Pengurus Golkar Tersandung Kredit Fiktif
Tabanan (Bali Post)
-
I Wayan Suwirya, S.H., mantan Direktur BPR Adi Tami Jaya,
yang juga Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar
Penebel Rabu (7/5) kemarin, menjadi terdakwa di PN
Tabanan dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 600 juta.
Selain Suwirya, Mantan Komisaris I Nyoman Sumadana juga
disidangkan dalam berkas yang berbeda. Keduanya diduga
telah melanggar perbankan. Kasus tersebut juga menyeret
seorang pedagang sayur yang mengaku tidak pernah
menerima kredit.
Satu saksi ahli dari BI dan saksi pelapor dihadirkan
dalam sidang yang dipimpin Ketua PN I Wayan Sedana, S.H.,
M.H. tersebut. Dinyatakan saksi ahli, setelah melalui
pemeriksaan dan pengecekan berkas, ditemukan adanya
penyimpangan kredit yang dilakukan oleh terdakwa Suwirya
dan
Sumadana. Sementara dalam persidangan tersebut, kedua
terdakwa meminta keringanan bahkan mempertanyakan
mengapa kasus tersebut muncul di pengadilan karena
mengaku telah mengembalikan dana tersebut.
Sementara itu, hakim menyatakan akan mempertimbangkan
iktikad baik dari terdakwa yang telah mengembalikan dana
itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kedua kasus tersebut,
N. Sucitrawan, menjelaskan kasus kredit fiktif itu telah
terjadi tahun 2004 lalu, dan kedua terdakwa telah
melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum
perbankan. Dalam laporan, dinyatakan keduanya telah
menimbulkan kerugian Rp 600 juta.
Salah satu korban, Putu Sada, asal Payangan Kaja, Marga
kaget ketika dipanggil Polda Bali. Sada mengaku memang
pernah mengajukan kredit Rp 3,5 juta lima tahun lalu ke
Bank Tami Jaya tetapi tidak pernah cair. Belum lama ini,
dia mengaku dipanggil oleh Polda Bali karena menunggak
kredit Rp 125 juta ditambah dengan denda serta bunga
selama lima tahun sekitar Rp 225 juta dengan jaminan
tanahnya di Sanggulan seluas 196 meter persegi, lebih
besar dari ukuran tanah yang dimiliki.
Sepengetahuannya, ada lima warga termasuk dirinya telah
menjadi korban dari kasus tersebut. Ia mengaku sangat
dirugikan secara moril dan material atas kasus tersebut.
(upi)