kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Pahing, 4 Mei 2008 tarukan valas
 

BERITA


Kawasan
Suci Tetap Bebas Tower

Denpasar (Bali Post) -
Ketua
Pansus Inisiatif Tower Terpadu DPRD Badung Ir. I Wayan Sudiana, Sabtu (3/5) kemarin, menegaskan tidak dicantumkannya kawasan suci dalam draf ranperda dimaksudkan sebagai penegasan ingin melindungi kawasan suci dari dampak pengembangan bangunan yang dapat berimbas pada tingkat kesucian kawasan suci yang ada.

''Jadi maksudnya bukan memperbolehkan pembangunan menara telekomunikasi. Ini mohon untuk dipahami dan jangan sembarang ditafsirkan,'' katanya. Lebih lanjut, Sudiana mengatakan dalam draf ranperda bagian keenam, tentang ketentuan pembangunan menara di kawasan tertentu, pasal 12 menyebutkan ada lima kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu. Yakni kawasan bandar udara/pelabuhan, kawasan pengawasan militer, kawasan cagar budaya, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan lindung. Kawasan suci sendiri tidak dicantumkan dalam ketentuan tersebut.

Sementara kawasan dimaksud seperti disebut pasal 12 tetap diikat oleh pasal 11 yaitu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan itu. ''Itu artinya apabila kawasan tersebut tidak diizinkan oleh peraturan yang mengaturnya maka tidak berlaku pasal 14. Apabila kawasan tersebut diizinkan oleh peraturan yang mengatur kawasan tersebut maka ketentuan pasal 14 diberlakukan yaitu pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang berada di kawasan situs cagar budaya dan kawasan pariwisata, bentuk dan desain menara wajib berwujud menara kamuflase agar selaras dengan estetika lingkungan kawasan setempat,'' ujar Sudiana. (ded)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com