Menyikapi Geothermal Bedugul
Pro-kontra
masyarakat Bali soal proyek geothermal Bedugul menguras energi dan
terbuang percuma. Permasalahan geothermal ini sesungguhnya cermin
dari akumulasi kondisi ekonomi, dan lemahnya cara-cara berkontrak
karya.
--------
Seperti kasus pemutusan kontrak karya proyek
geothermal Karaha Bodas, Pertamina harus membayar ganti rugi. Ini
yang menimbulkan trauma pemutusan kontrak. Namun haruskah
alam dan rakyat Bali dikorbankan bergejolak ketika Pusat lalai
berkontrak?
Tahun 1995 PT Pertamina melakukan kerja sama dengan
Bali Energy Ltd. (BEL) dalam bentuk Joint Operation Contract (JOT)
dan juga melakukan Energy Sales Contract (ESC) dengan PLN. Langkah
awal Pertamina berkontrak kurang memperhatikan aspirasi penolakan
sebagian rakyat Bali, dan aturan kehutanan.
Berdasarkan JOC/ESC dan izin tersebut tahun
1997/1998 dilaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi dengan
aktifitas penebangan pohon, pembuatan jalan, dan pemboran di hutan
lindung seluas 25,28 ha. Hasil berupa 3 sumur BEL, dua sumur
kering dan hanya sumur BEL-3 keluar uap diperkirakan hanya 5-7 MW.
Akibat krisis moneter akhir 1997/1998 pemerintah menghentikan
eksplorasi.
Atas pertimbangan pro-kontra, keputusan terakhir
Kehutanan, November 2005 hanya memperpanjang izin kegiatan
eksplorasi panas bumi seluar 25,28 ha, di lokasi yang sudah
dikerjakan 1997/1998 tanpa ada perluasan. Keputusan ini patut
dihargai, karena dulu proyek ini jalan tidak ada yang
berkeberatan, di lapangan hutan sudah terkonversi menjadi jalan
aspal dan tapak bor. Jika masyarakat berkeberatan, lakukannya
gugatan perwakilan/class action, itu legal diatur dalam UU
Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Bila ragu terhadap dampak dan pelanggaran peraturan
oleh Pertamina/BEL apa yang telah dilakukan, mari kita mengajukan
permintaan kepada Menteri KLH melalui Gubernur, untuk dilakukan
audit lingkungan, dan manajemen. Tidaklah sepatutnya menghujat
bahkan menuduh birokrat daerah ada main. Namun investasi BEL yang
telah dikeluarkan USD 46.7 juta patut diaudit, untuk apa dan
siapa. Jika nanti terindindikasi ada KKN, buka saja supaya jelas,
siapa dapat apa.
Apa benar Pemda Bali harus mengganti rugi investasi
BEL tersebut? Jika terjadi wan prestasi/pengingkaran terhadap JOC
dan ESC, apa kaitannya dengan Pemda Bali? Itu urusan Pertamina,
BEL dan PLN. Masalah izin penggunaan hutan, itu urusan Menteri
Kehutanan. Gubernur sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Apalagi
Pertamina/BEL mengesampingkan UU Panas Bumi, di mana seharusnya
izin eksplorasi lintas kabupaten itu kewenangan Gubernur.
Nyoman
Silanawa
Kertha Dalem II/3/2
Denpasar