Bentuk Pertanggungjawaban Moral dan Peningkatan Mutu
Gagasan Orasi Ilmiah bagi Guru...
ORASI ILMIAH
biasa dilakukan oleh dosen di Perguruan Tinggi, baik dalam
rangka promosi jabatan maupun dalam pengenalan dan pengukuhan
guru besar. Orasi Ilmiah akan menjadi luar biasa manakala
diberlakukan bagi para guru di jenjang pendidikan dasar hingga
menengah. Jika dosen di Perguruan Tinggi melakukan orasi
ilmiah (mungkin) tidak mengalami kesulitan yang berarti
lantaran tradisi itu sudah menjadi bagian dari tugas pokoknya
sesuai dengan tridharma Perguruan Tinggi dalam mengembangkan
ilmu sesuai dengan keahliannya, maka manakala pemberlakuan
orasi ilmiah bagi guru tentu saja membawa kejutan lantaran
orasi ilmiah merupakan tradisi baru yang akan dikembangkan.
Berdasarkan rancangan Permenpan (Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) tentang Angka Kredit
bagi jabatan guru yang disosialisasikan di hotel Utami
Sidoarjo pada 13-14 Maret 2008, tampaknya guru ke depan juga
dituntut seperti dosen. Dalam rancangan Permenpan itu, paling
tidak ada dua hal yang baru terkait dengan jabatan dan pangkat
guru. Pertama, setelah guru mencapai pangkat Penata Muda
Tingkat I (Golongan III/b), wajib memiliki nilai pengembangan
profesi yang diperoleh melalui karya tulis. Jika sebelumnya,
nilai pengembangan profesi itu wajib dilakukan oleh guru yang
ingin naik ke golongan IV/b dan seterusnya sehingga guru bisa
naik pangkat relatif tanpa hambatan sampai golongan IV/a.
Jadi, kenaikan pangkat guru ke depan makin susah karena
menulis masih menjadi momok. Oleh karena itu, menulis
tampaknya menjadi salah satu keterampilan pokok yang perlu dan
penting dikuasai guru, untuk keperluan pengembangan karier.
Hal ini juga telah menjadi prasyarat dalam sertifikasi guru.
Kedua, guru juga akan dituntut menyampaikan Orasi Ilmiah dalam
rangka kenaikan pangkat, khususnya bagi golongan IV/C ke atas.
Dalam konteks ini, telah ada upaya mendosenkan guru. Walaupun
demikian, jabatan guru besar tampaknya tidak berlaku bagi guru
di jenjang pendidikan dasar sampai menengah. Agaknya ada yang
aneh di sini. Sebab jabatan paling bergengsi di jalur akademik
bagi dosen adalah jabatan guru besar, bukan dosen besar. Dosen
mau jadi guru, setelah menjadi guru besar. Dalam Undang-undang
pun, sebutan guru dan dosen dibedakan. Pasal-pasal yang
mengatur guru terpisah dengan pasal-pasal yang mengatur dosen.
Walaupun keduanya sama-sama disebut pendidikan, kultur yang
berkembang dan dikembangkan oleh kedua belah pihak memang
berbeda. Guru tampaknya belum perlu jabatan guru besar,
asalkan gajinya besar.
GAGASAN memberlakukan orasi ilmiah bagi guru
merupakan bagian integral dari pengembangan profesi guru. Itu
berarti, ke depan guru benar-benar dituntut menjadi manusia
pembelajar seumur hidup. Guru dituntut benar-benar profesional
di bidangnya. Karena tanpa demikian, bagaimana mungkin bisa
menuangkan gagasan ilmiah dalam bentuk tertulis untuk
diorasikan.
Model rancangan orasi ilmiah yang dilakukan
oleh Perguruan Tinggi. Orasi ilmiah bagi guru dilakukan di
suatu tempat (bisa di LPMP) dalam rangka melakukan verifikasi
terhadap autentisitas kemampuan sang guru. Di situ, asesor
bisa menguji kemampuan (bernalar) sang guru terkait dengan
beban tugasnya yang dinyatakan secara tertulis. Dengan kalimat
lain, orasi ilmiah bagi guru merupakan bentuk
pertanggungjawaban moral terhadap hasil karya tulis yang
nyata. Nyata dalam arti karya yang diorasikan itu benar-benar
bermanfaat bagi upaya peningkatan mutu pembelajaran siswa di
kelas. Selain itu, orasi dilaksanakan secara sederhana tanpa
melibatkan sanak-keluarga sang guru. Orasi murni ditujukan
untuk meningkatkan kompetensi keilmuan seorang guru. Dengan
demikian, terbersit harapan, makin tinggi pangkat seorang guru
makin matang penguasaan didaktik metodik dan ilmunya sesuai
dengan bidang studi yang diampu.
Rancangan Permenpan khususnya dalam bidang
pengembangan profesi guru ini mengandung sejumlah makna.
Pertama, betapa besarnya perhatian pemerintah terhadap dunia
pendidikan. Telah muncul kesadaran akan pentingnya mutu
pendidikan ditingkatkan melalui peningkatan mutu pendidiknya
agar bisa bersaing dalam berbagai peluang di tingkat lokal,
regional, nasional, internasional. Oleh karena itu, sikap
sadar mutu sepantasnya diseyogyakan, siapa pun kelak yang akan
memimpin. Kedua, guru dijadikan ujung tombak dalam pembenahan
pendidikan sekaligus mengangkat profesi guru lebih bermartabat
sebagai profesi yang menjanjikan. Dari tangan gurulah masa
depan bangsa dititipkan. Pemimpin dari paling bawah sampai
puncak, semua karena guru. Oleh karena itu, wajarlah era
kebangkitan guru di tanah air disuarakan dan pendidikan
sebagai alat rekayasa sosial dikumandangkan.
Ketiga, betapa beratnya tugas guru seiring
dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi di lapangan,
baik secara eksternal maupun internal. Secara eksternal, guru
menghadapi anak dengan segala persoalannya, baik persoalan
akademis maupun nonakademis yang memerlukan strategi khusus
untuk menanganinya. Belum lagi secara internal, sebagian guru
mesti berkuat dengan dirinya sendiri memenuhi tuntutan
kualifikasi akademik minimal S-1/D-4. Di samping tuntutan
memenuhi kompetensi pendidikan, baik kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, maupun profesional. Tidak salah, seorang
teman guru berujar, ''Guru yang benar-benar guru tak mungkin
bisa berbuat banyak di luar profesinya, kecuali pandai
''mencuri' waktu''.
Dalam kerangka itu pula, rancangan Permenpan
terkait dengan angka kredit bagi jabatan guru telah pula
dirancang poin-poin penilaian dari unsur penunjang bisa
diperoleh melalui aktivitas guru sebagai pengurus organisasi
kemasyarakatan (LKMD/LPM, BPD, Karang Taruna, Prajuru Desa
Adat), dengan diberlakukannya rencana Permenpan yang baru
nanti, keikutsertaan dalam organisasi kemasyarakatan tersebut
tidak mendapat poin penilaian. Yang mendapat poin adalah
keikutsertaan guru dalam bidang kemasyarakatan yang terkait
langsung dengan profesinya, seperti menjadi kepala pamong
dalam kejar Paket A,B,C, Jelas sekali, nilai sosial
kemasyarakatan yang diharapkan guru ke depan benar-benar
linier dengan beban tugasnya, sebagai pendidikan, pelatih, dan
pengajar. Ketiga tugas itu tersimpul dalam aspek penilaian
efektif, psikomotor, dan kognitif.
I Nyoman Tingkat
Guru SMA Negeri 2 Kuta