kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 7 Mei 2008

 Bali


Pajak
Naik 300 Persen  ----
FK3D Serbu KPP Pratama Badung Utara
 

Denpasar (Bali Post) -
Sekitar
dua puluh orang kepala lingkungan (kaling) dan klian dinas se-Kecamatan Kuta Utara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kaling dan Klian Dinas (FK3D) Badung, Selasa (6/5) kemarin ''menyerbu'' Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara. Mereka menyatakan keberatan atas kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang mencapai 300 persen yang diberlakukan pemerintah mulai tahun 2008.

Rombongan kaling tersebut dipimpin Ketua FK3D Badung Ketut Heru Haryono. Mereka langsung diterima Kepala KPP Pratama Badung Dewa Nyoman Wahyuning Raharjo. Sejumlah aparat dari kepolisian tampak berjaga-jaga di luar kantor.

FK3D mempertanyakan tingginya pajak yang harus dibayar masyarakat Kuta Utara yang sejak tahun 2008 ini terasa memberatkan warga. Heru memberikan contoh, salah satu warga Banjar Celuk, Dalung yang memiliki tanah seluas 32 are. Sebelum tahun 2008 dia hanya membayar Rp 398.873. Namun mulai tahun 2008, melonjak menjadi Rp 797.120. Pada kasus lain, banyak juga warga yang memiliki tanah di lahan LC pajaknya terasa sangat memberatkan. FK3D meminta agar beban pajak tersebut bisa dikurangi atau disesuaikan

Atas pertanyaan dan desakan FK3D tersebut, Raharjo menjelaskan, mulai tahun 2008 pemerintah menghapus stimulus yang diberikan untuk mensubsidi kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Penghapusan stimulus ini tidak hanya untuk Kabupaten Badung, melainkan berlaku di seluruh Indonesia.

Setelah sempat berdiskusi, akar permasalahan ternyata kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai penghapusan stimulus pajak. Pasalnya, sosialisasi hanya dilakukan kepada para bendesa adat, bukannya kaling atau klian dinas yang bersentuhan langsung dengan masalah pajak

Setelah sempat berunding sekitar dua jam, Kepala KPP Pratama Badung Utara akhirnya mau menurunkan kenaikan pembayaran PBB. Namun harus secara kolektif oleh para kaling, kades atau camat kepada penduduk asli setempat. Sementara untuk penduduk pendatang atau warga asing yang mendirikan vila misalnya, permohonannya diserahkan kepada individu masing-masing.

FK3D juga sepakat dengan keputusan yang berlaku, yakni untuk pembayaran pajak buku satu yang nominalnya dari Rp 0.000 sampai Rp 100.000 kenaikannya mencapai 25% dari sebelumnya. Untuk pembayaran buku dua yang nominalnya dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000, kenaikan pajaknya mencapai 35%. Untuk pembayaran pajak buku tiga yang nominalnya dari Rp 500.000 - Rp 900.000, kenaikannya mencapai 40%. Sedangkan untuk buku empat tidak ada penurunan. (ded)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)