|
Bagaimana
Hak Pilih Penduduk/Pendatang Liar?
Menjelang
Pemilu 2004, masalah hak pilih penduduk/pendatang liar
sepertinya kalah populer dibandingkan dengan topik-topik
lainnya, seperti pemasangan atribut parpol atau ribut-riut
soal caleg yang akan bersaing merebut 'nomor jadi' di
partainya masing-masing. Saya mencoba untuk mengangkat
pertanyaan ini karena selama ini, masalah hak pilih
pendatang (penduduk) liar terabaikan, bahkan mungkin
dianggap tidak masalah. Saya berharap pertanyaan ini
mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.
Pulau
Bali sebagai sasaran pendatang menjadi sangat rawan
terhadap lolosnya pendatang-pendatang liar yang terdaftar
sebagai pemilih di Bali. Sudahkah KPU memantau kondisi ini?
Di beberapa desa/kelurahan, dalam daftar pemilh sementara
terdapat nama-nama asing (luar Bali) yang terdaftar tetapi
belum tentu memenuhi syarat sebagai warganegara yang baik.
Bagaimana jika namanya telah terdaftar, tetapi di desa/kelurahan
bersangkutan mereka belum memenuhi syarat-syarat
kependudukan yang telah ditetapkan. Seperti tanpa KTP/domisili,
tanpa surat pindah, atau tanpa memenuhi kewajibannya
sebagai penduduk sesuai dengan kesepakatan/ aturan
setempat. Masih layakkah mereka mempunyai hak pilih?
Bukankah hak pilih yang diberikan justru melegalkan
keberadaan mereka? Mohon penjelasan KPU Bali. Jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan di atas sekaligus sebagai bentuk
sosialisasi KPU secara terbuka.
Teknis
pelaksanaan (pencoblosan) Pemilu 2004 masih sangat baru
bagi masyarakat, sehingga diperlukan pengetahuan yang
cukup tentang hal ini. Saya yakin, jika berbicara masalah
hak (hak pilih) para pendatang liar pasti akan sangat
pintar. Sebaliknya jika berbicara masalah kewajibannya
sebagai warga negara yang baik mereka akan pura-pura bodoh
dengan alasan rakyat kecillah, miskinlah dan sebagainya.
Untuk itu, dalam momentum ini (Pemilu 2004), pemerintah
khususnya di tingkat desa/kelurahan mempunyai kesempatan
melakukan pendataan yang benar dan memberikan kesempatan
kepada pendatang liar untuk memenuhi kewajibannya sebagai
warga negara yang baik. Jika kesempatan ini tidak
dimanfaatkan oleh pendatang liar, apa salahnya jika haknya
(hak pilih) dicabut oleh yang berwenang? Jika ingin Pemilu
2004 berkualitas dan memperoleh hasil (DPRD, DPD, DPR dan
presiden) yang berkualitas, sudah sewajarnya diikuti ''hanya''
oleh pemilih yang berkualitas, pemilih yang telah memenuhi
kewajibannya.
Jika
Pemilu 2004 dianggap sukses dan hanya menargetkan jumlah/kualitas
pemilih, maka pendukung/pendatang liar menjadi sasaran
pendaftaran yang sangat empuk untuk memenuhi target itu.
I
Nyoman Sumantra
Lingk. Sema, Kel. Bitera, Gianyar
|