kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Wage, 6 Juni 2004 tarukan valas
 

BALI


Empat Karyawan Royal Brunei Di-PHK

Denpasar (Bali Post) -
Manajamen kantor pusat maskapai penerbangan Royal Brunei dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atas empat karyawannya di Bali. Pemberitahuan resmi kepada karyawan disampaikan secara mendadak disertai alasan yang tak jelas.

"Kami baru diberitahu melalui surat resmi di-PHK terhitung sejak 14 Juni nanti. Pemberitahuan tersebut baru kami terima hari ini," keluh salah seorang mantan karyawannya, Padma Dewi, saat dimintai konfirmasi di kantor Royal Brunei, Tuban, Jumat (4/6) lalu.

Menurutnya, materi surat pemecatan tersebut mengandung cacat hukum. Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pemberitahuan PHK karyawan harus dilakukan manajemen sebuah perusahaan dalam kurun waktu sebulan sebelumnya. Kenyataannya, Padma Dewi mengaku, dia dan tiga karyawan lainnya justru menerima surat pemecatan sepuluh hari sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan. "Dengan entengnya, mereka ingin mengkompensasi pelanggaran tersebut dengan cara memberikan ganti rugi senilai 1 kali gaji," ujarnya.

Pihak manajemen perusahaan penerbangan komersial dari negeri jiran tersebut dinilai pula tak membeberkan alasan pemecatan karyawannya secara jelas. Kendati disebutkan klausul efisiensi menjadi pertimbangan manajemen perusahaan tersebut, alasan ini dianggap mengada-ada. "Mereka tak bisa menunjukkan bukti alasan efisiensi seperti apa sebenarnya sehingga kami terpaksa dipecat," sergah karyawan korban kebijakan PHK lainnya, Gerda Budiman.

Upaya mempertemukan keempat karyawan yang di-PHK tersebut dengan pihak manajemen perusahaan Royal Brunei sudah dilakukan. Namun, forum pertemuan tersebut belum menelurkan hasil yang memuaskan. Keempat karyawan menilai, sikap pihak manajemen kantor pusat seolah-olah hendak cuci tangan. Mereka tak terlibat langsung mengkomunikasikan masalah ini di forum pertemuan tersebut. Masalahnya dilimpahkan kepada kantor perwakilannya di Jakarta. "Padahal, manajemen perusahaan di Jakarta sendiri tak bisa mengambil sikap tegas atas kejelasan alasan PHK yang dikeluarkan kantor pusat di Brunei, termasuk kompensasi yang kami tuntut," geram Gerda yang bersama karyawan lainnya telah mengabdi sekitar 11 tahun di maskapai penerbangan asing tersebut.

Para karyawan tersebut mendesak manajemen kantor pusat bersedia membicarakan hal ini kembali. Pembicaraan tersebut diharapkan dapat menelurkan jalan terbaik bagi nasib mereka. "Kami ingin mendapatkan solusi terbaik," harap Gerda. Sementara pihak manajemen Royal Brunei enggan menanggapi lebih jauh keluhan empat karyawan yang di-PHK tersebut. "Kami sedang membicarakan hal itu dengan mereka (empat karyawan -red)," ujar Country Manager Indonesia, Balachandran Chinaswami.

Saat ditanya soal dikeluarkannya kebijakan PHK terkait dengan penutupan kantor perwakilan maskapai ini di Bali, Chinaswami menampiknya. Menurutnya, perusahaan penerbangan mereka tetap beroperasi di Bali. Pihaknya berjanji akan memberikan hak karyawan yang di-PHK tersebut sesuai aturan resmi ketenagakerjaan yang berlaku. "Jelasnya, kami akan berikan hak mereka yang paling maksimal," janji Chinaswami melalui kuasa hukumnya, Edi Danggur, S.H. (023)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com