Proyek DAK Rp 7,04 Milyar Diduga Diselewengkan
Dompu (Suara NTB) -
Pelaksanaan proyek rehab dan pembangunan ruang kelas
baru (RKB) di 32 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Dompu
yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga
menyimpang. Pasalnya, pelaksanaan proyek senilai Rp 7,04
milyar itu diduga diselewengkan.
Hal itu terungkap ketika Komisi C dan
Komisi D DPRD Dompu meminta klarifikasi dari Dinas
Pendidikan Nasional (Diknas) Dompu atas persoalan
tersebut, Rabu (1/11) kemarin di ruang rapat utama DPRD
Dompu. Acara itu dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu, AM
Thalib HM Ali, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Dompu,
Iwan Kurniawan, S.E.
Ketua Komisi C DPRD Dompu, H. Didi
Wahyuddi, S.E., mengaku mendapat laporan dari masyarakat
bahwa proyek DAK untuk rehab dan pembangunan RKB gedung
SD senilai Rp 7,04 milyar diduga ada yang
diselewengkan. Bahkan, dari Rp 220 juta untuk
masing-masing SD, Diknas diduga telah mengharuskan
penyetoran Rp 40 juta untuk setiap sekolah.
Anggaran Rp 220 juta untuk setiap SD ini
diperuntukkan bagi proyek fisik 64 persen dan 36
persennya untuk proyek nonfisik. Untuk proyek fisik
mestinya dilaksanakan secara swadaya masyarakat, tetapi
justru dikontrakkan, bahkan dilakukan penunjukkan
kontraktor lewat intervensi Dinas Diknas. ''Kita minta
Diknas untuk terbuka dalam melaksanakan tiap proyek. Dan
untuk pelaksanaan proyek ini, saya minta agar Diknas
menyerahkan RAB (rencana anggaran belanja-red) proyeknya
kepada Dewan,'' kata H. Didi.
Kepala Dinas Diknas Kabupaten Dompu, Drs.
Gaziamansyuri, yang didampingi Kasubdin Dikdas, Drs. H.
Ibrahim, dan Kasubdin Program Dinas Diknas, Lukman,
S.Sos, di hadapan Komisi C dan D DPRD Dompu membantah
berbagai tudingan yang disampaikan anggota Dewan.
Menurutnya, pelaksanaan rehab dan pembangunan RKB pada
32 SD di Dompu saat ini pelaksanaannya baru mencapai
sekitar 30 persen. ''Bagaimana bisa diketahui ada
penyelewengan dan penyimpangan,'' tangkisnya.
Proyek Diswadayakan
Begitu pula dengan pengerjaan proyeknya,
kata dia, langsung dilakukan sekolah bersangkutan yang
telah diswadayakan kepada masyarakat di sekitarnya. ''Kalaupun
ada sekolah yang menunjuk rekanan, kita hanya bisa
menegur kepala sekolahnya karena dialah yang membuat SK
tim pelaksananya,'' kata Gaziamansyuri.
Terkait tudingan H. Didi Wahyuddi bahwa
tiap SD menyetorkan Rp 40 juta kepada Diknas, ia balik
mengatakan bahwa uang proyek ini langsung masuk ke
rekening sekolah dan dicairkan sesuai hasil kerjanya. ''Tidak
ada sangkut pautnya dengan Dinas Diknas dalam pencairan
uangnya,'' tegasnya. (ula)