kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 20 Desember 2003

 Ekonomi


UMK Naik, Berlaku 1 Januari 2004

Denpasar (Bali Post) -
Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP-Pariwisata Unit se-Kabupaten Badung diharapkan segera melakukan perundingan dengan pihak manajemen masing-masing terkait pelaksanaan UMK 2003. Imbauan ini disampaikan juru bicara DPC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP-Par) Badung Putu Satyawira Marhaendra menyusul telah dikeluarkannya petunjuk Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Bila ada kendala dalam pemberlakuan UMK 2004 agar berkoordinasi dengan DPC FSP Par Badung untuk ditindaklanjuti dengan instansi atau pihak terkait sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Satyawira di Denpasar, Jumat (19/12) kemarin.

Sesuai SK Gubernur No.32/2003 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2004 berlaku per 1 Januari 2004. UMK Badung naik dari Rp 430.000 menjadi Rp 469.000, Denpasar dari Rp 427.500 menjadi Rp 465.000, Gianyar dari Rp 423.000 menjadi Rp 446.265, sedangkan Jembrana naik menjadi Rp 432.650 dari sebelumnya Rp 417.500. Dikatakannya, UMK 2004 merupakan hak normatif pekerja yang harus dinikmati sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau pengusaha pariwisata bila tidak mampu membayar UKM 2004 kepada pekerjanya agar bersikap jujur dan kesatria dengan mengajukan permohonan sesuai dengan mekanisme yang ada. "Hal ini penting agar ketenangan kerja dan aktivitas perusahaan tetap terpelihara dengan baik," kata Satyawira. Ketika ditanya mengenai uapaya apa yang dilakukan DPC FSP- Par Badung dalam membantu menciptakan ketenangan kerja sehubungan pemberlakuan UKM, Putu Satyawira menjelaskan pihaknya telah mengagendakan sosialisasi UMK 2004. Kegiatan dimaksud dijadwalkan berlangsung 30 Desember 2003 dengan mengundang satu orang pengurus SP dan satu orang dari perusahaan untuk mendapatkan sosialisasi dari Kadisnaker Badung. Tujuannya untuk menciptakan sudut pandang yang sama antara pekerja dan pengusaha terhadap UMK 2004.

Dia juga berharap, dengan naiknya UMK 2004, PT Jamsostek Persero Bali dalam menerima setoran jaminan hari tua dari perusahaan, betul-betul meneliti perhitungannya. Jangan sampai ada perusahaan yang membayar JHT pekerja di bawah UMK di mana seharusnya 5,70 x UMK.

Kalau ditemukan penyimpangan seyogianya PT Jamsostek Persero Bali melaporkan ke Disnaker c.q. pegawai pengawas. Bila perlu ditembuskan kepada pengurus serikat pekerja perusahaan bersangkutan. "Kalau hal ini tidak dilaksanakan dan malah nantinya ditemukan oleh pekerja, ini berarti PT Jamsostek hanya mengejar target dari nasabah baru akibat UMK 2004 dan melupakan hak-hak normatif pekerja yang terlebih dahulu menjadi kliennya," ujar Putu Satyawira. (056)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)