kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 20 Desember 2003

 Nusatenggara


Kades dan Camat harus
Waspadai Melegalisasi Caleg

Selong (Bali Post) -
Para kepala desa (kades) atau lurah dan camat di Lombok Timur diminta untuk lebih waspada dalam menandatangani berbagai surat (legalitas) bagi calon legislatif (caleg). Pasalnya, kurangnya kewaspadaan bisa menggagalkan proses pencalonan caleg, sedangkan kades atau camat bisa terseret ke kasus pelanggaran hukum.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Drs. Syarif Waliullah, mengatakan hal itu di Selong, Jumat (19/12) kemarin, terkait dengan persyaratan administrasi untuk proses pencalonan legislatif yang beberapa di antaranya memerlukan legalisasi dari kades/lurah dan camat. "Sekali kades/lurah dan camat menandatangani surat keterangan untuk para caleg, akibatnya bisa fatal," katanya.

Beberapa surat keterangan yang ditandatangani aparat di atas, baik yang berhubungan dengan proses caleg atau tidak, antara lain surat keterangan domisili, surat keterangan pindah alamat hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang berhubungan dengan kependudukan. "Apabila kades atau camat tidak betul-betul mengetahui soal kependudukan seseorang, apalagi terkait dengan proses pencalonan legislatif, sebaiknya dikonfirmasikan dulu kepada pihak-pihak yang mengetahui secara persis soal kependudukan caleg itu," imbuhnya.

Kesalahan administrasi kependudukan itu, menurut Syarif, tidak secara cepat bisa diketahui kekeliruannya. Tetapi dalam proses pencalonan legislatif, hal-hal yang kecil akan menjadi sorotan masyarakat pemilih. Apalagi dari komunitas yang menjadi lawan politiknya. "Kami tak ingin aparat di desa atau camat terbawa-bawa dalam kasus yang bisa saja menjadi melebar dan berakibat pelanggaran hukum, misalnya pemalsuan-pemalsuan persyaratan administrasi," sambungnya. Seorang kades, misalnya, tidak perlu menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang yang kebetulan menjadi caleg merupakan warga desa/kelurahan setempat. Padahal kenyataannya bukan menjadi warga di sana. "Jadi, tidak perlu ada kolusi dalam hal ini, sebab berbagai elemen masyarakat berhak melakukan pemantauan sekaligus melaporkan adanya keganjilan-keganjilan dalam proses pencalonan legislatif," kata Syarif.

Untuk verifikasi faktual caleg, pihak KPU bisa saja turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung soal kebenaran proses pencalonan, terutama kelengkapan dan objektivitas surat-surat caleg. "Kalau banyak keganjilan ditemukan, pada gilirannya kelengkapan administrasi caleg bisa pula dikembalikan kepada parpol untuk dilengkapi," kata Syarif.

Sampai Jumat kemarin, para caleg dari parpol masih memperbanyak formulir pendaftaran sebagai caleg, sedangkan formulir tersebut akan dikembalikan lagi ke KPU paling lambat 27 Desember 2003 mendatang. (038)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)