|
Perajin
Keris Ditipu Makelar Tanah
Bangli
(Bali Post) -
Perajin keris terkenal, I Wayan Tika (66), asal Banjar
Pande Bangli menjadi korban Kadek Ar (28 th) makelar tanah
asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli. Penipuan
dengan modus jual-beli tanah menyebabkan korban rugi Rp 40
juta. Kronologi kejadian menurut Kapolsek Kota Bangli, AKP
I Ketut Sudiartha, Jumat (23/1) kemarin berawal dari niat
korban menjual tanah seluas 3 are di Desa Bunutin, Bangli
seharga Rp 40 juta kepada I Dewa Ketut Alit Ardika (48)
November 2002.
Jual-beli
di mana Ar bertindak sebagai makelar, awalnya berjalan
lancar. Namun, beberapa waktu kemudian mantan residivis
ini menemui korban seraya mengatakan pembeli tidak jadi
membeli tanahnya. Karena itu, tersangka meminta kembali
uang tersebut kepada Tika.
Tika
lantas mengembalikan uang tersebut Rp 20 juta. Kemudian
korban kembali mengembalikan dana pembelian tanah itu
sebesar Rp 20 juta. Dalam benak Tika transaksi itu
dianggap tidak jadi.
Namun
alangkah terkejutnya Tika setelah dirinya melakukan
konfirmasi ke pembeli, Ardika mengatakan tak ada
membatalkan transaksi. Apalagi meminta mengambil uang lagi.
Merasa dirugikan, Tika melaporkan kejadian ini ke Polsek
kota Bangli. Tersangka kemudian dipanggil polisi.
Dalam pemeriksaan tersangka mengatakan uang yang diambil
dari Tika telah dipinjamkan kepada Dewa Nyoman Suputra Rp
12 juta. Suputra sendiri mengaku tidak tahu-menahu uang
itu adalah hasil menipu. Ia pun kemudian mengembalikan Rp
4 juta dan sisanya menyusul.
Menurut
Tika pihaknya sudah mencoba memberikan toleransi
mengembalikan dalam rentang waktu 3 bulan. Namun tersangka
tak juga mengembalikan. Karena merasa dipermainkan, Tika
kembali mendatangi Polsek Kota. Polisi akhirnya memanggil
tersangka Selasa (20/1) lalu. Tersangka tidak bisa
berkutik, dan kini meringkuk di tahanan. ''Tersangka
dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan,'' katanya. (kmb17)
|