Dari Warung Global Interaktif - Bali Post
Siparta Gagal,
Rumah Kos Jadi Sasaran
Tahun 2003 nanti
rumah kos dengan jumlah kamar sepuluh ke atas akan dikenai
PHR (Pajak Hotel dan Restoran). Kendati itu baru wacana,
tidak urung membuat banyak pemilik rumah kos di Bali ini
resah. Pasalnya selama ini mereka telah dipungut berbagai
biaya di desanya sendiri, baik berupa sumbangan maupun
semacam pajak untuk kas desa. Ketika soal rumah kos kena
pajak ini diangkat sebagai tema dialog Warung Global yang
disiarkan Radio Global FM 99,15 Kini Jani, Rabu (2/10)
kemarin, rata-rata peserta dialog menyatakan
ketidaksetujuannya karena apa pun dalihnya, pajak tersebut
sangat memberatkan rakyat. Hidup mereka yang sudah
terhimpit akan menjadi makin terjepit dengan adanya
pungutan semacam itu.
Seorang pakar hukum,
Gede Widiatmika, S.H. bahkan menyatakan kebijakan seperti
itu tidak lumrah dan terkesan gampang-gampangan mencari
uang. Apa tidak ada potensi daerah yang lain bisa digali
lagi untuk menggelembungkan kas daerah (PAD). ''Apa
pajak-pajak yang dipungut selama ini sudah benar
pengelolaannya alias tidak ada kebocoran,'' ujarnya
bernada tanya. Peserta dialog Warung Global yang lain, Ibu
Dewi memberikan komentar yang senada dengan Gede
Widiatmika. Menurut Bu Dewi, jika benar pemerintah akan
memungut pajak atas rumah kos, hal itu benar-benar
kebijakan yang sulit dimengerti. Sebab rumah kos umumnya
dikelola sebagai usaha sampingan guna mendapatkan
pemasukan bagi keluarga.
Jika itu kemudian
dikenai pajak, tentu kehidupan rakyat kecil makin
terhimpit. Di sisi lain pemilik rumah kos juga sudah
dikenai pungutan di desanya antara Rp 1.000 hingga Rp
2.000 per kamar. Belum lagi penghuninya dimintai sumbangan
jika ada kegiatan di desa. ''Sungguh terasa sangat berat,''
katanya. Made Darsana juga mengemukakan hal senada. Apa
pun dalihnya, pemungutan pajak atas rumah kos tidak dapat
diterima karena terlalu berat dirasakan rakyat. Ibu Agung
bahkan merasakan beban semakin berat jika rumah kos
dikenai pajak karena pemilik rumah kos juga sudah dikenai
pungutan tetek bengek di desanya sendiri.
Senada tetapi dengan
bahasa berbeda dikemukakan Pak Rincug di Nusa Dua. Menurut
dia pemungutan pajak atas rumah kos adalah indikasi dari
adanya keinginan mencari uang dengan cara gampang. Padahal
pemungutan PHR saja tidak jelas pengawasannya maupun
pengelolaan hasilnya. ''Jika itu bisa dikelola secara
benar, niscaya pemerintah daerah tidak akan kekurangan
uang dan tidak perlu lagi memungut pajak rumah kos,''
jelasnya.
Sayangnya kata dia,
pengawasan dan pengelolaan pemungutan PHR tidak
profesional. Sebab ditengarai tidak sedikit hotel dan
restoran membuat pembukuan ganda demi menghindari
pembayaran pajak dalam jumlah besar. Belum lagi adanya
kebocoran hasil pungutan karena diduga tidak seluruhnya
masuk kas negara tetapi sebagian masuk kantong oknum
petugas. Keberatan juga dikemukakan Pak Tirta di Ubud.
Kata dia, usaha rumah kos selama ini hanya bisnis
sampingan guna mencari tambahan bagi keluarga. ''Kalau itu
lantas dikenai pajak, ini sungguh keterlaluan,'' ujar
Tirta. Made Karya berpendapat, kurang bijaksana rumah kos
dipungut pajak. Jika toh itu dilakukan menurut dia,
pengawasannya haruslah ketat, jangan sampai uang pungutan
itu sia-sia, tidak masuk kas negara tetapi masuk kantong
oknum petugas. Akan halnya Kadek Mako menilai, PHR untuk
rumah kos tidak adil. Sebab rumah kos bukan hotel. Jika
demikian halnya nanti bisa saja ada hotel yang berkedok
rumah kos. (sum)
|