kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 8 Maret 2003

 Ekonomi


Soal Bank Lippo, BI masih Pelajari DOT

Jakarta (Bali Post) -
Gubernur BI Syahril Sabirin belum bisa memutuskan apakah pengurus Bank Lippo harus masuk Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Sebab, Syahril mengaku tidak tahu apakah usulan itu ada atau tidak. Sejauh ini, BI, kata dia Jumat (7/3) kemarin masih meneliti secara cermat. Penelitian harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, BI tidak bisa menyalahkan orang sebelum ada bukti-bukti yang kongkrit.

"Asas praduga tidak bersalah harus diperlakukan. Tetapi kita juga selalu awas dan waspada kalau ada sesuatu kita teliti secermat-cermatnya," kata dia.

Yang menjadi perhatian BI, menurut syahril, apakah ada aturan perbankan yang dilanggar seperti dapat merugikan nasabah dan bank bersangkutan atau tidak. selain itu, BI juga mencermati soal kemungkinan adanya aset yang dijual dengan harga murah pada pemilik lama. "Itu pasti menjadi bidang BI untuk menelitinya," tandas dia.

Sementara itu, Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) akan memberikan denda yang tinggi bagi manajemen Bank Lippo sebagai bentuk sanksi dari kesalahan yang mereka buat. Sanksi itu dikaitkan dengan laporan yang membingungkan masyarakat dan penurunan Aset Yang Diambil Alih (AYDA) sehingga menyebabkan penurunan kecukupan modal menjadi hanya sekitar 4 persen.

"Denda ini untuk para pengurus bank. Sebisa mungkin Lippo, sebagai institusi tidak dikenai denda," tegas Ketua Bapepam Herwidayatmo di Jakarta, Jumat kemarin.

Sayangnya, Herwid tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang akan dikenai sanksi tersebut. Alasannya, pihaknya masih meneliti apakah kesalahan itu dilakukan secara kolektif atau per individu. Ditanya tentang rumor yang mengatakan telah ditemukan penggerak dari manipulasi Bank Lippo, dia menolak dengan tegas. Sebab, sejauh ini dirinya belum menerimpa laporan dari hasil pemeriksaan.

Yang jelas, kata dia, Bapepam belum melihat adanya kerugian negara dari kasus Lippo ini. Sebab, hingga kini pemerintah belum melakukan right issue dan adanya penjualan aset-aset. "Yang sekarang kita temukan baru penyajian laporan keuangan yang membingungkan masyarakat. Ini yang sedang kita selesaikan," jelasnya.

Pemeriksaan, menurut dia, diharapkan selesai pada minggu ini. Selanjutnya, pada minggu depan Bapepam akan melakukan koordinasi dengan Ditjen Lembaga Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN pada 17 maret untuk mengambil langkah kongkrit.

Di Kejaksaan Agung, Lin Che Wei datang untuk memnuhi permintaan pihak Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) untuk memberikan data-data serta bahan-bahan mengenai adanya dugaan manipulasi yang dilakukan manajemen Bank Lippo. Pemberian data tersebut untuk memperdalam penyelidikan skandal Bank Lippo yang tengah dilakukan Bagian Ekonomi dan Keuangan jajaran Jamintel. Ia datang bersama pengacaranya, Iskandar Sohadji menemui Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel, Edwin Situmorang. Pertemuan yang dimulai pukul 14.00 Wib itu berlangsung hingga sore. Che Wei menyatakan siap memberi bantuan untuk Kejaksaan Agung. Semuanya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. (kmb2/kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)