Usulan
DPRD Badung
Berubah
Lagi
----
Tower Boleh
Masuk
Kawasan Suci
dan
Cagar Budaya
Denpasar
(Bali Post) -
Draf
Ranperda
Tower dibahas
dalam
rapat pleno DPRD
Badung,
Rabu (30/4) lalu.
Sejumlah
perubahan
cukup
mendasar menyangkut
pendirian tower
terjadi.
Jika
sebelumnya
kawasan
cagar budaya
dan
tempat suci
diusulkan
bersih
dari pendirian
menara
telekomunikasi, kini
tidak
lagi.
Di
dua
kawasan ini, tower
boleh-boleh
saja
berdiri.
Ketua
Pansus Tower
Badung I
Wayan
Sudiana, Jumat (2/5)
kemarin,
mengatakan
menara
telekomunikasi boleh
didirikan
di
kawasan suci
dan
cagar budaya.
Namun
dengan
catatan, tidak
melanggar
aturan
dan dikamuflase.
''Kamuflase
dimaksudkan agar
tidak
mengganggu dari
segi
estetika.
Bisa
saja
bentuknya seperti
pepohonan yang
ada di
kawasan
tersebut,'' katanya.
Sebelumnya
menara
kamuflase diusulkan
untuk
menjaga estetika
di
kawasan pariwisata
dan
jalur hijau.
Sementara
kawasan
suci dan
cagar
budaya harus
bersih
dari segala
bentuk tower.
Sudiana
beralasan,
keputusan
meloloskan
pembangunan tower
di
kawasan suci
dan
cagar budaya
dalam
rapat pleno
tersebut
didasarkan
atas
pertimbangan perkembangan
teknologi yang
tidak
bisa dibendung
lagi. ''Perkembangan
teknologi
demikian
pesat,
bagaimana pun kita
tidak
bisa lepas
dari
kebutuhan
akan
telekomunikasi yang
nyaman.
Makanya,
kita
ingin Ranperda
ini
bisa sedemikian
rupa
mengaturnya agar sama-sama
jalan,''
katanya.
Seperti
diberitakan
sebelumnya,
Ranperda
Tower yang dibahas
tersebut
merupakan
salah
satu upaya
Badung
menertibkan keberadaan
tower di
Badung yang
hingga
kini jumlahnya
mencapai
ratusan.
Sementara
dari
kajian teknis yang
dibuat, tower
di
Badung idealnya
hanya 49
buah.
(ded)