Empat Karyawan Royal
Brunei Di-PHK
Denpasar (Bali
Post) -
Manajamen kantor pusat maskapai penerbangan Royal Brunei dinilai
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atas
empat karyawannya di Bali. Pemberitahuan resmi kepada karyawan
disampaikan secara mendadak disertai alasan yang tak jelas.
"Kami baru diberitahu
melalui surat resmi di-PHK terhitung sejak 14 Juni nanti.
Pemberitahuan tersebut baru kami terima hari ini," keluh
salah seorang mantan karyawannya, Padma Dewi, saat dimintai
konfirmasi di kantor Royal Brunei, Tuban, Jumat (4/6) lalu.
Menurutnya, materi surat
pemecatan tersebut mengandung cacat hukum. Berdasarkan ketentuan
ketenagakerjaan, pemberitahuan PHK karyawan harus dilakukan
manajemen sebuah perusahaan dalam kurun waktu sebulan sebelumnya.
Kenyataannya, Padma Dewi mengaku, dia dan tiga karyawan lainnya
justru menerima surat pemecatan sepuluh hari sebelum kebijakan
tersebut resmi diberlakukan. "Dengan entengnya, mereka
ingin mengkompensasi pelanggaran tersebut dengan cara memberikan
ganti rugi senilai 1 kali gaji," ujarnya.
Pihak manajemen perusahaan
penerbangan komersial dari negeri jiran tersebut dinilai pula
tak membeberkan alasan pemecatan karyawannya secara jelas.
Kendati disebutkan klausul efisiensi menjadi pertimbangan
manajemen perusahaan tersebut, alasan ini dianggap mengada-ada.
"Mereka tak bisa menunjukkan bukti alasan efisiensi seperti
apa sebenarnya sehingga kami terpaksa dipecat," sergah
karyawan korban kebijakan PHK lainnya, Gerda Budiman.
Upaya mempertemukan
keempat karyawan yang di-PHK tersebut dengan pihak manajemen
perusahaan Royal Brunei sudah dilakukan. Namun, forum pertemuan
tersebut belum menelurkan hasil yang memuaskan. Keempat karyawan
menilai, sikap pihak manajemen kantor pusat seolah-olah hendak
cuci tangan. Mereka tak terlibat langsung mengkomunikasikan
masalah ini di forum pertemuan tersebut. Masalahnya dilimpahkan
kepada kantor perwakilannya di Jakarta. "Padahal, manajemen
perusahaan di Jakarta sendiri tak bisa mengambil sikap tegas
atas kejelasan alasan PHK yang dikeluarkan kantor pusat di
Brunei, termasuk kompensasi yang kami tuntut," geram Gerda
yang bersama karyawan lainnya telah mengabdi sekitar 11 tahun di
maskapai penerbangan asing tersebut.
Para karyawan tersebut
mendesak manajemen kantor pusat bersedia membicarakan hal ini
kembali. Pembicaraan tersebut diharapkan dapat menelurkan jalan
terbaik bagi nasib mereka. "Kami ingin mendapatkan solusi
terbaik," harap Gerda. Sementara pihak manajemen Royal
Brunei enggan menanggapi lebih jauh keluhan empat karyawan yang
di-PHK tersebut. "Kami sedang membicarakan hal itu dengan
mereka (empat karyawan -red)," ujar Country Manager
Indonesia, Balachandran Chinaswami.
Saat ditanya soal
dikeluarkannya kebijakan PHK terkait dengan penutupan kantor
perwakilan maskapai ini di Bali, Chinaswami menampiknya.
Menurutnya, perusahaan penerbangan mereka tetap beroperasi di
Bali. Pihaknya berjanji akan memberikan hak karyawan yang di-PHK
tersebut sesuai aturan resmi ketenagakerjaan yang berlaku.
"Jelasnya, kami akan berikan hak mereka yang paling
maksimal," janji Chinaswami melalui kuasa hukumnya, Edi
Danggur, S.H. (023)
|