Pajak
Naik 300
Persen ----
FK3D Serbu KPP
Pratama
Badung Utara
Denpasar
(Bali Post) -
Sekitar
dua
puluh orang
kepala
lingkungan (kaling)
dan
klian dinas se-Kecamatan
Kuta
Utara yang tergabung
dalam Forum
Komunikasi
Kaling
dan Klian
Dinas (FK3D)
Badung,
Selasa (6/5) kemarin
''menyerbu''
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama
Badung Utara.
Mereka
menyatakan keberatan
atas
kenaikan PBB (Pajak
Bumi
dan Bangunan) yang
mencapai 300
persen yang
diberlakukan
pemerintah
mulai
tahun 2008.
Rombongan
kaling
tersebut dipimpin
Ketua FK3D
Badung
Ketut Heru
Haryono.
Mereka
langsung diterima
Kepala KPP
Pratama
Badung Dewa
Nyoman
Wahyuning Raharjo.
Sejumlah
aparat
dari kepolisian
tampak
berjaga-jaga di
luar
kantor.
FK3D mempertanyakan
tingginya
pajak yang
harus
dibayar masyarakat
Kuta
Utara yang sejak
tahun 2008
ini
terasa memberatkan
warga.
Heru memberikan
contoh,
salah satu
warga
Banjar Celuk,
Dalung yang
memiliki
tanah
seluas 32 are. Sebelum
tahun 2008
dia
hanya membayar
Rp 398.873.
Namun
mulai tahun 2008,
melonjak
menjadi
Rp 797.120. Pada
kasus lain,
banyak
juga warga yang
memiliki
tanah
di lahan LC
pajaknya
terasa
sangat memberatkan.
FK3D meminta agar
beban
pajak tersebut
bisa
dikurangi atau
disesuaikan.
Atas
pertanyaan
dan
desakan FK3D tersebut,
Raharjo
menjelaskan, mulai
tahun 2008
pemerintah
menghapus stimulus yang
diberikan
untuk
mensubsidi kenaikan
NJOP (Nilai
Jual
Objek Pajak).
Penghapusan stimulus
ini
tidak hanya
untuk
Kabupaten Badung,
melainkan
berlaku
di seluruh Indonesia.
Setelah
sempat
berdiskusi, akar
permasalahan
ternyata
kurangnya
sosialisasi
dari
pemerintah mengenai
penghapusan stimulus
pajak.
Pasalnya, sosialisasi
hanya
dilakukan kepada
para
bendesa adat,
bukannya
kaling
atau klian
dinas yang
bersentuhan
langsung
dengan
masalah pajak.
Setelah
sempat
berunding sekitar
dua jam,
Kepala KPP
Pratama
Badung Utara
akhirnya
mau
menurunkan kenaikan
pembayaran PBB.
Namun
harus secara
kolektif
oleh
para kaling,
kades
atau camat
kepada
penduduk asli
setempat.
Sementara
untuk
penduduk pendatang
atau
warga asing yang
mendirikan
vila
misalnya,
permohonannya
diserahkan
kepada
individu masing-masing.
FK3D juga
sepakat
dengan keputusan yang
berlaku,
yakni
untuk pembayaran
pajak
buku satu yang
nominalnya
dari Rp
0.000 sampai
Rp 100.000
kenaikannya
mencapai 25%
dari
sebelumnya. Untuk
pembayaran
buku
dua yang nominalnya
dari Rp
100.000 hingga
Rp 500.000,
kenaikan
pajaknya
mencapai 35%.
Untuk
pembayaran pajak
buku
tiga yang nominalnya
dari Rp
500.000 - Rp 900.000,
kenaikannya
mencapai 40%.
Sedangkan
untuk
buku empat
tidak
ada penurunan.
(ded)