Izin
Timbun
Habis, SPBU di
Bubunan
Disegel
Singaraja
(Bali Post) -
Setelah
SPBU di
Jalan Gajah
Mada
Singaraja disegel
karena
menimbun 12,6 ton BBM jenis
premium, pada
Sabtu (24/5)
malam
giliran SPBU No. 54-811-11
di Desa
Bubunan
Kecamatan Seririt
disegel
petugas Polres
Buleleng.
SPBU itu
ditutup
paksa karena
izin
timbunnya sudah
habis,
namun masih
tetap
menyimpan BBM untuk
dijual
kepada umum.
Kanit
Buser
Satreskrim Polres
Buleleng
Iptu I
Ketut Adnyana
Teja
seizin Kapolres AKBP
Rudolf A
Rodja, Minggu (25/5)
kemarin
mengatakan, izin
timbun SPBU
itu
sebenarnya sudah
habis
masa berlakunya per
tanggal 17
Mei 2008.
Namun,
SPBU tersebut
masih
melakukan penimbunan
di
tangki untuk
dijual
kepada umum.
''Izin
pendukung lain sudah
lengkap,
namun
izin timbunnya
sudah
habis masa
berlakunya
dan
belum diperpanjang
atau
diurus, SPBU itu
terpaksa
dilakukan
penyegelan,''
katanya.
Dari hasil
pemeriksaan
di SPBU
tersebut, petugas
mengamankan BBM
jenis premium
dan solar.
Tangki I
berisi premium 9.830,1
liter, tangki II
berisi solar 21.255,2 liter,
tangki III
beriri solar 8.722,9 liter
dan
tangki IV berisi
premium 14.893,9 liter.
Selain
melakukan
penyegelan,
polisi
juga memeriksa
Putu
Budiarta yang menjadi
penggelola SPBU
tersebut.
Namun
hingga
Minggu kemarin status
Budiarta
belum
menjadi tersangka,
dan
sebatas dimintai
keterangan
untuk
pengembangan lebih
lanjut.
Namun,
bila dalam
proses
penyelidikan dan
pengembangan
kasus
itu Putu
Budiarta
terbukti
bersalah
maka yang
bersangkutan
ditetapkan
sebagai
tersangka dan
dijerat
pasal 53 c Undang-undang
No. 22 tahun 2001
tentang
minyak dan gas (migas).
Sebelumnya
jajaran
Polres Buleleng
juga
menyegel sebuah SPBU
di
Jalan Gajah
Mada
Singaraja, karena
diduga
melakukan penimbunan
BBM menjelang
pemerintah
mengumumkan
kenaikan
harga BBM,
Jumat (23/4)
malam.
Dalam
kasus
itu polisi
menahan
seorang staf
dan
hingga kemarin
kasus
itu masih
terus
dikembangkan dengan
memanggil
saksi-saksi.
(kmb15)