kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 3 Oktober 2002

 Bali


Dari Warung Global Interaktif - Bali Post

Siparta Gagal, Rumah Kos Jadi Sasaran

Tahun 2003 nanti rumah kos dengan jumlah kamar sepuluh ke atas akan dikenai PHR (Pajak Hotel dan Restoran). Kendati itu baru wacana, tidak urung membuat banyak pemilik rumah kos di Bali ini resah. Pasalnya selama ini mereka telah dipungut berbagai biaya di desanya sendiri, baik berupa sumbangan maupun semacam pajak untuk kas desa. Ketika soal rumah kos kena pajak ini diangkat sebagai tema dialog Warung Global yang disiarkan Radio Global FM 99,15 Kini Jani, Rabu (2/10) kemarin, rata-rata peserta dialog menyatakan ketidaksetujuannya karena apa pun dalihnya, pajak tersebut sangat memberatkan rakyat. Hidup mereka yang sudah terhimpit akan menjadi makin terjepit dengan adanya pungutan semacam itu.

Seorang pakar hukum, Gede Widiatmika, S.H. bahkan menyatakan kebijakan seperti itu tidak lumrah dan terkesan gampang-gampangan mencari uang. Apa tidak ada potensi daerah yang lain bisa digali lagi untuk menggelembungkan kas daerah (PAD). ''Apa pajak-pajak yang dipungut selama ini sudah benar pengelolaannya alias tidak ada kebocoran,'' ujarnya bernada tanya. Peserta dialog Warung Global yang lain, Ibu Dewi memberikan komentar yang senada dengan Gede Widiatmika. Menurut Bu Dewi, jika benar pemerintah akan memungut pajak atas rumah kos, hal itu benar-benar kebijakan yang sulit dimengerti. Sebab rumah kos umumnya dikelola sebagai usaha sampingan guna mendapatkan pemasukan bagi keluarga.

Jika itu kemudian dikenai pajak, tentu kehidupan rakyat kecil makin terhimpit. Di sisi lain pemilik rumah kos juga sudah dikenai pungutan di desanya antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kamar. Belum lagi penghuninya dimintai sumbangan jika ada kegiatan di desa. ''Sungguh terasa sangat berat,'' katanya. Made Darsana juga mengemukakan hal senada. Apa pun dalihnya, pemungutan pajak atas rumah kos tidak dapat diterima karena terlalu berat dirasakan rakyat. Ibu Agung bahkan merasakan beban semakin berat jika rumah kos dikenai pajak karena pemilik rumah kos juga sudah dikenai pungutan tetek bengek di desanya sendiri.

Senada tetapi dengan bahasa berbeda dikemukakan Pak Rincug di Nusa Dua. Menurut dia pemungutan pajak atas rumah kos adalah indikasi dari adanya keinginan mencari uang dengan cara gampang. Padahal pemungutan PHR saja tidak jelas pengawasannya maupun pengelolaan hasilnya. ''Jika itu bisa dikelola secara benar, niscaya pemerintah daerah tidak akan kekurangan uang dan tidak perlu lagi memungut pajak rumah kos,'' jelasnya.

Sayangnya kata dia, pengawasan dan pengelolaan pemungutan PHR tidak profesional. Sebab ditengarai tidak sedikit hotel dan restoran membuat pembukuan ganda demi menghindari pembayaran pajak dalam jumlah besar. Belum lagi adanya kebocoran hasil pungutan karena diduga tidak seluruhnya masuk kas negara tetapi sebagian masuk kantong oknum petugas. Keberatan juga dikemukakan Pak Tirta di Ubud. Kata dia, usaha rumah kos selama ini hanya bisnis sampingan guna mencari tambahan bagi keluarga. ''Kalau itu lantas dikenai pajak, ini sungguh keterlaluan,'' ujar Tirta. Made Karya berpendapat, kurang bijaksana rumah kos dipungut pajak. Jika toh itu dilakukan menurut dia, pengawasannya haruslah ketat, jangan sampai uang pungutan itu sia-sia, tidak masuk kas negara tetapi masuk kantong oknum petugas. Akan halnya Kadek Mako menilai, PHR untuk rumah kos tidak adil. Sebab rumah kos bukan hotel. Jika demikian halnya nanti bisa saja ada hotel yang berkedok rumah kos. (sum)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)