BPPN Peroleh
''Qualified Opinion''
Jakarta
(Bali Post) -
Predikat buruk yang selama ini melekat pada Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mulai membaik. Bila
sejak lahirnya BPPN tahun 1998 selalu mendapat disclaimer
(tanpa opini), kini status itu sedikit naik menjadi wajar
dengan pengecualian (qualified opinion).
Demikian hasil audit
yang disampaikan Kantor Akuntan Publik Ernst and Young di
Jakarta, Rabu (2/10) kemarin. Dijelaskan Managing Partner
Ernst and Young, Imam Sarwoko, audit tersebut dilakukan
melalui laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2001. Dia
mengakui, beberapa kemajuan berarti telah dicapai BPPN.
Masalah fundamental, seperti laporan memorial berupa aset
transfer kit, hukum dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) menjadi fokus penelitian.
Masalah ATK dan
hukum, diakui Imam, merupakan faktor penting yang membuat
status BPPN menjadi wajar. Sedangkan, masalah BLBI Menurut
Imam, masih belum ada pendapat. Hal ini dikarenakan
penyelesaian BLBI itu sendiri belum bisa dituntaskan oleh
Pemerintah dan Bank Indonesia. "BLBI itu beyond
control BPPN. Yang harus menyelesaikannya Pemerintah dan
BI," kata Imam.
Untuk penyelesaian
yang terkait dengan masalah cessie BLBI ini, ditambahkan
Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, telah
dikonfirmasi dari Departemen Keuangan, jumlah cessie BLBI
yang tercatat oleh BPPN Rp 144,5 trilyun.
Sementara itu, BPPN
tidak perlu mencatat Surat utang Bank Indonesia (SUBI) Rp
24,5 trilyun yang merupakan hasil dari pokok kesepakatan
antara BI dan pemerintah. (kmb2)
|