kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 20 Desember 2003

 Opini


Bagaimana Hak Pilih Penduduk/Pendatang Liar?

Menjelang Pemilu 2004, masalah hak pilih penduduk/pendatang liar sepertinya kalah populer dibandingkan dengan topik-topik lainnya, seperti pemasangan atribut parpol atau ribut-riut soal caleg yang akan bersaing merebut 'nomor jadi' di partainya masing-masing. Saya mencoba untuk mengangkat pertanyaan ini karena selama ini, masalah hak pilih pendatang (penduduk) liar terabaikan, bahkan mungkin dianggap tidak masalah. Saya berharap pertanyaan ini mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.

Pulau Bali sebagai sasaran pendatang menjadi sangat rawan terhadap lolosnya pendatang-pendatang liar yang terdaftar sebagai pemilih di Bali. Sudahkah KPU memantau kondisi ini? Di beberapa desa/kelurahan, dalam daftar pemilh sementara terdapat nama-nama asing (luar Bali) yang terdaftar tetapi belum tentu memenuhi syarat sebagai warganegara yang baik. Bagaimana jika namanya telah terdaftar, tetapi di desa/kelurahan bersangkutan mereka belum memenuhi syarat-syarat kependudukan yang telah ditetapkan. Seperti tanpa KTP/domisili, tanpa surat pindah, atau tanpa memenuhi kewajibannya sebagai penduduk sesuai dengan kesepakatan/ aturan setempat. Masih layakkah mereka mempunyai hak pilih? Bukankah hak pilih yang diberikan justru melegalkan keberadaan mereka? Mohon penjelasan KPU Bali. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas sekaligus sebagai bentuk sosialisasi KPU secara terbuka.

Teknis pelaksanaan (pencoblosan) Pemilu 2004 masih sangat baru bagi masyarakat, sehingga diperlukan pengetahuan yang cukup tentang hal ini. Saya yakin, jika berbicara masalah hak (hak pilih) para pendatang liar pasti akan sangat pintar. Sebaliknya jika berbicara masalah kewajibannya sebagai warga negara yang baik mereka akan pura-pura bodoh dengan alasan rakyat kecillah, miskinlah dan sebagainya. Untuk itu, dalam momentum ini (Pemilu 2004), pemerintah khususnya di tingkat desa/kelurahan mempunyai kesempatan melakukan pendataan yang benar dan memberikan kesempatan kepada pendatang liar untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh pendatang liar, apa salahnya jika haknya (hak pilih) dicabut oleh yang berwenang? Jika ingin Pemilu 2004 berkualitas dan memperoleh hasil (DPRD, DPD, DPR dan presiden) yang berkualitas, sudah sewajarnya diikuti ''hanya'' oleh pemilih yang berkualitas, pemilih yang telah memenuhi kewajibannya.

Jika Pemilu 2004 dianggap sukses dan hanya menargetkan jumlah/kualitas pemilih, maka pendukung/pendatang liar menjadi sasaran pendaftaran yang sangat empuk untuk memenuhi target itu.

I Nyoman Sumantra
Lingk. Sema, Kel. Bitera, Gianyar

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)