kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Pon, 2 Nopember 2006

 Nusatenggara


Proyek DAK Rp 7,04 Milyar Diduga Diselewengkan

Dompu (Suara NTB) -
Pelaksanaan proyek rehab dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di 32 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Dompu yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga menyimpang. Pasalnya, pelaksanaan proyek senilai Rp 7,04 milyar itu diduga diselewengkan.

Hal itu terungkap ketika Komisi C dan Komisi D DPRD Dompu meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Dompu atas persoalan tersebut, Rabu (1/11) kemarin di ruang rapat utama DPRD Dompu. Acara itu dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu, AM Thalib HM Ali, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Dompu, Iwan Kurniawan, S.E.

Ketua Komisi C DPRD Dompu, H. Didi Wahyuddi, S.E., mengaku mendapat laporan dari masyarakat bahwa proyek DAK untuk rehab dan pembangunan RKB gedung SD  senilai Rp 7,04 milyar diduga ada yang diselewengkan. Bahkan, dari Rp 220 juta untuk masing-masing SD, Diknas diduga telah mengharuskan penyetoran Rp 40 juta untuk setiap sekolah.

Anggaran Rp 220 juta untuk setiap SD ini diperuntukkan bagi proyek fisik 64 persen dan 36 persennya untuk proyek nonfisik. Untuk proyek fisik mestinya dilaksanakan secara swadaya masyarakat, tetapi justru dikontrakkan, bahkan dilakukan penunjukkan kontraktor lewat intervensi Dinas Diknas. ''Kita minta Diknas untuk terbuka dalam melaksanakan tiap proyek. Dan untuk pelaksanaan proyek ini, saya minta agar Diknas menyerahkan RAB (rencana anggaran belanja-red) proyeknya kepada Dewan,'' kata H. Didi.

Kepala Dinas Diknas Kabupaten Dompu, Drs. Gaziamansyuri, yang didampingi Kasubdin Dikdas, Drs. H. Ibrahim, dan Kasubdin Program Dinas Diknas, Lukman, S.Sos, di hadapan Komisi C dan D DPRD Dompu membantah berbagai tudingan yang disampaikan anggota Dewan. Menurutnya, pelaksanaan rehab dan pembangunan RKB pada 32 SD di Dompu saat ini pelaksanaannya baru mencapai sekitar 30 persen. ''Bagaimana bisa diketahui ada penyelewengan dan penyimpangan,'' tangkisnya.

Proyek Diswadayakan

Begitu pula dengan pengerjaan proyeknya, kata dia, langsung dilakukan sekolah bersangkutan yang telah diswadayakan kepada masyarakat di sekitarnya. ''Kalaupun ada sekolah yang menunjuk rekanan, kita hanya bisa menegur kepala sekolahnya karena dialah yang membuat SK tim pelaksananya,'' kata Gaziamansyuri.

Terkait tudingan H. Didi Wahyuddi bahwa tiap SD menyetorkan Rp 40 juta kepada Diknas, ia balik mengatakan bahwa uang proyek ini langsung masuk ke rekening sekolah dan dicairkan sesuai hasil kerjanya. ''Tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas Diknas dalam pencairan uangnya,'' tegasnya. (ula)


Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)