kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Paing, 30 April 2006 tarukan valas
 

SURAT PEMBACA


Menyikapi Geothermal Bedugul

Pro-kontra masyarakat Bali soal proyek geothermal Bedugul menguras energi dan terbuang percuma. Permasalahan geothermal ini sesungguhnya cermin dari akumulasi kondisi ekonomi, dan lemahnya cara-cara berkontrak karya.

--------

 

Seperti kasus pemutusan kontrak karya proyek geothermal Karaha Bodas, Pertamina harus membayar ganti rugi. Ini yang  menimbulkan trauma pemutusan kontrak. Namun haruskah alam dan rakyat Bali dikorbankan bergejolak ketika Pusat lalai berkontrak?

Tahun 1995 PT Pertamina melakukan kerja sama dengan Bali Energy Ltd. (BEL) dalam bentuk Joint Operation Contract (JOT) dan juga melakukan Energy Sales Contract (ESC) dengan PLN. Langkah awal Pertamina berkontrak kurang memperhatikan aspirasi penolakan sebagian rakyat Bali, dan aturan kehutanan.

Berdasarkan JOC/ESC dan izin tersebut tahun 1997/1998 dilaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi dengan aktifitas penebangan pohon, pembuatan jalan, dan pemboran di hutan lindung seluas 25,28 ha. Hasil berupa 3 sumur BEL, dua sumur kering dan hanya sumur BEL-3 keluar uap diperkirakan hanya 5-7 MW. Akibat krisis moneter akhir 1997/1998 pemerintah menghentikan eksplorasi.

Atas pertimbangan pro-kontra, keputusan terakhir Kehutanan, November 2005 hanya memperpanjang izin kegiatan eksplorasi panas bumi seluar 25,28 ha, di lokasi yang sudah dikerjakan 1997/1998 tanpa ada perluasan. Keputusan ini patut dihargai, karena dulu proyek ini jalan tidak ada yang berkeberatan, di lapangan hutan sudah terkonversi menjadi jalan aspal dan tapak bor. Jika masyarakat berkeberatan, lakukannya gugatan perwakilan/class action, itu legal diatur dalam UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Bila ragu terhadap dampak dan pelanggaran peraturan oleh Pertamina/BEL apa yang telah dilakukan, mari kita mengajukan permintaan kepada Menteri KLH melalui Gubernur, untuk dilakukan audit lingkungan, dan manajemen. Tidaklah sepatutnya menghujat bahkan menuduh birokrat daerah ada main. Namun investasi BEL yang telah dikeluarkan USD 46.7 juta patut diaudit, untuk apa dan siapa. Jika nanti terindindikasi ada KKN, buka saja supaya jelas, siapa dapat apa.

Apa benar Pemda Bali harus mengganti rugi investasi BEL tersebut? Jika terjadi wan prestasi/pengingkaran terhadap JOC dan ESC, apa kaitannya dengan Pemda Bali? Itu urusan Pertamina, BEL dan PLN. Masalah izin penggunaan hutan, itu urusan Menteri Kehutanan. Gubernur sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Apalagi Pertamina/BEL mengesampingkan UU Panas Bumi, di mana seharusnya izin eksplorasi lintas kabupaten itu kewenangan Gubernur.

 

Nyoman Silanawa
Kertha Dalem II/3/2
Denpasar

 

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com