|
Penjelasan
Kopertis
Soal Jarak Jauh-Kelas Jauh
Sehubungan
dengan tulisan saudara Romi Sudhita di harian ini, 20
Januari 2004 dengan judul ''Gelar S2 Jarak Jauh Jauhnya
sampai Di mana?'' Kopertis Wilayah VIII menyampaikan
penjelasan sebagai berikut:
1.
Jarak jauh berbeda dengan kelas jauh. Dalam sistem
pendidikan nasional, pendidikan dilakukan melalui dua cara
yaitu tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
2.
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta
didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya
menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain, seperti radio,
audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan komputer.
Modus penyelenggaraannya mencakup pengorganisasian tunggal
(single mode), atau bersama tatap muka (dual mode).
Lembaga penyelenggara pendidikan jarak jauh di Indonesia
yang telah memperoleh izin pemerintah hanyalah Universitas
Terbuka.
3.
Kriteria pendidikan yang ada adalah kriteria bagi
pendidikan tatap muka dan pendidikan jarak jauh.
Pendidikan tatap muka dan jarak jauh harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh Depdiknas, antara
lain: kampus beserta sarana dan prasarananya, proses
belajar mengajar, tenaga kependidikan, penilaian
pendidikan, kompetensi lulusan, dan pengelolaan. Lembaga
pendidikan atau non-pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tetapi tidak memenuhi persyaratan tersebut
digolongkan kelas jauh atau nama lainnya yang sejenis
dengan itu.
4.
Interaksi yang dilakukan melalui pendidikan tatap muka
tidak hanya di kelas dengan dosen tetapi juga dengan
pengelola, dosen pembimbing akademik, perpustakaan,
laboratorium, mahasiswa, unit kegiatan lainnya.
5.
Pendidikan melalui kelas jauh atau nama lain yang
disamakan dengan itu, seperti yang dilaksanakan oleh
beberapa lembaga pendidikan negeri atau swasta dan bahkan
dilakukan oleh lembaga non-pendidikan, baik melalui
program kerja sama atau bentuk lainnya telah melanggar
peraturan penyelenggaraan pendidikan seperti yang
ditetapkan bagi pelaksanaan tatap muka maupun jarak jauh.
Dari informasi yang diperoleh di masyarakat dan juga
pengamatan di lapangan, pendidikan kelas jauh hanyalah
menyelenggarakan kegiatan tatap muka, waktunya dimampatkan,
tidak mengikuti sistem SKS, dan interaksi mahasiswa dengan
lainnya seperti yang disampaikan di atas tidak ada. Karena
itulah jenis pendidikan tersebut dilarang oleh pemerintah/Dikti.
6.
Dalam menilai apakah penyelenggaraan pendidikan sudah
dilaksanakan sesuai dengan anturan, faktor jarak tidaklah
menentukan. Misalnya jarak antara Surabaya dan Madura,
antara Banjar Kawan Bangli dan Singaraja bukan merupakan
masalah seandainya di Madura atau Banjar Kawan Bangli ada
kampus beserta kegiatannya yang telah memenuhi persyaratan
bagi penyelenggaraan pendidikan tatap muka. Seandainya
tidak, maka pendidikan tersebut ilegal, baik proses maupun
outputnya.
Jadi,
menjawab pertanyaan jauhnya sampai di mana, dapat dijawab:
sejauh melanggar peraturan penyelenggaraan pendidikan
tinggi yang telah ditetapkan oleh Dikti.
7.
Kopertis Wilayah VIII hanya berwenang memberikan sanksi
kepada PTS di wilayahnya yang melanggar aturan pelaksanaan
pendidikan, dalam bentuk teguran, peringatan, tidak
melayani lagi PTS yang bersangkutan, dan rekomendasi
penutupan program studi atau institusinya kepada Dirjen
Dikti.
8.
Pelanggaran terhadap penyelenggaraan pendidikan, baik bagi
perseorangan, organisasi, dan penyelenggara pendidikan
merupakan tindak pidana yang diatur dalam Bab XX Ketentuan
Pidana dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan
melaporkan lembaga yang melaksanakan pendidikan yang
melanggar UU No. 20/2003 kepada yang berwenang.
Kopertis
Wilayah VIII
Koordinator,
I Komang Gde Bendesa
|