kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 24 Januari 2004

 Surat Pembaca


Penjelasan Kopertis
Soal Jarak Jauh-Kelas Jauh

Sehubungan dengan tulisan saudara Romi Sudhita di harian ini, 20 Januari 2004 dengan judul ''Gelar S2 Jarak Jauh Jauhnya sampai Di mana?'' Kopertis Wilayah VIII menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Jarak jauh berbeda dengan kelas jauh. Dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan dilakukan melalui dua cara yaitu tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

2. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain, seperti radio, audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan komputer. Modus penyelenggaraannya mencakup pengorganisasian tunggal (single mode), atau bersama tatap muka (dual mode). Lembaga penyelenggara pendidikan jarak jauh di Indonesia yang telah memperoleh izin pemerintah hanyalah Universitas Terbuka.

3. Kriteria pendidikan yang ada adalah kriteria bagi pendidikan tatap muka dan pendidikan jarak jauh. Pendidikan tatap muka dan jarak jauh harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Depdiknas, antara lain: kampus beserta sarana dan prasarananya, proses belajar mengajar, tenaga kependidikan, penilaian pendidikan, kompetensi lulusan, dan pengelolaan. Lembaga pendidikan atau non-pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tetapi tidak memenuhi persyaratan tersebut digolongkan kelas jauh atau nama lainnya yang sejenis dengan itu.

4. Interaksi yang dilakukan melalui pendidikan tatap muka tidak hanya di kelas dengan dosen tetapi juga dengan pengelola, dosen pembimbing akademik, perpustakaan, laboratorium, mahasiswa, unit kegiatan lainnya.

5. Pendidikan melalui kelas jauh atau nama lain yang disamakan dengan itu, seperti yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga pendidikan negeri atau swasta dan bahkan dilakukan oleh lembaga non-pendidikan, baik melalui program kerja sama atau bentuk lainnya telah melanggar peraturan penyelenggaraan pendidikan seperti yang ditetapkan bagi pelaksanaan tatap muka maupun jarak jauh. Dari informasi yang diperoleh di masyarakat dan juga pengamatan di lapangan, pendidikan kelas jauh hanyalah menyelenggarakan kegiatan tatap muka, waktunya dimampatkan, tidak mengikuti sistem SKS, dan interaksi mahasiswa dengan lainnya seperti yang disampaikan di atas tidak ada. Karena itulah jenis pendidikan tersebut dilarang oleh pemerintah/Dikti.

6. Dalam menilai apakah penyelenggaraan pendidikan sudah dilaksanakan sesuai dengan anturan, faktor jarak tidaklah menentukan. Misalnya jarak antara Surabaya dan Madura, antara Banjar Kawan Bangli dan Singaraja bukan merupakan masalah seandainya di Madura atau Banjar Kawan Bangli ada kampus beserta kegiatannya yang telah memenuhi persyaratan bagi penyelenggaraan pendidikan tatap muka. Seandainya tidak, maka pendidikan tersebut ilegal, baik proses maupun outputnya.

Jadi, menjawab pertanyaan jauhnya sampai di mana, dapat dijawab: sejauh melanggar peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang telah ditetapkan oleh Dikti.

7. Kopertis Wilayah VIII hanya berwenang memberikan sanksi kepada PTS di wilayahnya yang melanggar aturan pelaksanaan pendidikan, dalam bentuk teguran, peringatan, tidak melayani lagi PTS yang bersangkutan, dan rekomendasi penutupan program studi atau institusinya kepada Dirjen Dikti.

8. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan pendidikan, baik bagi perseorangan, organisasi, dan penyelenggara pendidikan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Bab XX Ketentuan Pidana dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan lembaga yang melaksanakan pendidikan yang melanggar UU No. 20/2003 kepada yang berwenang.

Kopertis Wilayah VIII
Koordinator,
I Komang Gde Bendesa

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)