PD Pasar
Minta
Hak Pengelolaan
Parkir
Pasar
Denpasar
(Bali Post) -
Terbaginya
hak
pengelolaan parkir
di
dalam pasar,
belakangan
mulai
diributkan.
Bahkan,
wacana
ini kembali
mengemuka
dalam
rapat kerja
antara
Komisi C DPRD Denpasar
dengan
jajaran PD Pasar
Denpasar
dan
Dinas Perhubungan,
Kamis (22/5)
kemarin.
Dalam
rapat yang
dipimpin
Wakil
Ketua Komisi C I
Gusti
Ketut Anom,
S.Sos.
tersebut,
mengemuka
keinginan
meninjau
ulang
Perda-perda yang terkait
dengan
pajak dan
retribusi.
Salah
satunya,
hak
pengelolaan parkir
di
dalam pasar.
Usai
pertemuan,
Anom
mengatakan saat
ini
pengelolaan parkir
di
dalam pasar
masih
ditangani PD Pasar
dan PD
Parkir.
Artinya,
perolehan
dana
dari
parkir di
dalam
pasar terbagi
dua,
yakni PD Pasar
dan PD
Parkir. Ke
depan,
pihaknya
berharap agar
pengelolaan
parkir
di dalam
pasar
tidak lagi
oleh
dua lembaga.
Apalagi,
kedua
lembaga tersebut
sama-sama
perusahaan
daerah yang
dimiliki
Pemkot
Denpasar.
Sayangnya,
pertemuan
kemarin
belum melibatkan PD
Parkir
untuk membahas
masalah
tersebut.
Akibatnya,
Komisi C
dalam
waktu dekat
kembali
berniat melakukan
pertemuan
dengan
semua komponen yang
terlibat,
seperti PD
Parkir
serta Pemkot
Denpasar
selaku
pemilik perusahaan.
''Pertemuan
ini
kami akan
lanjutkan
kembali
untuk membahas
wacana
ini,'' jelas
wakil
rakyat dari
Golkar
ini.
Sementara
itu,
Dirut PD Pasar
Denpasar I
Wayan
Darsa, S.Sos.
mengatakan,
selama
ini PD Pasar
telah
menyetorkan 20 persen
dari total
penerimaan
parkir
di dalam
pasar.
Ia
berharap
dana 20
persen itu
tak
perlu lagi
dibawa
ke PD Parkir,
melainkan
tetap
menjadi satu
kesatuan
dengan
penerimaan pasar.
Dengan
demikian,
omzet PD
Pasar
dalam setahunnya
bisa
lebih tinggi
dari yang
sekarang.
Selain
masalah
itu, dalam
rapat
kerja kemarin
juga
mengemuka masalah
optimalisasi Terminal
Kargo.
Sampai
saat
ini beberapa
kendala
masih menjadi
hambatan
dalam
menjaring kendaraan
angkutan
barang
untuk masuk Terminal
Kargo.
Karena
itu,
Komisi C merekomendasikan
untuk
melakukan koordinasi
dengan
instansi terkait,
sehingga
keberadaan Terminal
Kargo
bisa optimal.
(kmb12)