Pembunuhan
Warga
Korsel--
Tujuh
Ditangkap,
Tiga
Warga
Korsel
Denpasar
(Bali Post) -
Sat. Reskrim
Polsek
Densel akhirnya
mengungkap
misteri
kematian Kim Jung Tai (52),
warga Korea Selatan (Korsel).
''Korban
tewas
bukan
karena gantung
diri,
tetapi dibunuh.
Kami
sudah
mengamankan tujuh
pelaku,''
jelas
Kapoltabes Denpasar
AKBP I Gede Alit
Widana,
Jumat (23/5) kemarin.
Kata
Kapoltabes,
sejak
awal sudah
menemukan
banyak
kejanggalan di TKP.
Salah
satunya,
jeratan
tali sepatu
di
leher korban.
Kami pun
berupaya
mengumpulkan
saksi-saksi
guna
mengungkap misteri
kematian
korban,''
kata Alit
didampingi
Kapolsek
Densel AKP I
Gede
Ganefo.
Sejak
dilaporkan
adanya
penemuan mayat
korban
di Vila Dampati,
telah
memeriksa 11 orang.
Tujuh
saksi
di antaranya
statusnya
dinaikkan
menjadi
tersangka.
Mereka
adalah
Jaya, Merta, Andre,
Andra (semuanya
warga
lokal) dan
Baeye
Onchul, Kim Dongzu,
Jogitea (semuanya
warga
Korsel sekaligus
mantan
rekan bisnis
korban).
''Ketujuh
tersangka
itu
kini masih
menjalani
pemeriksaan
di
Mapolsek.
Terjadinya
aksi
pembunuhan dipicu
karena
utang-piutang.
Korban
memiliki
utang
terhadap mantan
rekan
bisnisnya Rp 30
milyar,''
katanya.
Kapoltabes
Alit Widana
menyebutkan,
penangkapan
ketujuh
tersangka setelah
polisi
memiliki cukup
bukti.
Tiga
tersangka (Baeye
Onchul, Kim
Dongzu,
Jogitea - red) ditangkap
di
vila
setempat.
Sedangkan
empat
tersangka lainnya
sekaligus body guard-nya
dibekuk
di kawasan
Jalan
Akasia dan
Tembau.
''Keempatnya
ditangkap
pukul 21.00
wita,''
ungkap Kapoltabes
Alit Widana.
Belum
diketahui
pasti
bagaimana
cara
ketujuh
tersangka itu
mengeksekusi
korban.
Yang jelas,
mereka
sudah terbukti
melakukan
aksi
pembunuhan. ''Kami
masih
memperdalam pemeriksaan
masing-masing
tersangka.
Hingga
kini,
pemeriksaan masih
terus
berlangsung,'' imbuhnya.
Polisi
Korea
Kasus
pembunuhan Kim Jung Tai
ternyata
mengundang
perhatian
polisi Korea.
Sehari
setelah
kejadian (kemarin -
red), Kolonel Hong Young
Kyu
bersama tiga
staf
Konsulat Korsel
mendatangi
Polsek
Densel.
Kedatangan
polisi
Korea
itu
untuk mengetahui
kejadian
sebenarnya.
Pantauan
Bali Post kemarin,
polisi Korea
tersebut
langsung
diterima
Kapoltabes Alit
Widana
dan jajarannya.
Mereka
langsung
mengadakan
perbincangan
di
ruang Kanit
Reskrim.
Intinya,
Kapoltabes
menjelaskan
kronologi
kejadian yang
mengakibatkan
korban
meninggal dunia.
Beberapa
menit
kemudian, polisi
Korea
dan
Kapoltabes Denpasar
melakukan
peninjauan TKP (tempat
kejadian
perkara).
(kmb21)
Dibayar
Rp 1
Juta
KASUS
pembunuhan Kim Jung Tai (52)
akhirnya
menyeret
empat
warga lokal --
Jaya,
Merta, Andre dan
Andra --
menjadi
tersangka.
Keempat
pria berbadan
kekar
sekaligus sebagai
body guard Baeye
Onchul, Kim
Dongzu,
Jogitea, ternyata
dibayar
Rp 1 juta.
''Apakah
biaya
itu juga
untuk
menghabisi korban,
kami
masih melakukan
penyelidikan,''
ujar
Kapoltabes Denpasar
AKBP I Gede Alit
Widana,
Jumat (23/5) kemarin.
Kapoltabes
Alit Widana
mengungkapkan,
Baeye
Onchul, Kim Dongzu
dan
Jogitea tiba
di Bali
pada 14 Mei 2008.
Kedatangan
ketiga
tersangka ini
untuk
mencari keberadaan
korban.
Sehari
tinggal
di
Bali,
ketiga
tersangka ini
langsung
mencari
jasa pengamanan body
guard.
Melalui
perantara,
ketiga
tersangka memilih
Jaya,
Merta, Andre dan
Andra
sebagai body guard-nya.
Mereka pun
diperintahkan
untuk
membawa dan
menculik
korban
dari rumahnya
di
Perumahan
By-pass Garden, Jalan
Danau Tempe,
Denpasar
Selatan.
''Korban
diculik
oleh body guard itu
pada 15
Mei 2008.
Selanjutnya,
korban
disekap selama
enam
hari di
kawasan
Jimbaran,'' jelasnya.
Korban
kemudian
dibawa
ke Vila Dampati,
Jalan
Segara Ayu,
Sanur,
Denpasar Selatan.
Mereka
mem-booking
vila
I yang lokasinya paling
depan.
Vila
tersebut
terdiri
atas empat
kamar
tidur.
Entah
apa yang
terjadi,
paginya
korban telah
ditemukan
tewas
di kamar 1B
oleh
satpam setempat.
Penemuan
itu pun
dilaporkan ke
Polsek
Densel. ''Mereka
masuk
vila
pada 21
Mei pukul 18.00
wita,''
ujar salah
satu
petugas
vila,
kemarin.
(jay)