Amrozy Diserahkan ke Kejati
Ditahan di
Polda, Pengacaranya Protes
Denpasar
(Bali Post) -
Persidangan bom Bali segera digelar. Pihak Polda Bali
sudah menyerahkan tersangka bom Bali Amrozy disertai
dengan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat
(7/3) kemarin. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan
Wakapolda Bali Brigjen Herman Hidayat dan diterima
Wakajati Bali Wayan Pasek Suartha.
Rombongan Polda Bali
yang membawa Amrozy dan barang bukti tiba di Kejati
sekitar pukul 10.45. Amrozy ditempatkan dalam rantis Pol
1518-XI. Dengan tetap tersenyum, dia dikawal masuk ruang
Wakajati sebelum dibawa naik ke aula Kejati. Selain
penyidik, tampak pula Kajari Denpasar BD Nainggolan, JPU
yang menangani Amrozy dan pengacaranya. BAP ini diserahkan
kepada pihak Kejati dan selanjutnya menunggu proses
persidangan yang direncanakan mulai akhir April. Amrozy
sempat menyampaikan kalau dirinya baik-baik saja dan siap
untuk sidang. Setelah diserahkan kepada Kejati, pihak
Kejati pun mengadakan pertemuan tertutup yang diikuti JPU,
pengacara dan Amrozy.
Tak lama kemudian,
JPU yang terdiri atas I Nyoman Dila, I Wayan Suwila, Erna
Normawati, Putu Suparta Jaya dan Urip Tri Gunawan keluar
ruangan untuk memeriksa barang bukti yang ada. Di antara
barang bukti tersebut, mobil Vitara L 731 GB, Toyota Crown
G 8488 B, sepeda motor Yamaha F1ZR DK 5228 FE. ''Barang
bukti ini akan kita titipkan di Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan di Jalan Ratna,'' kata Aspidum I Ketut Arthana.
Sementara barang bukti lain seperti jok mobil, filing
cabinet, ban mobil dan yang lainnya disimpan di Kejati.
Usai pemeriksaan
barang bukti, JPU kembali ke aula. Amrozy pun sudah tidak
diborgol lagi. Namun, ternyata setelah menandatangani
surat pemindahan status tahanan -- dari tahanan Polda Bali
menjadi tahanan Kejati Bali -- dia kembali diborgol. Kali
ini kunci borgol dipegang pihak Kejati, hanya penahanannya
tetap di Polda. ''Rutan sedang direnovasi, jadi untuk
sementara Amrozy masih kita titipkan di Rutan Polda,''
jelas Arthana.
Sekitar pukul 11.15,
Amrozy dibawa kembali ke Polda Bali. Pengacara Amrozy, M
Saaf, mengatakan akan memprotes penahanan Amrozy di Rutan
Polda Bali. ''Kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan berarti
penahanannya di rutan kejaksaan, bukan di rutan Polda.''
Karena itu, pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara
Bom Bali (TPBB) akan memprotes tindakan ini. ''Protes akan
kami sampaikan kepada Kajati, Kapolda dan tembusan kepada
Kejaksaan Agung,'' tambahnya.
Pihak kejaksaan
beserta pihak LP Kerobokan menanggapi pernyataan pengacara
ini dengan mengatakan LP sedang direnovasi. Sekarang
sedang dibangun blok tower dengan lima kamar. ''Sekitar
Juli 2003 akan selesai,'' kata Ketut Supardhen, Kasi
Binadik LP. Hal yang sama juga dikatakan Aspidum Kejati
Ketut Arthana. ''Rutan sedang direnovasi, makanya kita
titipkan sementara Amrozy di Rutan Polda. Kalau rutan
sudah siap, kita akan pindahkan.''
Sibuk
Sidang pelaku bom
Bali yang digelar akhir April membuat PN Denpasar sibuk.
Selain mempersiapkan tempat sidang, mereka juga
mempersiapkan para hakim. ''Kami datangkan empat hakim
dari luar PN Denpasar. Tabanan dua, Gianyar satu dan satu
dari Bangli,'' kata Ketua PN Denpasar I Made Karna P,
Jumat kemarin.
Hakim dari Tabanan
adalah Putu Widnya yang juga KPN Tabanan dan Ketut Sudira,
IB Jagra KPN Bangli dan Nyoman Wirya, Waka PN Gianyar. Di
PN Denpasar saat ini ada 15 hakim yang aktif, jadi dengan
tambahan hakim dari luar PN Denpasar, ada 19 hakim yang
siap bertugas.
Selain menyiapkan
hakim juga berbenah dengan memagari sekeliling PN dan
menyiapkan bangku-bangku baru yang bisa menampung
pengunjung sidang. Mengenai tempat di luar PN, setelah
dipastikan Gedung Narigraha yang dipakai, pria asal
Karangasem kelahiran 26 Maret 1947 ini mengatakan,
alasannya adalah ruangannya luas dan keamanan bisa
dijamin. ''Kita ingin sidang aman untuk semua.'' Aman bagi
hakim, JPU, terdakwa, pengacara, saksi dan penonton.
Masalah helipad yang disiapkan Polda, ia mengatakan, hanya
untuk evakuasi. ''Kalau ada masalah yang bikin sidang
terganggu kita bisa cepat evakuasi.''
Perpu
Ketika ditanya
pendapatnya tentang telah disetujuinya Perpu Antiteroris
jadi UU, bapak tiga anak ini mengatakan sangat bagus.
''Berarti dasar hukum untuk menjerat para teroris makin
kuat.'' Sebelumnya, Perpu Antiterorisme saja sudah bisa
dijadikan acuan selain KUHAP. Kini tentu makin kuat lagi
setelah menjadi UU.
Hal yang sama juga
dikemukakan Cok. Gede Atmaja, seorang pengamat hukum.
Perpu Antiterorisme dikeluarkan pemerintah karena keadaan
darurat. ''Kini setelah disetujui DPR, tentu makin kuat.''
Substansi dari UU yang disetujui ini tidak berbeda dengan
Perpu. Penerapan pasal-pasal UU inilah yang nanti dipakai
dalam menyidangkan pelaku peledakan bom Bali. (wah)
|