UMK
Naik, Berlaku 1 Januari 2004
Denpasar
(Bali Post) -
Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP-Pariwisata Unit se-Kabupaten
Badung diharapkan segera melakukan perundingan dengan
pihak manajemen masing-masing terkait pelaksanaan UMK
2003. Imbauan ini disampaikan juru bicara DPC Federasi
Serikat Pekerja Pariwisata (FSP-Par) Badung Putu Satyawira
Marhaendra menyusul telah dikeluarkannya petunjuk Upah
Minimum Kabupaten (UMK).
"Bila ada
kendala dalam pemberlakuan UMK 2004 agar berkoordinasi
dengan DPC FSP Par Badung untuk ditindaklanjuti dengan
instansi atau pihak terkait sesuai dengan mekanisme
peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas
Satyawira di Denpasar, Jumat (19/12) kemarin.
Sesuai SK Gubernur
No.32/2003 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota
2004 berlaku per 1 Januari 2004. UMK Badung naik dari Rp
430.000 menjadi Rp 469.000, Denpasar dari Rp 427.500
menjadi Rp 465.000, Gianyar dari Rp 423.000 menjadi Rp
446.265, sedangkan Jembrana naik menjadi Rp 432.650 dari
sebelumnya Rp 417.500. Dikatakannya, UMK 2004 merupakan
hak normatif pekerja yang harus dinikmati sebagaimana
mestinya.
Pada kesempatan itu,
ia juga mengimbau pengusaha pariwisata bila tidak mampu
membayar UKM 2004 kepada pekerjanya agar bersikap jujur
dan kesatria dengan mengajukan permohonan sesuai dengan
mekanisme yang ada. "Hal ini penting agar ketenangan
kerja dan aktivitas perusahaan tetap terpelihara dengan
baik," kata Satyawira. Ketika ditanya mengenai uapaya
apa yang dilakukan DPC FSP- Par Badung dalam membantu
menciptakan ketenangan kerja sehubungan pemberlakuan UKM,
Putu Satyawira menjelaskan pihaknya telah mengagendakan
sosialisasi UMK 2004. Kegiatan dimaksud dijadwalkan
berlangsung 30 Desember 2003 dengan mengundang satu orang
pengurus SP dan satu orang dari perusahaan untuk
mendapatkan sosialisasi dari Kadisnaker Badung. Tujuannya
untuk menciptakan sudut pandang yang sama antara pekerja
dan pengusaha terhadap UMK 2004.
Dia juga berharap,
dengan naiknya UMK 2004, PT Jamsostek Persero Bali dalam
menerima setoran jaminan hari tua dari perusahaan,
betul-betul meneliti perhitungannya. Jangan sampai ada
perusahaan yang membayar JHT pekerja di bawah UMK di mana
seharusnya 5,70 x UMK.
Kalau ditemukan
penyimpangan seyogianya PT Jamsostek Persero Bali
melaporkan ke Disnaker c.q. pegawai pengawas. Bila perlu
ditembuskan kepada pengurus serikat pekerja perusahaan
bersangkutan. "Kalau hal ini tidak dilaksanakan dan
malah nantinya ditemukan oleh pekerja, ini berarti PT
Jamsostek hanya mengejar target dari nasabah baru akibat
UMK 2004 dan melupakan hak-hak normatif pekerja yang
terlebih dahulu menjadi kliennya," ujar Putu
Satyawira. (056)
|