kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Umanis, 3 Mei 2008

 Bali


Usulan
DPRD Badung Berubah Lagi  ----
Tower Boleh Masuk Kawasan Suci dan Cagar Budaya
 

Denpasar (Bali Post) -
Draf
Ranperda Tower dibahas dalam rapat pleno DPRD Badung, Rabu (30/4) lalu. Sejumlah perubahan cukup mendasar menyangkut pendirian tower terjadi. Jika sebelumnya kawasan cagar budaya dan tempat suci diusulkan bersih dari pendirian menara telekomunikasi, kini tidak lagi. Di dua kawasan ini, tower boleh-boleh saja berdiri.

Ketua Pansus Tower Badung I Wayan Sudiana, Jumat (2/5) kemarin, mengatakan menara telekomunikasi boleh didirikan di kawasan suci dan cagar budaya. Namun dengan catatan, tidak melanggar aturan dan dikamuflase. ''Kamuflase dimaksudkan agar tidak mengganggu dari segi estetika. Bisa saja bentuknya seperti pepohonan yang ada di kawasan tersebut,'' katanya. 

Sebelumnya menara kamuflase diusulkan untuk menjaga estetika di kawasan pariwisata dan jalur hijau. Sementara kawasan suci dan cagar budaya harus bersih dari segala bentuk tower. Sudiana beralasan, keputusan meloloskan pembangunan tower di kawasan suci dan cagar budaya dalam rapat pleno tersebut didasarkan atas pertimbangan perkembangan teknologi yang tidak bisa dibendung lagi. ''Perkembangan teknologi demikian pesat, bagaimana pun kita tidak bisa lepas dari kebutuhan akan telekomunikasi yang nyaman. Makanya, kita ingin Ranperda ini bisa sedemikian rupa mengaturnya agar sama-sama jalan,'' katanya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Ranperda Tower yang dibahas tersebut merupakan salah satu upaya Badung menertibkan keberadaan tower di Badung yang hingga kini jumlahnya mencapai ratusan. Sementara dari kajian teknis yang dibuat, tower di Badung idealnya hanya 49 buah. (ded)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)