kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 6 Mei 2008

 Bali


Soal
Uluwatu  ---
Anggota
DPRD Bali Ancam Lakukan "Class Action"

Denpasar (Bali Post) -
Anggota
Komisi IV DPRD Bali Si Ketut Mandiranatha, S.H. mendatangi Parisada Bali, Senin (5/5) kemarin. Kedatangannya ingin mendapatkan kejelasan beberapa hal terkait mencuatnya kasus Pura Uluwatu. Bahkan, Mandiranatha ingin agar Parisada memiliki ''taring'' terhadap pelanggaran radius kesucian pura. Mandiranatha menanyakan sikap tegas Parisada Bali terkait dengan kasus Uluwatu.

Ia juga menanyakan sanksi apa saja yang dikenakan jika ada pelanggaran bhisama. "Apakah mencabut izin pembangunan atau memberi toleransi jika terbukti ada pelanggaran di kawasan yang disucikan itu," tanyanya. Ia mengancam akan melakukan class action jika aturan yang ada tidak ditegakkan. ''Itu solusi terakhir yang akan saya lakukan,'' ujarnya.

Menurut Mandiranatha, Pemerintah Kabupaten Badung mesti memberi insentif atau pembebasan PBB bagi masyarakat yang tanahnya berada di kawasan yang disucikan itu, sehingga radius kesucian Pura Uluwatu tetap terjaga. Mandiranatha meminta ketegasan Bupati Badung terhadap pelanggaran pembangunan di kawasan suci Pura Uluwatu.

Menjawab pertanyaan anggota Dewan itu, Parisada Bali kembali menegaskan sikapnya terkait dengan kasus Pura Uluwatu. Parisada Bali tetap berpatokan pada bhisama PHDI. ''Kami tegas mengatakan bahwa radius kesucian Pura Uluwatu jangan diganggu gugat lagi. Radius kesucian pura yang jaraknya 5 km itu jangan dipangkas lagi,'' kata Ketua Parisada Bali IGN Sudiana. Melalui bhisama itulah, Parisada membentengi kesucian pura dan umat Hindu.

Sudiana menegaskan, bhisama tersebut mutlak diterapkan. Jika bhisama dilanggar, kesucian pura akan terganggu. Kesucian pura itu merupakan taksu-nya Bali. Jika taksu ini sampai hilang, ke depan kita tidak akan mendapatkan Bali seperti sekarang. Jika sampai radius kesucian Pura Uluwatu dipangkas, jelas akan berpengaruh terhadap pura-pura yang lain. Radius kesucian Pura Besakih, Lempuyang, Andakasa dan yang lainnya juga akan dilanggar. Karena itu Parisada Bali tegas menyatakan bahwa bhisama PHDI jangan sampai diutak-atik.

Soal sanksi, Parisada Bali hanya memiliki kewenangan untuk mendorong eksekutif atau legislatif menegakkan aturan terkait dengan pelanggaran bhisama yang dituangkan ke dalam Perda. Jika dari sisi hukum harus ada penyetopan pembangunan atau membongkar bangunan, itu menjadi kewenangan pihak terkait di pemerintahan. Parisada setuju dengan Mandiranatha agar tanah-tanah warga yang berada di kawasan radius kesucian pura diberikan subsidi pajak.

Parisada juga akan bersurat ke Bupati dan DPRD Badung terkait dengan wacana pemangkasan radius kesucian Pura Uluwatu dan masalah apa yang terjadi di kawasan yang disucikan itu. Jika tidak mendapat respons, Parisada Bali akan memanggil Bupati Badung. (08)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)