kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)   Minggu Pahing, 4 Mei 2008 tarukan valas
 

APRESIASI


Bentuk Pertanggungjawaban Moral dan Peningkatan Mutu

Gagasan Orasi Ilmiah bagi Guru...

ORASI ILMIAH biasa dilakukan oleh dosen di Perguruan Tinggi, baik dalam rangka promosi jabatan maupun dalam pengenalan dan pengukuhan guru besar. Orasi Ilmiah akan menjadi luar biasa manakala diberlakukan bagi para guru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Jika dosen di Perguruan Tinggi melakukan orasi ilmiah (mungkin) tidak mengalami kesulitan yang berarti lantaran tradisi itu sudah menjadi bagian dari tugas pokoknya sesuai dengan tridharma Perguruan Tinggi dalam mengembangkan ilmu sesuai dengan keahliannya, maka manakala pemberlakuan orasi ilmiah bagi guru tentu saja membawa kejutan lantaran orasi ilmiah merupakan tradisi baru yang akan dikembangkan.

Berdasarkan rancangan Permenpan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) tentang Angka Kredit bagi jabatan guru yang disosialisasikan di hotel Utami Sidoarjo pada 13-14 Maret 2008, tampaknya guru ke depan juga dituntut seperti dosen. Dalam rancangan Permenpan itu, paling tidak ada dua hal yang baru terkait dengan jabatan dan pangkat guru. Pertama, setelah guru mencapai pangkat Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b), wajib memiliki nilai pengembangan profesi yang diperoleh melalui karya tulis. Jika sebelumnya, nilai pengembangan profesi itu wajib dilakukan oleh guru yang ingin naik ke golongan IV/b dan seterusnya sehingga guru bisa naik pangkat relatif tanpa hambatan sampai golongan IV/a. Jadi, kenaikan pangkat guru ke depan makin susah karena menulis masih menjadi momok. Oleh karena itu, menulis tampaknya menjadi salah satu keterampilan pokok yang perlu dan penting dikuasai guru, untuk keperluan pengembangan karier. Hal ini juga telah menjadi prasyarat dalam sertifikasi guru. Kedua, guru juga akan dituntut menyampaikan Orasi Ilmiah dalam rangka kenaikan pangkat, khususnya bagi golongan IV/C ke atas. Dalam konteks ini, telah ada upaya mendosenkan guru. Walaupun demikian, jabatan guru besar tampaknya tidak berlaku bagi guru di jenjang pendidikan dasar sampai menengah. Agaknya ada yang aneh di sini. Sebab jabatan paling bergengsi di jalur akademik bagi dosen adalah jabatan guru besar, bukan dosen besar. Dosen  mau jadi guru, setelah menjadi guru besar. Dalam Undang-undang pun, sebutan guru dan dosen dibedakan. Pasal-pasal yang mengatur guru terpisah dengan pasal-pasal yang mengatur dosen. Walaupun keduanya sama-sama disebut pendidikan, kultur yang berkembang dan dikembangkan oleh kedua belah pihak memang berbeda. Guru tampaknya belum perlu jabatan guru besar, asalkan gajinya besar.

GAGASAN memberlakukan orasi ilmiah bagi guru merupakan bagian integral dari pengembangan profesi guru. Itu berarti, ke depan guru benar-benar dituntut menjadi manusia pembelajar seumur hidup. Guru dituntut benar-benar profesional di bidangnya. Karena tanpa demikian, bagaimana mungkin bisa menuangkan gagasan ilmiah dalam bentuk tertulis untuk diorasikan.

Model rancangan orasi ilmiah yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi. Orasi ilmiah bagi guru dilakukan di suatu tempat (bisa di LPMP) dalam rangka melakukan verifikasi terhadap autentisitas kemampuan sang guru. Di situ, asesor bisa menguji kemampuan (bernalar) sang guru terkait dengan beban tugasnya yang dinyatakan secara tertulis. Dengan kalimat lain, orasi ilmiah bagi guru merupakan bentuk pertanggungjawaban moral terhadap hasil karya tulis yang nyata. Nyata dalam arti karya yang diorasikan itu benar-benar bermanfaat bagi upaya peningkatan mutu pembelajaran siswa di kelas. Selain itu, orasi dilaksanakan secara sederhana tanpa melibatkan sanak-keluarga sang guru. Orasi murni ditujukan untuk meningkatkan kompetensi keilmuan seorang guru. Dengan demikian, terbersit harapan, makin tinggi pangkat seorang guru makin matang penguasaan didaktik metodik dan ilmunya sesuai dengan bidang studi yang diampu.

Rancangan Permenpan khususnya dalam bidang pengembangan profesi guru ini mengandung sejumlah makna. Pertama, betapa besarnya perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan. Telah muncul kesadaran akan pentingnya mutu pendidikan ditingkatkan melalui peningkatan mutu pendidiknya agar bisa bersaing dalam berbagai peluang di tingkat lokal, regional, nasional, internasional. Oleh karena itu, sikap sadar mutu sepantasnya diseyogyakan, siapa pun kelak yang akan memimpin. Kedua, guru dijadikan ujung tombak dalam pembenahan pendidikan sekaligus mengangkat profesi guru lebih bermartabat sebagai profesi yang menjanjikan. Dari tangan gurulah masa depan bangsa dititipkan. Pemimpin dari paling bawah sampai puncak, semua karena guru. Oleh karena itu, wajarlah era kebangkitan guru di tanah air disuarakan dan pendidikan sebagai alat rekayasa sosial dikumandangkan.

Ketiga, betapa beratnya tugas guru seiring dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi di lapangan, baik secara eksternal maupun internal. Secara eksternal, guru menghadapi anak dengan segala persoalannya, baik persoalan akademis maupun nonakademis yang memerlukan strategi khusus untuk menanganinya. Belum lagi secara internal, sebagian guru mesti berkuat dengan dirinya sendiri memenuhi tuntutan kualifikasi akademik minimal S-1/D-4. Di samping tuntutan memenuhi kompetensi pendidikan, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Tidak salah, seorang teman guru berujar, ''Guru yang benar-benar guru tak mungkin bisa berbuat banyak di luar profesinya, kecuali pandai ''mencuri' waktu''.

Dalam kerangka itu pula, rancangan Permenpan terkait dengan angka kredit bagi jabatan guru telah pula dirancang poin-poin penilaian dari unsur penunjang bisa diperoleh melalui aktivitas guru sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan (LKMD/LPM, BPD, Karang Taruna, Prajuru Desa Adat), dengan diberlakukannya rencana Permenpan yang baru nanti, keikutsertaan dalam organisasi kemasyarakatan tersebut tidak mendapat poin penilaian. Yang mendapat poin adalah keikutsertaan guru dalam bidang kemasyarakatan yang terkait langsung dengan profesinya, seperti menjadi kepala pamong dalam kejar Paket A,B,C, Jelas sekali, nilai sosial kemasyarakatan yang diharapkan guru ke depan benar-benar linier dengan beban tugasnya, sebagai pendidikan, pelatih, dan pengajar. Ketiga tugas itu tersimpul dalam aspek penilaian efektif, psikomotor, dan kognitif.

 

I Nyoman Tingkat
Guru SMA Negeri 2 Kuta

 

 

 
 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

CUACA

www.bali-travelnews.com