Denpasar dan Bangli
Raih Adipura
Jakarta (Bali
Post) -
Dua daerah di Bali mendapat kado istimewa pada peringatan hari
lingkungan hidup sedunia. Daerah tersebut yakni Denpasar dan
Bangli. Kota Denpasar menerima piagam Adipura dari Kementerian
Lingkungan Hidup untuk kategori kota besar, sedangkan Bangli
untuk kategori kota kecil. Penghargaan diberikan langsung
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim di Jakarta
Convention Centre, Sabtu (5/6) kemarin.
Proses evaluasi terhadap
kota-kota yang menjadi peserta, didasari pada penilaian fisik
dan nonfisik. Komponen fisik meliputi pengelolaan sampah,
pengendalian pencemaran air dari limbah padat, ruang terbuka
hijau, fasilitas publik (seperti terminal, stasiun dan pasar),
jalan protokol, permukiman dan sebagainya. Sedangkan komponen
nonfisik meliputi institusi, manajemen dan daya tanggap
pemerintah daerah terhadap kondisi kotanya.
Penghargaan Adipura yang
terdiri dari Piagam Adipura dan Anugerah Adipura ini merupakan
bagian dari kegiatan Program Bangun Praja yang diikuti 133 kota
di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan
membantu pemerintah daerah meningkatkan kemampuan mengelola
lingkungan hidup. Program ini ditetapkan setelah dicanangkan
pada peringatan hari Lingkungan Hidup sedunia yang berlangsung
di Denpasar, Bali, pada 5 Juni 2002 lalu.
Selain Denpasar dan Bangli,
ada delapan kota lainnya yang mendapatkan piagam Adipura. Kota
tersebut yakni Kota Madya Jakarta Timur, Kota Madya Jakarta
Barat dan Kota Semarang untuk kategori kota metropolitan.
Sementara Kota Pare-Pare dan Kota Binjai untuk kategori kota
sedang. Sedangkan Kota Sabang, Kota Sibolga dan Kabupaten Muara
Enim untuk kategori kota kecil. Selain pemberian piagam Adipura,
pemerintah juga akan memberikan anugerah Adipura kepada 15 kota
yang mencapai angka batas di atas 70. Anugerah Adipura tersebut
akan diberikan langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di
Istana Negara, Jakarta, Senin (7/6) besok.
Menurut Nabiel Makarim,
standar evaluasi yang diterapkan sekarang ini, berbeda jauh
dengan sistem yang pernah dipakai semasa pemerintahan orde baru.
Sistem evaluasi lama hanya menilai dari indikator fisiknya.
Sedangkan piagam Adipura sekarang, tidak sebatas dinilai dari
kebersihannya, namun juga kebijakan pemerintah setempat (good
governance). ''Standardisasi ini ditetapkan untuk mengetahui
pimpinan daerah tersebut, punya visi lingkungan atau tidak. Yang
lebih penting lagi, apa visi itu telah memasukkannya dalam APBD
bersama DPRD setempat. Jika ada, hal itu patut dihargai dan
merupakan nilai plus bagi daerah tersebut,'' kata Nabiel.
Sementara Deputi Bidang
Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan
KLH Muhammad Gempur Adnan mengakui angka batas untuk meraih
penghargaan Adipura, masih sangat minim yakni 69-70. Kalau angka
batas yang tinggi diterapkan untuk mendapatkan Adipura, boleh
jadi tak ada satu kota pun di Indonesia yang mendapat Adipura.
''Tetapi kami yakin, beberapa tahun mendatang angka batas tinggi
bisa diterapkan dalam sistem penilaian. Semua ini tentunya
sejalan dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian pemerintah
daerah setempat dalam mengelola pembangunan kotanya,'' harap
Gempur Adnan. (kmb3)
|