Soal
Uluwatu
---
Anggota
DPRD Bali Ancam
Lakukan "Class Action"
Denpasar
(Bali Post) -
Anggota
Komisi IV DPRD Bali
Si
Ketut Mandiranatha,
S.H. mendatangi
Parisada Bali,
Senin (5/5)
kemarin.
Kedatangannya
ingin
mendapatkan kejelasan
beberapa
hal
terkait mencuatnya
kasus
Pura Uluwatu.
Bahkan,
Mandiranatha
ingin agar
Parisada
memiliki ''taring''
terhadap
pelanggaran radius
kesucian
pura.
Mandiranatha
menanyakan
sikap
tegas Parisada
Bali
terkait
dengan kasus
Uluwatu.
Ia
juga
menanyakan sanksi
apa
saja yang dikenakan
jika
ada pelanggaran
bhisama.
"Apakah
mencabut izin
pembangunan
atau
memberi toleransi
jika
terbukti ada
pelanggaran
di
kawasan yang disucikan
itu,"
tanyanya.
Ia
mengancam
akan
melakukan class action jika
aturan yang
ada
tidak ditegakkan.
''Itu
solusi
terakhir yang akan
saya
lakukan,'' ujarnya.
Menurut
Mandiranatha,
Pemerintah
Kabupaten
Badung
mesti memberi
insentif
atau
pembebasan PBB bagi
masyarakat yang
tanahnya
berada
di kawasan yang
disucikan
itu,
sehingga radius kesucian
Pura
Uluwatu tetap
terjaga.
Mandiranatha
meminta
ketegasan Bupati
Badung
terhadap pelanggaran
pembangunan
di
kawasan suci
Pura
Uluwatu.
Menjawab
pertanyaan
anggota
Dewan itu,
Parisada Bali
kembali
menegaskan sikapnya
terkait
dengan kasus
Pura
Uluwatu.
Parisada
Bali tetap
berpatokan
pada
bhisama PHDI. ''Kami
tegas
mengatakan bahwa
radius kesucian
Pura
Uluwatu jangan
diganggu
gugat
lagi. Radius
kesucian
pura yang
jaraknya 5 km
itu
jangan dipangkas
lagi,''
kata Ketua
Parisada Bali IGN
Sudiana.
Melalui
bhisama
itulah, Parisada
membentengi
kesucian
pura
dan umat Hindu.
Sudiana
menegaskan,
bhisama
tersebut mutlak
diterapkan.
Jika
bhisama dilanggar,
kesucian
pura
akan
terganggu.
Kesucian
pura
itu merupakan
taksu-nya
Bali.
Jika
taksu ini
sampai
hilang, ke
depan
kita tidak
akan
mendapatkan Bali
seperti
sekarang. Jika
sampai radius
kesucian
Pura
Uluwatu dipangkas,
jelas
akan
berpengaruh
terhadap
pura-pura yang lain. Radius
kesucian
Pura
Besakih, Lempuyang,
Andakasa
dan yang
lainnya
juga
akan dilanggar.
Karena
itu
Parisada Bali tegas
menyatakan
bahwa
bhisama PHDI jangan
sampai
diutak-atik.
Soal
sanksi,
Parisada Bali hanya
memiliki
kewenangan
untuk
mendorong eksekutif
atau
legislatif menegakkan
aturan
terkait dengan
pelanggaran
bhisama yang
dituangkan
ke
dalam Perda.
Jika
dari
sisi hukum
harus
ada penyetopan
pembangunan
atau
membongkar bangunan,
itu
menjadi kewenangan
pihak
terkait di
pemerintahan.
Parisada
setuju
dengan Mandiranatha
agar tanah-tanah
warga yang
berada
di kawasan radius
kesucian
pura
diberikan subsidi
pajak.
Parisada
juga
akan
bersurat
ke
Bupati dan DPRD
Badung
terkait dengan
wacana
pemangkasan radius kesucian
Pura
Uluwatu dan
masalah
apa yang terjadi
di
kawasan yang disucikan
itu.
Jika tidak
mendapat
respons,
Parisada Bali
akan
memanggil
Bupati
Badung. (08)