kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Paing, 3 Agustus 2004

 Nusatenggara


Guru Jual Mes, Kepala Dinas PDK Berang

Selong (Suara NTB) -
Mes guru SD di Kelurahan Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji, diduga dijual oknum guru setempat. Belum lagi proses administrasi transaksi jual-beli tersebut rampung secara legal, halaman perumahan tersebut malah digali untuk diambil batu apungnya. Hal itu membuat kepala Dinas PDK Lombok Timur, Drs. H. Machsun Said R, berang.

Keterangan yang diperoleh Suara NTB di Kelurahan Ijobalit, Senin (2/8) kemarin, menyebutkan oknum Kepala SD 2 Ijobalit, AR, diduga tidak pernah membicarakan persoalan tersebut dalam rapat komite sekolah atau dewan guru. ''Kami justru mempertanyakan mengapa tiba-tiba rumah dinas guru berpindah tangan dengan sangat gampang,'' kata seorang guru.

Dijelaskan, beberapa unit mes guru di SD Ijobalit sejak lebih dari lima tahun terakhir ini tidak pernah dimanfaatkan oleh guru. ''Karena guru di Ijobalit lebih senang pulang-pergi dari daerah asalnya,'' katanya.

Ketidaksenangan menempati mes yang disediakan negara itu lantaran minimnya air bersih di daerah sentra batu apung tersebut. Daripada tidak dimanfaatkan guru, menurut seorang guru yang mengetahui rencana AR, maka perumahan tersebut dijual saja.

Sumber lain menyebutkan tanah lokasi tempat berdirinya bangunan mes guru tersebut sebenarnya milik penduduk. ''Bukan milik pemerintah,'' kata penduduk. Pemkab Lotim, katanya, hingga saat ini belum membayar tanah tempat berdirinya bangunan itu. ''Beberapa kali pemilik lahan meminta agar pihak sekolah membayarnya, tetapi sekolah tak punya uang untuk itu,'' lanjut warga.

Oknum AR belum berhasil ditemui, namun seorang guru di SD 2 Ijobalit membenarkan lahan tersebut sebenarnya telah dibeli dengan nilai yang disetarakan dengan nilai bangunan rumah dinas guru SD tersebut. ''Itu tidak boleh terjadi. Apa pun masalahnya, tidak gampang memindahtangankan asset pemerintah,'' kata Machsun Said kepada Suara NTB di kantornya. Dia berjanji akan segera memanggil oknum Kepala SD tersebut.

Bagi Machsun, seandainya pun lahan tempat berdirinya bangunan perumahan guru SD tersebut tidak menjadi milik sekolah (baca: pemerintah), tetapi bangunan di atasnya tidak lantas dengan gampang dipindahtangankan. ''Alasan langkanya air bersih, juga alasan perumahan tak ditempati guru, tak bisa ditolerir untuk menjual aset milik pemerintah,'' kata Machsun, seraya berjanji akan menjatuhkan hukuman bagi oknum guru yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. (038)

Berita Selengkapnya, Klik di Sini

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)