kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 8 Mei 2008

 Bali


Pengurus Golkar Tersandung Kredit Fiktif 

Tabanan (Bali Post) -
I Wayan Suwirya, S.H., mantan Direktur BPR Adi Tami Jaya, yang juga Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Penebel Rabu (7/5) kemarin, menjadi terdakwa di PN Tabanan dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 600 juta.

Selain Suwirya, Mantan Komisaris I Nyoman Sumadana juga disidangkan dalam berkas yang berbeda. Keduanya diduga telah melanggar perbankan. Kasus tersebut juga menyeret seorang pedagang sayur yang mengaku tidak pernah menerima kredit.

Satu saksi ahli dari BI dan saksi pelapor dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Ketua PN I Wayan Sedana, S.H., M.H. tersebut. Dinyatakan saksi ahli, setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan berkas, ditemukan adanya penyimpangan kredit yang dilakukan oleh terdakwa Suwirya dan Sumadana. Sementara dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa meminta keringanan bahkan mempertanyakan mengapa kasus tersebut muncul di pengadilan karena mengaku telah mengembalikan dana tersebut.

Sementara itu, hakim menyatakan akan mempertimbangkan iktikad baik dari terdakwa yang telah mengembalikan dana itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kedua kasus tersebut, N. Sucitrawan, menjelaskan kasus kredit fiktif itu telah terjadi tahun 2004 lalu, dan kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum perbankan. Dalam laporan, dinyatakan keduanya telah menimbulkan kerugian Rp 600 juta.

Salah satu korban, Putu Sada, asal Payangan Kaja, Marga kaget ketika dipanggil Polda Bali. Sada mengaku memang pernah mengajukan kredit Rp 3,5 juta lima tahun lalu ke Bank Tami Jaya tetapi tidak pernah cair. Belum lama ini, dia mengaku dipanggil oleh Polda Bali karena menunggak kredit Rp 125 juta ditambah dengan denda serta bunga selama lima tahun sekitar Rp 225 juta dengan jaminan tanahnya di Sanggulan seluas 196 meter persegi, lebih besar dari ukuran tanah yang dimiliki.

Sepengetahuannya, ada lima warga termasuk dirinya telah menjadi korban dari kasus tersebut. Ia mengaku sangat dirugikan secara moril dan material atas kasus tersebut. (upi)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)