PNS, TNI/Polri,
dan
Buruh
Peroleh
Bantuan
Pendidikan
Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah
memutuskan
memberikan
dana
bantuan
pendidikan bagi
pegawai
negeri sipil (PNS)
khusus
golongan I dan II,
TNI/Polri,
dan
buruh yang gajinya
di
bawah Rp 2
juta.
Dana
bantuan
diberikan langsung
melalui
mekanisme gaji
kepada
tiga juta
rumah
tangga dari
kelompok
tersebut.
''Kita tidak
jadi
memberi tambahan
raskin
kepada PNS, TNI/Polri
dan
buruh.
Tetapi
kita
akan beri
dukungan
bagi
kelompok berpendapatan
rendah yang
nonrumah
tangga
sasaran BLT, itu
akan
dicoba program untuk
mendukung
biaya
pendidikan,'' ujar
Deputi
Menko Perekonomian
Bidang
Pertanian dan
Kelautan
Bayu
Krisnamurthi di
Jakarta, Jumat (23/5)
kemarin.
Menurut
Bayu,
pemberian bantuan
pendidikan
itu
dilakukan mengingat
dengan
adanya kenaikan
harga BBM,
untuk
bulan-bulan ke
depan
pasti biaya
pendidikan
akan
meningkat.
Oleh
sebab
itu, pemerintah
menyesuaikan format
bantuan
kelompok berpendapatan
rendah
dengan memberi
dukungan
biaya
pendidikan.
Bayu
mengatakan, program
pemberian
bantuan
biaya pendidikan
untuk
kelompok ini
tidaklah
sulit
karena pemerintah
telah
memiliki data PNS, TNI/Polri,
dan
buruh yang
akan
mendapatkan
bantuan.
Untuk
PNS diberikan
kepada PNS
golongan I
dan II,
sedangkan untuk TNI/Polri
diberikan
kepada
orang yang berpangkat
tantama.
Sedangkan
bagi
buruh,
akan diberikan
kepada
buruh yang gajinya
di
bawah Rp 2
juta.
Pemberian
bantuan
untuk buruh
sendiri
selama ini
telah
berjalan karena
telah
didukung oleh
partisipasi
pengusaha.
''Kita tidak
lihat
jumlah anak yang
sekolah
di satu
rumah
tangga itu.
Pokoknya
tiap
rumah tangga
dapat
besaran bantuan
pendidikan yang
sama,''
ujarnya.
Ia
menambahkan,
anggaran
ini
berbeda dengan
Bantuan
Operasional Sekolah
(BOS) karena
pemberian BOS
diberikan
kepada
seluruh lapisan
masyarakat,
berdasarkan
pendidikannya
dari SD
sampai SMP. ''Tetapi,
kalau
bantuan program ini
yang dilihat
sasarannya.
Kita berikan
support biaya
pendidikan,''
jelasnya.
(kmb1)