Ali Murtadlo, Algojo Dua Nelayan
Denpasar
(Bali Post) -
Tuntas sudah tugas jajaran Dit. Pol Air Polda Bali dalam
mengungkap kasus pembunuhan Acuk (26) dan Antonius (25) di tengah
laut, Selasa (11/4) lalu. Ali Murtadlo (26) yang memotong selang
saluran oksigen ke hidung korban, berhasil ditangkap pada Jumat
(28/4) malam. Empat tersangka kini mendekam di sel Mako Pol Air
Benoa.
Dir. Pol Air Polda Bali AKBP Oka Iswara mengaku
bisa bernapas lega setelah Ali dapat diringkus. Alasannya,
tersangka yang ditangkap paling akhir itu bertindak sebagai algojo
dalam kasus pembunuhan Acuk dan Antonius. Ali merupakan pelaku
utama sekaligus saksi kunci bagi penyidik memasang pasal-pasal
hukum. ''Sebelum tersangka utama ditangkap, polisi sulit mencari
pembuktian. Sekarang saya merasa plong, peran Ali jadi bukti kuat
bagi penyidik,'' tegasnya Sabtu (29/4) kemarin.
Tersangka Ali yang diduga sebagai algojo, ternyata
tidak sendirian melakukan tindakan melawan hukum. AKBP Oka Iswara
menyebutkan Ali menjalankan perintah Nurdin (39). Sedangkan
Abdullah Ismail (29) dan Rasul Ardyansah (31) diduga ikut membantu
alias membiarkan Ali memotong selang oksigen ke kompresor yang
dipakai kedua korban menyelam. ''Nurdin yang punya ide memotong
selang oksigen yang membuat korban tewas,'' tambahnya.
Keempat tersangka kasus pembunuhan Acuk dan
Antonius dijerat pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Ali
dkk. diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka Abdullah
asal Sumbawa, Rasul dan Nurdin asal Sulawesi ditangkap petugas di
rumah kosnya masing-masing (Tanjung Benoa). Pasukan buser yang
diterjunkan AKBP Oka Iswara kehilangan jejak saat mengejar Ali.
Tersangka yang tinggal di Jalan Segara Kulon, Tanjung Benoa itu
sempat lari ke perairan Jawa dengan menumpang kapal motor nelayan
lain. Setelah seminggu buron, Ali akhirnya dibekuk petugas di
Tanjung Benoa.
Penyidik selain menahan Ali, Nurdin, Abdullah, dan
Rasul, juga menyita BB berupa pisau, selang, alat menyelam, dan
snokling. Keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif
di Mako Pol. Air Benoa. Sikap tegas AKBP Oka Iswara menangkap Ali
dkk. sudah menunjukkan komitmen Polri memberi rasa adil bagi
masyarakat. Sebelum kasus pembunuhan di tengah laut terkuak,
keluarga Acuk mendatangi Pol. Air Benoa dengan sejumlah gugatan.
Laporan keluarga korban antara lain, kematian Acuk dan Antonius
dinilai janggal bahkan diduga ada yang membunuh. (kmb10)