KPK Selidiki Keterlibatan Menhut
Jakarta
(Bali Post) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan pandang bulu
terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam dugaan penerimaan
suap maupun gratifikasi dalam kasus alih lahan hutan lindung di
Air Talang, Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung
Api-api.
Terhadap Menteri Kehutanan MS Ka'ban yang sudah
menyatakan siap untuk diperiksa dan digeledah ruang kerjanya, KPK
menyambut baik tawaran tersebut. Jika dari hasil penyidikan KPK
ditemukan bukti-bukti keterlibatan MS Ka'ban, KPK tidak akan
segan-segan memeriksa MS Ka'ban.
"Bagus dong. Berarti sudah membuka diri.
Mudah-mudahan ada keterbukaan dari beliau," tegas Wakil Ketua KPK
bidang Pencegahan, Haryono Umar, kepada Persda Network di Jakarta,
Sabtu (3/5) kemarin.
Menurut Haryono, KPK tidak pandang bulu dalam
memberantas korupsi. Termasuk, jika dari hasil penyidikan nanti,
KPK harus memeriksa MS Ka'ban. "Kita akan pelajari, apa
bukti-buktinya memadai atau tidak. Kalau ada kaitan dengan Menhut
MS Ka'ban di situ, ya nanti kami akan periksa," tambah Haryono.
Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP
mengatakan bahwa sampai hari ini, KPK belum menjadwalkan untuk
memeriksa MS Ka'ban. "Dalam kasus Tanjung Api-api ini, KPK
mengusut adanya dugaan korupsi yakni penyelenggara negara menerima
uang. Apakah dalam kaitan itu, Ka'ban diminta keterangan atau
tidak, tergantung penyidikan KPK. Tetapi KPK sampai saat ini belum
menjadwalkan pemeriksaan MS Ka'ban. Tetapi ke depannya, tergantung
hasil penyidikan," tegas Johan.
MS Ka'ban di Pondok Pesantren Modern Gontor, Jawa
Timur, Jumat (2/5) lalu, mengatakan semua perizinan alih fungsi
hutan di Banyuasin dan Bintan telah sesuai prosedur. Kaban juga
mengaku bertanggung jawab atas izin-izin yang telah ia keluarkan.
Oleh karena itu, ia mempersilakan KPK apabila hendak memeriksa
dirinya dan melakukan pengeledahan Departemen Kehutanan.
Menanggapi pernyataan Ka'ban tersebut, Haryono
menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK bukan soal alih
fungsi hutan apakah sesuai prosedur atau tidak. Menurutnya, dalam
kasus ini, yang diusut KPK adalah dugaan adanya penerimaan uang
yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Johan Budi SP juga menambahkan hal serupa. "KPK
menggunakan pasal 12a dan 12e serta pasal 11 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal
gratifikasi dan dugaan suap. Jadi yang diusut bukan alih fungsi
hutannya," tambah Johan.
Didukung
ICW
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW)
mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan
pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) MS Ka'ban.
Dasarnya, dari dua kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap
dengan tersangka anggota DPR-RI Al Amin Nur Nasution dan Sarjan
Tahir, semuanya terkait dengan pengalihan fungsi hutan lindung
menjadi kawasan komersial yang telah disetujui MS Ka'ban.
"MS Ka'ban secara terang-terangan mengatakan dua
pengalihan fungsi hutan di Banyuasin dan Bintan telah sesuai
prosedur dan siap mempertanggungjawabkan izin-izin yang ia
keluarkan. Itu artinya, Ka'ban juga harus bertanggung jawab
terhadap pengalihan fungsi hutan ini yang ternyata di baliknya
terdapat suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, KPK harus
memeriksa MS Ka'ban," tegas koordinator Peradilan dan Monitoring
Hukum ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Sabtu kemarin.
Dijelaskan Emerson, dengan terungkapnya kasus suap
dan gratifikasi pada pengalihan hutan di Banyuasin dan Bintan, hal
tersebut membuktikan ada ketidakberesan dalam proses pengalihan
fungsi hutan tersebut. "Kalau ada suap, berarti ada yang tidak
beres. Kalau Ka'ban bijak, seharusnya dia meninjau ulang alih
fungsi tersebut," tambah Emerson.
Jika tidak ada suap-menyuap, Emerson berkeyakinan
pengalihan fungsi hutan di Banyuasin dan Bintan tidak akan
terjadi. "Ini yang mengherankan. Sudah tahu ada suap, kok tidak
melakukan evaluasi. Itu artinya, dia mendukung pengalihan fungsi
hutan ini. Makanya, KPK harus mengusut keterlibatan MS Ka'ban,"
tegas Emerson.
Selain harus diusut KPK, ICW menyarankan agar
Presiden SBY mengevaluasi kinerja MS Ka'ban. Soalnya, Ka'ban
terang-terangan membela kebijakan pengalihan fungsi hutan yang
ternyata terbukti ada unsur suap dan gratifikasinya. "Presiden
harus evaluasi Ka'ban, benar atau tidak pengalihan fungsi hutan
tersebut," imbuh Emerson. (net)