kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 8 Maret 2003

 Politik


Pansus Tatib Pilgub ''Ramai-ramai'' ke Jakarta
Belum Puas, akan Undang Mendagri ke Bali

Pansus Tatib Pilgub yang beranggotakan 14 orang, Jumat (7/3) kemarin diterima Direktur Pejabat Negara Depdagri Dardjo Sumardjono. Sebelumnya mereka berencana bertemu Medagri. Setelah diterima Dardjo, mereka menyatakan tak lagi memasalahkan PP 151/2000 tentang pasangan calon. Namun, ada yang tak puas dan berencana mengundang Mendagri ke Bali. Lho, untuk apa lagi?

-----------------------------

SELURUH fraksi di DPRD yang tergabung dalam Pansus Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akhirnya tidak mempersoalkan tentang pasangan calon yang diatur dalam PP 151/2000. Tercatat 14 anggota Pansus Tatib Pilgub Bali datang ke Jakarta untuk menanyakan hal tersebut.

Usai rapat konsultasi, rombongan yang antara lain terdiri atas Nyoman Parta, Alit Kelakan, Alit Bagiasna, Made Suryana, Dewa Juwita, Nyoman Widiadnya, Made Wirya (Fraksi PDI Perjuangan), Dewa Sutarya (Fraksi Partai Golkar), Ambara Dyasa, Jaya Warsa (Fraksi Kebangsaan Indonesia) dan Edi Suhadi (Fraksi TNI/Polri) langsung mengadakan rapat. Mereka memilih rumah makan dekat Depdagri sebagai tempat untuk mendiskusikan masukan yang telah diperoleh dari pejabat Depdagri.

Seperti diberitakan Bali Post sebelumnya, pembahasan PP 151/2000 terutama pasal 15 ayat 4 tentang hak setiap fraksi mengajukan satu pasangan bakal calon gubernur, mentok. Usulan pengambilan keputusan ditempuh lewat pemungutan suara (voting) pun tidak disepakati. Alasannya, voting tak mungkin dilakukan, karena yang akan divoting itu peraturan pemerintah pusat.

Fraksi PDI-P tetap bersikukuh pada usulan penambahan satu ayat pada pasal 15 PP 151 yang berbunyi, jika fraksi lain di luar PDI-P tak mengajukan pasangan bakal calon sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka Fraksi PDI-P berhak mengeluarkan satu paket tambahan. ''Setelah mendengar konsultasi dengan pihak Depdagri, semua fraksi menerima. Jadi tidak ada kekhawatiran lagi soal pencalonan,'' ujar Wakil Ketua Pansus Nyoman Parta.

Lalu bagaimana tanggapan Depdagri terhadap usulan Fraksi PDI-P tentang pengajuan calon tambahan itu, Parta mengatakan, setelah dikonsultasikan diperoleh penjelasan bahwa sampai batas waktu penetapan maka fraksi sudah harus menetapkan calon tetapnya. Ini sesuai dengan pasal 17 ayat 3 PP 151 tentang bakal calon yang telah melalui uji kemampuan dan kepribadian, maka masing-masing fraksi menetapkan paling banyak dua pasangan bakal calon.

Kemudian pada pasal 18 ayat 3 menyatakan, dua fraksi atau lebih dapat bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah. Kemudian ayat 5 pasal 18 yang menyatakan, pengajuan pasangan bakal calon sebagaimana ayat 3 untuk ditetapkan menjadi pasangan calon paling sedikit 2 (dua) pasangan bakal calon, paling banyak sama dengan jumlah fraksi. ''Artinya, pansus sudah tidak ada kekhawatiran pemilihan akan terhambat karena pasangan calon hanya akan ada satu pasang,'' kata Parta.

Dalam penjelasannya, Parta menambahkan, Depdagri telah menggariskan bahwa ketika pasangan nama calon baik pasangan untuk calon gubernur maupun pasangan untuk calon wakil gubernur masih dalam proses penetapan bakal calon, maka boleh saja nama pasangannya sama. Misalnya, A seorang bakal calon gubernur, boleh memakai pasangan calonnya B, atau A bisa juga memakai pasangan calonnya C di mana C juga mengajukan sebagai calon wakil gubernur. ''Pasangan calonnya boleh A-B ataupun A-C,'' katanya singkat.

Tetapi, ketika proses penetapan dilakukan, maka calon gubernur maupun wakil gubernur harus memiliki pasangan calon yang berbeda. ''Artinya, antara gubernur dan wakil gubernur calonnya sudah harus berbeda. Jadi A-B dan C-D,'' kata Parta menegaskan.

Juga, mengenai penulisan nama dan tanda silang oleh pemilih di surat, Depdagri mengisyaratkan, seorang pemilih bisa menuliskan nama, bisa juga cukup memberi tanda silang kepada calon yang akan dipilih. ''Depdagri membebaskan itu, bisa hanya menulis, bisa juga cukup memberi tanda silang, sepanjang berjalan jujur dan adil,'' katanya lagi.

Meski telah mendapat wejangan, Pansus Tatib Pilgub merasa belum puas. Mereka akan mengundang lagi Mendagri beserta jajarannya ke Bali dalam waktu dekat. Karena itu, keputusan untuk menetapkan tatib selesai tanggal 10 Maret urung dilaksanakan. Ini karena pihak Depdagri meminta waktu untuk mempelajari kembali PP 151 dan mengkaji rumusan tatib pilgub yang dibahas pansus.

Penjelasan tambahan dari pihak Depdagri, kata Parta, memang perlu lebih diberi waktu yang cukup agar penjelasannya lebih komprehensif dan mendalam terhadap koreksi dan penegasan dari rumusan yang dilakukan tatib pilgub. Sambil menunggu kedatangan Mendagri, pansus akan melakukan pebahasan lagi Senin lusa dengan mengacu pada penjelasan yang diberikan Direktur Pejabat Negara Depdari. Ia berharap tanggal 17 Maret 2003, tatib tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali bisa diputuskan.

* Hardianto

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)