kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 8 Maret 2003

 Bali


Amrozy Diserahkan ke Kejati
Ditahan di Polda, Pengacaranya Protes

Denpasar (Bali Post) -
Persidangan bom Bali segera digelar. Pihak Polda Bali sudah menyerahkan tersangka bom Bali Amrozy disertai dengan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (7/3) kemarin. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan Wakapolda Bali Brigjen Herman Hidayat dan diterima Wakajati Bali Wayan Pasek Suartha.

Rombongan Polda Bali yang membawa Amrozy dan barang bukti tiba di Kejati sekitar pukul 10.45. Amrozy ditempatkan dalam rantis Pol 1518-XI. Dengan tetap tersenyum, dia dikawal masuk ruang Wakajati sebelum dibawa naik ke aula Kejati. Selain penyidik, tampak pula Kajari Denpasar BD Nainggolan, JPU yang menangani Amrozy dan pengacaranya. BAP ini diserahkan kepada pihak Kejati dan selanjutnya menunggu proses persidangan yang direncanakan mulai akhir April. Amrozy sempat menyampaikan kalau dirinya baik-baik saja dan siap untuk sidang. Setelah diserahkan kepada Kejati, pihak Kejati pun mengadakan pertemuan tertutup yang diikuti JPU, pengacara dan Amrozy.

Tak lama kemudian, JPU yang terdiri atas I Nyoman Dila, I Wayan Suwila, Erna Normawati, Putu Suparta Jaya dan Urip Tri Gunawan keluar ruangan untuk memeriksa barang bukti yang ada. Di antara barang bukti tersebut, mobil Vitara L 731 GB, Toyota Crown G 8488 B, sepeda motor Yamaha F1ZR DK 5228 FE. ''Barang bukti ini akan kita titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jalan Ratna,'' kata Aspidum I Ketut Arthana. Sementara barang bukti lain seperti jok mobil, filing cabinet, ban mobil dan yang lainnya disimpan di Kejati.

Usai pemeriksaan barang bukti, JPU kembali ke aula. Amrozy pun sudah tidak diborgol lagi. Namun, ternyata setelah menandatangani surat pemindahan status tahanan -- dari tahanan Polda Bali menjadi tahanan Kejati Bali -- dia kembali diborgol. Kali ini kunci borgol dipegang pihak Kejati, hanya penahanannya tetap di Polda. ''Rutan sedang direnovasi, jadi untuk sementara Amrozy masih kita titipkan di Rutan Polda,'' jelas Arthana.

Sekitar pukul 11.15, Amrozy dibawa kembali ke Polda Bali. Pengacara Amrozy, M Saaf, mengatakan akan memprotes penahanan Amrozy di Rutan Polda Bali. ''Kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan berarti penahanannya di rutan kejaksaan, bukan di rutan Polda.'' Karena itu, pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bom Bali (TPBB) akan memprotes tindakan ini. ''Protes akan kami sampaikan kepada Kajati, Kapolda dan tembusan kepada Kejaksaan Agung,'' tambahnya.

Pihak kejaksaan beserta pihak LP Kerobokan menanggapi pernyataan pengacara ini dengan mengatakan LP sedang direnovasi. Sekarang sedang dibangun blok tower dengan lima kamar. ''Sekitar Juli 2003 akan selesai,'' kata Ketut Supardhen, Kasi Binadik LP. Hal yang sama juga dikatakan Aspidum Kejati Ketut Arthana. ''Rutan sedang direnovasi, makanya kita titipkan sementara Amrozy di Rutan Polda. Kalau rutan sudah siap, kita akan pindahkan.''

Sibuk

Sidang pelaku bom Bali yang digelar akhir April membuat PN Denpasar sibuk. Selain mempersiapkan tempat sidang, mereka juga mempersiapkan para hakim. ''Kami datangkan empat hakim dari luar PN Denpasar. Tabanan dua, Gianyar satu dan satu dari Bangli,'' kata Ketua PN Denpasar I Made Karna P, Jumat kemarin.

Hakim dari Tabanan adalah Putu Widnya yang juga KPN Tabanan dan Ketut Sudira, IB Jagra KPN Bangli dan Nyoman Wirya, Waka PN Gianyar. Di PN Denpasar saat ini ada 15 hakim yang aktif, jadi dengan tambahan hakim dari luar PN Denpasar, ada 19 hakim yang siap bertugas.

Selain menyiapkan hakim juga berbenah dengan memagari sekeliling PN dan menyiapkan bangku-bangku baru yang bisa menampung pengunjung sidang. Mengenai tempat di luar PN, setelah dipastikan Gedung Narigraha yang dipakai, pria asal Karangasem kelahiran 26 Maret 1947 ini mengatakan, alasannya adalah ruangannya luas dan keamanan bisa dijamin. ''Kita ingin sidang aman untuk semua.'' Aman bagi hakim, JPU, terdakwa, pengacara, saksi dan penonton. Masalah helipad yang disiapkan Polda, ia mengatakan, hanya untuk evakuasi. ''Kalau ada masalah yang bikin sidang terganggu kita bisa cepat evakuasi.''

Perpu

Ketika ditanya pendapatnya tentang telah disetujuinya Perpu Antiteroris jadi UU, bapak tiga anak ini mengatakan sangat bagus. ''Berarti dasar hukum untuk menjerat para teroris makin kuat.'' Sebelumnya, Perpu Antiterorisme saja sudah bisa dijadikan acuan selain KUHAP. Kini tentu makin kuat lagi setelah menjadi UU.

Hal yang sama juga dikemukakan Cok. Gede Atmaja, seorang pengamat hukum. Perpu Antiterorisme dikeluarkan pemerintah karena keadaan darurat. ''Kini setelah disetujui DPR, tentu makin kuat.'' Substansi dari UU yang disetujui ini tidak berbeda dengan Perpu. Penerapan pasal-pasal UU inilah yang nanti dipakai dalam menyidangkan pelaku peledakan bom Bali. (wah)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)