Kades
dan Camat harus
Waspadai Melegalisasi Caleg
Selong (Bali
Post) -
Para kepala desa (kades) atau lurah dan camat di Lombok
Timur diminta untuk lebih waspada dalam menandatangani
berbagai surat (legalitas) bagi calon legislatif (caleg).
Pasalnya, kurangnya kewaspadaan bisa menggagalkan proses
pencalonan caleg, sedangkan kades atau camat bisa terseret
ke kasus pelanggaran hukum.
Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Drs. Syarif Waliullah,
mengatakan hal itu di Selong, Jumat (19/12) kemarin,
terkait dengan persyaratan administrasi untuk proses
pencalonan legislatif yang beberapa di antaranya
memerlukan legalisasi dari kades/lurah dan camat. "Sekali
kades/lurah dan camat menandatangani surat keterangan
untuk para caleg, akibatnya bisa fatal," katanya.
Beberapa surat
keterangan yang ditandatangani aparat di atas, baik yang
berhubungan dengan proses caleg atau tidak, antara lain
surat keterangan domisili, surat keterangan pindah alamat
hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan
lain yang berhubungan dengan kependudukan. "Apabila
kades atau camat tidak betul-betul mengetahui soal
kependudukan seseorang, apalagi terkait dengan proses
pencalonan legislatif, sebaiknya dikonfirmasikan dulu
kepada pihak-pihak yang mengetahui secara persis soal
kependudukan caleg itu," imbuhnya.
Kesalahan
administrasi kependudukan itu, menurut Syarif, tidak
secara cepat bisa diketahui kekeliruannya. Tetapi dalam
proses pencalonan legislatif, hal-hal yang kecil akan
menjadi sorotan masyarakat pemilih. Apalagi dari komunitas
yang menjadi lawan politiknya. "Kami tak ingin aparat
di desa atau camat terbawa-bawa dalam kasus yang bisa saja
menjadi melebar dan berakibat pelanggaran hukum, misalnya
pemalsuan-pemalsuan persyaratan administrasi,"
sambungnya. Seorang kades, misalnya, tidak perlu
menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang yang
kebetulan menjadi caleg merupakan warga desa/kelurahan
setempat. Padahal kenyataannya bukan menjadi warga di sana.
"Jadi, tidak perlu ada kolusi dalam hal ini, sebab
berbagai elemen masyarakat berhak melakukan pemantauan
sekaligus melaporkan adanya keganjilan-keganjilan dalam
proses pencalonan legislatif," kata Syarif.
Untuk verifikasi
faktual caleg, pihak KPU bisa saja turun ke lapangan untuk
mengecek secara langsung soal kebenaran proses pencalonan,
terutama kelengkapan dan objektivitas surat-surat caleg.
"Kalau banyak keganjilan ditemukan, pada gilirannya
kelengkapan administrasi caleg bisa pula dikembalikan
kepada parpol untuk dilengkapi," kata Syarif.
Sampai Jumat kemarin,
para caleg dari parpol masih memperbanyak formulir
pendaftaran sebagai caleg, sedangkan formulir tersebut
akan dikembalikan lagi ke KPU paling lambat 27 Desember
2003 mendatang. (038)
|