Pansus Tatib Pilgub ''Ramai-ramai'' ke Jakarta
Belum Puas, akan
Undang Mendagri ke Bali
Pansus Tatib Pilgub
yang beranggotakan 14 orang, Jumat (7/3) kemarin diterima
Direktur Pejabat Negara Depdagri Dardjo Sumardjono.
Sebelumnya mereka berencana bertemu Medagri. Setelah
diterima Dardjo, mereka menyatakan tak lagi memasalahkan
PP 151/2000 tentang pasangan calon. Namun, ada yang tak
puas dan berencana mengundang Mendagri ke Bali. Lho, untuk
apa lagi?
-----------------------------
SELURUH
fraksi di DPRD yang tergabung dalam Pansus Tata Tertib
(Tatib) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali
akhirnya tidak mempersoalkan tentang pasangan calon yang
diatur dalam PP 151/2000. Tercatat 14 anggota Pansus Tatib
Pilgub Bali datang ke Jakarta untuk menanyakan hal
tersebut.
Usai rapat
konsultasi, rombongan yang antara lain terdiri atas Nyoman
Parta, Alit Kelakan, Alit Bagiasna, Made Suryana, Dewa
Juwita, Nyoman Widiadnya, Made Wirya (Fraksi PDI
Perjuangan), Dewa Sutarya (Fraksi Partai Golkar), Ambara
Dyasa, Jaya Warsa (Fraksi Kebangsaan Indonesia) dan Edi
Suhadi (Fraksi TNI/Polri) langsung mengadakan rapat.
Mereka memilih rumah makan dekat Depdagri sebagai tempat
untuk mendiskusikan masukan yang telah diperoleh dari
pejabat Depdagri.
Seperti diberitakan
Bali Post sebelumnya, pembahasan PP 151/2000 terutama
pasal 15 ayat 4 tentang hak setiap fraksi mengajukan satu
pasangan bakal calon gubernur, mentok. Usulan pengambilan
keputusan ditempuh lewat pemungutan suara (voting) pun
tidak disepakati. Alasannya, voting tak mungkin dilakukan,
karena yang akan divoting itu peraturan pemerintah pusat.
Fraksi PDI-P tetap
bersikukuh pada usulan penambahan satu ayat pada pasal 15
PP 151 yang berbunyi, jika fraksi lain di luar PDI-P tak
mengajukan pasangan bakal calon sampai batas waktu yang
telah ditentukan, maka Fraksi PDI-P berhak mengeluarkan
satu paket tambahan. ''Setelah mendengar konsultasi dengan
pihak Depdagri, semua fraksi menerima. Jadi tidak ada
kekhawatiran lagi soal pencalonan,'' ujar Wakil Ketua
Pansus Nyoman Parta.
Lalu bagaimana
tanggapan Depdagri terhadap usulan Fraksi PDI-P tentang
pengajuan calon tambahan itu, Parta mengatakan, setelah
dikonsultasikan diperoleh penjelasan bahwa sampai batas
waktu penetapan maka fraksi sudah harus menetapkan calon
tetapnya. Ini sesuai dengan pasal 17 ayat 3 PP 151 tentang
bakal calon yang telah melalui uji kemampuan dan
kepribadian, maka masing-masing fraksi menetapkan paling
banyak dua pasangan bakal calon.
Kemudian pada pasal
18 ayat 3 menyatakan, dua fraksi atau lebih dapat
bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon kepala daerah
dan bakal calon wakil kepala daerah. Kemudian ayat 5 pasal
18 yang menyatakan, pengajuan pasangan bakal calon
sebagaimana ayat 3 untuk ditetapkan menjadi pasangan calon
paling sedikit 2 (dua) pasangan bakal calon, paling banyak
sama dengan jumlah fraksi. ''Artinya, pansus sudah tidak
ada kekhawatiran pemilihan akan terhambat karena pasangan
calon hanya akan ada satu pasang,'' kata Parta.
Dalam penjelasannya,
Parta menambahkan, Depdagri telah menggariskan bahwa
ketika pasangan nama calon baik pasangan untuk calon
gubernur maupun pasangan untuk calon wakil gubernur masih
dalam proses penetapan bakal calon, maka boleh saja nama
pasangannya sama. Misalnya, A seorang bakal calon
gubernur, boleh memakai pasangan calonnya B, atau A bisa
juga memakai pasangan calonnya C di mana C juga mengajukan
sebagai calon wakil gubernur. ''Pasangan calonnya boleh
A-B ataupun A-C,'' katanya singkat.
Tetapi, ketika
proses penetapan dilakukan, maka calon gubernur maupun
wakil gubernur harus memiliki pasangan calon yang berbeda.
''Artinya, antara gubernur dan wakil gubernur calonnya
sudah harus berbeda. Jadi A-B dan C-D,'' kata Parta
menegaskan.
Juga, mengenai
penulisan nama dan tanda silang oleh pemilih di surat,
Depdagri mengisyaratkan, seorang pemilih bisa menuliskan
nama, bisa juga cukup memberi tanda silang kepada calon
yang akan dipilih. ''Depdagri membebaskan itu, bisa hanya
menulis, bisa juga cukup memberi tanda silang, sepanjang
berjalan jujur dan adil,'' katanya lagi.
Meski telah mendapat
wejangan, Pansus Tatib Pilgub merasa belum puas. Mereka
akan mengundang lagi Mendagri beserta jajarannya ke Bali
dalam waktu dekat. Karena itu, keputusan untuk menetapkan
tatib selesai tanggal 10 Maret urung dilaksanakan. Ini
karena pihak Depdagri meminta waktu untuk mempelajari
kembali PP 151 dan mengkaji rumusan tatib pilgub yang
dibahas pansus.
Penjelasan tambahan
dari pihak Depdagri, kata Parta, memang perlu lebih diberi
waktu yang cukup agar penjelasannya lebih komprehensif dan
mendalam terhadap koreksi dan penegasan dari rumusan yang
dilakukan tatib pilgub. Sambil menunggu kedatangan
Mendagri, pansus akan melakukan pebahasan lagi Senin lusa
dengan mengacu pada penjelasan yang diberikan Direktur
Pejabat Negara Depdari. Ia berharap tanggal 17 Maret 2003,
tatib tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali
bisa diputuskan.
* Hardianto
|