Kasus
Penyalahgunaan
Narkotika---
Mantan
Pemandu
Lagu Itu
Divonis
Tujuh Bulan
Denpasar
(Bali Post) -
Terdakwa
Lilik
Handayani akhirnya
diganjar
hukuman
tujuh bulan
penjara,
sebagai
akibat perbuatannya
terlibat
dalam
penyalahgunaan narkotika.
Mantan
pemandu lagu
pada
sebuah tempat
hiburan
malam ini
dinyatakan
terbukti
melanggar
pasal 60
ayat (5) UU. RI No. 5
tahun 1997
tentang
psikotropika. Selain
dijatuhi
hukuman
fisik, Lilik yang
sebentar
lagi
akan melangsungkan
pernikahan
ini
jpun dikenai
denda
Rp 2 juta
subsider 3
bulan.
Vonis
yang dijatuhkan Hakim
Yuningtyas
Upiek
Kartikawati pada
sidang
di PN Denpasar,
Kamis (8/5)
kemarin
itu, sedikit
lebih
ringan dari
tuntutan JPU
Nyoman
Srigati Gejer yang
sebelumnya
menuntut 10
bulan
penjara dengan
denda
sama. Begitu
hakim
mengetukkan palu,
baik
jaksa maupun
terdakwa
sama-sama
menerima
putusan
tersebut.
Hakim dalam
pertimbangan
hukumnya
menyatakan
sependapat
dengan
tuntutan jaksa,
bahwa
terdakwa terbukti
bersalah
melakukan
tindak
pidana psikotropika,
tanpa
hak menerima
penyerahan
psikotropika
jenis
sabhu-sabhu dengan
berat 0,2 gram
brutto
serta tidak
punya
izin dari
pejabat
berwenang (dalam
dakwaan
kedua). Hanya
hakim
tidak sependapat
dengan
jaksa soal
besarnya
hukuman.
Banyak
faktor yang membuat
Lilik
mesti mendapat
keringanan
hukuman.
Di
antaranya berasal
dari
keluarga baik-baik
serta
berjanji tidak
akan
mengulangi kesalahan
yang sama
untuk
kedua kalinya.
Begitu
hakim
menjatuhkan vonis 7
bulan,
mata Lilik
langsung
berkaca-kaca.
Perempuan
berambut
pirang
ini menyatakan
bersyukur
karena
hakim mau
mengabulkan
permohonannya agar
dihukum
seringan-ringannya. Sampai
saat
ini Lilik
telah
menjalani tahanan 2
bulan 15
hari.
Dengan didampingi
calon
suaminya, pihaknya
berharap
saat
menjalani hukuman
bisa
mendapatkan keringanan
hukuman.
Sebagaimana
diberitakan
sebelumnya,
terdakwa
ditangkap
polisi
tanggal 26 Februari
2008 sekitar
pukul 20.40
wita di
kamar No. 24
lantai II
Jln.
Tukad Mawa Gang II
No. 5 A, Panjer,
Densel.
Saat ditangkap,
terdakwa
ditemukan
sedang
mengisap SS yang baru
diserahkan
oleh
saksi Abdul Nasar
alias Ace (dalam
berkas
sendiri). Terdakwa
mendapatkan
barang
terlarang tersebut
dengan
cara membeli
seharga
Rp 300 ribu
dengan BB 0,2 gram
brutto.
(015)