kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 24 Januari 2004

 Bali


Perajin Keris Ditipu Makelar Tanah

Bangli (Bali Post) -
Perajin keris terkenal, I Wayan Tika (66), asal Banjar Pande Bangli menjadi korban Kadek Ar (28 th) makelar tanah asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli. Penipuan dengan modus jual-beli tanah menyebabkan korban rugi Rp 40 juta. Kronologi kejadian menurut Kapolsek Kota Bangli, AKP I Ketut Sudiartha, Jumat (23/1) kemarin berawal dari niat korban menjual tanah seluas 3 are di Desa Bunutin, Bangli seharga Rp 40 juta kepada I Dewa Ketut Alit Ardika (48) November 2002.

Jual-beli di mana Ar bertindak sebagai makelar, awalnya berjalan lancar. Namun, beberapa waktu kemudian mantan residivis ini menemui korban seraya mengatakan pembeli tidak jadi membeli tanahnya. Karena itu, tersangka meminta kembali uang tersebut kepada Tika.

Tika lantas mengembalikan uang tersebut Rp 20 juta. Kemudian korban kembali mengembalikan dana pembelian tanah itu sebesar Rp 20 juta. Dalam benak Tika transaksi itu dianggap tidak jadi.

Namun alangkah terkejutnya Tika setelah dirinya melakukan konfirmasi ke pembeli, Ardika mengatakan tak ada membatalkan transaksi. Apalagi meminta mengambil uang lagi. Merasa dirugikan, Tika melaporkan kejadian ini ke Polsek kota Bangli. Tersangka kemudian dipanggil polisi.
Dalam pemeriksaan tersangka mengatakan uang yang diambil dari Tika telah dipinjamkan kepada Dewa Nyoman Suputra Rp 12 juta. Suputra sendiri mengaku tidak tahu-menahu uang itu adalah hasil menipu. Ia pun kemudian mengembalikan Rp 4 juta dan sisanya menyusul.

Menurut Tika pihaknya sudah mencoba memberikan toleransi mengembalikan dalam rentang waktu 3 bulan. Namun tersangka tak juga mengembalikan. Karena merasa dipermainkan, Tika kembali mendatangi Polsek Kota. Polisi akhirnya memanggil tersangka Selasa (20/1) lalu. Tersangka tidak bisa berkutik, dan kini meringkuk di tahanan. ''Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan,'' katanya. (kmb17)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)