kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Paing, 9 Mei 2008

 Bali


Kasus
Penyalahgunaan Narkotika---
Mantan
Pemandu Lagu Itu Divonis Tujuh Bulan 

Denpasar (Bali Post) -
Terdakwa
Lilik Handayani akhirnya diganjar hukuman tujuh bulan penjara, sebagai akibat perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mantan pemandu lagu pada sebuah tempat hiburan malam ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 60 ayat (5) UU. RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Selain dijatuhi hukuman fisik, Lilik yang sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan ini jpun dikenai denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati pada sidang di PN Denpasar, Kamis (8/5) kemarin itu, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Nyoman Srigati Gejer yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara dengan denda sama. Begitu hakim mengetukkan palu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana psikotropika, tanpa hak menerima penyerahan psikotropika jenis sabhu-sabhu dengan berat 0,2 gram brutto serta tidak punya izin dari pejabat berwenang (dalam dakwaan kedua). Hanya hakim tidak sependapat dengan jaksa soal besarnya hukuman. Banyak faktor yang membuat Lilik mesti mendapat keringanan hukuman. Di antaranya berasal dari keluarga baik-baik serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.

Begitu hakim menjatuhkan vonis 7 bulan, mata Lilik langsung berkaca-kaca. Perempuan berambut pirang ini menyatakan bersyukur karena hakim mau mengabulkan permohonannya agar dihukum seringan-ringannya. Sampai saat ini Lilik telah menjalani tahanan 2 bulan 15 hari. Dengan didampingi calon suaminya, pihaknya berharap saat menjalani hukuman bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi tanggal 26 Februari 2008 sekitar pukul 20.40 wita di kamar No. 24 lantai II Jln. Tukad Mawa Gang II No. 5 A, Panjer, Densel. Saat ditangkap, terdakwa ditemukan sedang mengisap SS yang baru diserahkan oleh saksi Abdul Nasar alias Ace (dalam berkas sendiri). Terdakwa mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu dengan BB 0,2 gram brutto. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)