kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 3 Oktober 2002

 Ekonomi


BPPN Peroleh ''Qualified Opinion''

Jakarta (Bali Post) -
Predikat buruk yang selama ini melekat pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mulai membaik. Bila sejak lahirnya BPPN tahun 1998 selalu mendapat disclaimer (tanpa opini), kini status itu sedikit naik menjadi wajar dengan pengecualian (qualified opinion).

Demikian hasil audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik Ernst and Young di Jakarta, Rabu (2/10) kemarin. Dijelaskan Managing Partner Ernst and Young, Imam Sarwoko, audit tersebut dilakukan melalui laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2001. Dia mengakui, beberapa kemajuan berarti telah dicapai BPPN. Masalah fundamental, seperti laporan memorial berupa aset transfer kit, hukum dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi fokus penelitian.

Masalah ATK dan hukum, diakui Imam, merupakan faktor penting yang membuat status BPPN menjadi wajar. Sedangkan, masalah BLBI Menurut Imam, masih belum ada pendapat. Hal ini dikarenakan penyelesaian BLBI itu sendiri belum bisa dituntaskan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia. "BLBI itu beyond control BPPN. Yang harus menyelesaikannya Pemerintah dan BI," kata Imam.

Untuk penyelesaian yang terkait dengan masalah cessie BLBI ini, ditambahkan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, telah dikonfirmasi dari Departemen Keuangan, jumlah cessie BLBI yang tercatat oleh BPPN Rp 144,5 trilyun.

Sementara itu, BPPN tidak perlu mencatat Surat utang Bank Indonesia (SUBI) Rp 24,5 trilyun yang merupakan hasil dari pokok kesepakatan antara BI dan pemerintah. (kmb2)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)