Kawasan
Suci
Tetap
Bebas
Tower
Denpasar
(Bali Post) -
Ketua
Pansus
Inisiatif
Tower Terpadu DPRD
Badung Ir.
I Wayan
Sudiana, Sabtu
(3/5) kemarin,
menegaskan tidak
dicantumkannya
kawasan suci
dalam draf
ranperda
dimaksudkan sebagai
penegasan ingin
melindungi
kawasan suci
dari dampak
pengembangan
bangunan yang dapat
berimbas pada
tingkat kesucian
kawasan suci
yang ada.
''Jadi
maksudnya bukan
memperbolehkan
pembangunan menara
telekomunikasi.
Ini
mohon untuk
dipahami dan
jangan sembarang
ditafsirkan,''
katanya. Lebih
lanjut, Sudiana
mengatakan dalam
draf ranperda
bagian keenam,
tentang ketentuan
pembangunan
menara di
kawasan tertentu,
pasal 12
menyebutkan ada
lima
kawasan yang
sifat dan
peruntukannya memiliki
karakteristik
tertentu. Yakni
kawasan bandar
udara/pelabuhan,
kawasan pengawasan
militer, kawasan
cagar budaya,
kawasan
pariwisata, dan
kawasan hutan
lindung.
Kawasan
suci sendiri
tidak dicantumkan
dalam ketentuan
tersebut.
Sementara
kawasan dimaksud
seperti disebut
pasal 12 tetap
diikat oleh
pasal 11 yaitu
harus memenuhi
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
untuk kawasan
itu.
''Itu
artinya apabila
kawasan tersebut
tidak diizinkan
oleh peraturan
yang mengaturnya
maka tidak
berlaku pasal 14.
Apabila kawasan
tersebut
diizinkan oleh
peraturan yang
mengatur kawasan
tersebut maka
ketentuan pasal
14 diberlakukan
yaitu pembangunan
dan pengoperasian
menara
telekomunikasi yang berada
di kawasan
situs cagar
budaya dan
kawasan
pariwisata, bentuk
dan desain
menara wajib
berwujud menara
kamuflase agar
selaras dengan
estetika
lingkungan kawasan
setempat,'' ujar
Sudiana. (ded)