membentuk holding bank-bank BUMN. Belum jelas betul wujud nantinya seperti apa.

Mengingat PBI mengenai kepemilikan tunggal tersebut memang belum keluar. Bagaimana pun, bank pemerintah masih diperlukan, khususnya untuk mengamankan misi negara yang tidak mungkin dilakukan bank komersial. Sayangnya, bank pelat merah yang dimiliki pemerintah masih sedikit yang mempunyai misi jelas. Blue print mengenai bank BUMN memang selayaknya dibuat pemerintah. Tanpa itu, bank BUMN akan selalu menjadi beban ketimbang mengemban tugas negara. * ahmadi

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)