Soal Bank Lippo,
BI masih Pelajari DOT
Jakarta
(Bali Post) -
Gubernur BI Syahril Sabirin belum bisa memutuskan apakah
pengurus Bank Lippo harus masuk Daftar Orang Tercela (DOT)
atau tidak. Sebab, Syahril mengaku tidak tahu apakah
usulan itu ada atau tidak. Sejauh ini, BI, kata dia Jumat
(7/3) kemarin masih meneliti secara cermat. Penelitian
harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, BI tidak bisa
menyalahkan orang sebelum ada bukti-bukti yang kongkrit.
"Asas praduga
tidak bersalah harus diperlakukan. Tetapi kita juga selalu
awas dan waspada kalau ada sesuatu kita teliti
secermat-cermatnya," kata dia.
Yang menjadi
perhatian BI, menurut syahril, apakah ada aturan perbankan
yang dilanggar seperti dapat merugikan nasabah dan bank
bersangkutan atau tidak. selain itu, BI juga mencermati
soal kemungkinan adanya aset yang dijual dengan harga
murah pada pemilik lama. "Itu pasti menjadi bidang BI
untuk menelitinya," tandas dia.
Sementara itu, Badan
Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) akan memberikan denda
yang tinggi bagi manajemen Bank Lippo sebagai bentuk
sanksi dari kesalahan yang mereka buat. Sanksi itu
dikaitkan dengan laporan yang membingungkan masyarakat dan
penurunan Aset Yang Diambil Alih (AYDA) sehingga
menyebabkan penurunan kecukupan modal menjadi hanya
sekitar 4 persen.
"Denda ini
untuk para pengurus bank. Sebisa mungkin Lippo, sebagai
institusi tidak dikenai denda," tegas Ketua Bapepam
Herwidayatmo di Jakarta, Jumat kemarin.
Sayangnya, Herwid
tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang akan
dikenai sanksi tersebut. Alasannya, pihaknya masih
meneliti apakah kesalahan itu dilakukan secara kolektif
atau per individu. Ditanya tentang rumor yang mengatakan
telah ditemukan penggerak dari manipulasi Bank Lippo, dia
menolak dengan tegas. Sebab, sejauh ini dirinya belum
menerimpa laporan dari hasil pemeriksaan.
Yang jelas, kata
dia, Bapepam belum melihat adanya kerugian negara dari
kasus Lippo ini. Sebab, hingga kini pemerintah belum
melakukan right issue dan adanya penjualan aset-aset.
"Yang sekarang kita temukan baru penyajian laporan
keuangan yang membingungkan masyarakat. Ini yang sedang
kita selesaikan," jelasnya.
Pemeriksaan, menurut
dia, diharapkan selesai pada minggu ini. Selanjutnya, pada
minggu depan Bapepam akan melakukan koordinasi dengan
Ditjen Lembaga Keuangan, Bank Indonesia dan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional BPPN pada 17 maret untuk
mengambil langkah kongkrit.
Di Kejaksaan Agung,
Lin Che Wei datang untuk memnuhi permintaan pihak Jaksa
Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) untuk memberikan
data-data serta bahan-bahan mengenai adanya dugaan
manipulasi yang dilakukan manajemen Bank Lippo. Pemberian
data tersebut untuk memperdalam penyelidikan skandal Bank
Lippo yang tengah dilakukan Bagian Ekonomi dan Keuangan
jajaran Jamintel. Ia datang bersama pengacaranya, Iskandar
Sohadji menemui Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel,
Edwin Situmorang. Pertemuan yang dimulai pukul 14.00 Wib
itu berlangsung hingga sore. Che Wei menyatakan siap
memberi bantuan untuk Kejaksaan Agung. Semuanya diserahkan
sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. (kmb2/kmb3)
|