kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 22 Mei 2008  

 Nusantara


Terbukti
Korupsi--
Roesdihardjo
Dituntut 2,5 Tahun

Jakarta (Bali Post) -
Mantan
Duta Besar untuk Malaysia Jenderal Pol. (Purn) Roesdihardjo, Rabu (21/5) kemarin dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan tuntutan secara bergantian di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan Roesdihardjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, seperti diatur dalam pasal 3 jo 18 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dituntut hukuman fisik, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Murdiono, agar mewajibkan terdakwa  membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, bekas orang nomor satu di Mabes Polri itu diharuskan mengembalikan uang korupsi Rp Rp 2,2 milyar. Uang sebesar itu diduga aliran dana yang dinikmati terdakwa sepanjang menjabat  Dubes sejak Januari 2004-Oktober 2005.

Roesdihardjo dituntut bersama mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Arihken Tarigan. Arihken dituntut tiga tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang tersebut, Roesdihardjo yang diadili bersama terdakwa Arihken Tarigan itu tampak terkejut. Tuntutan terhadapnya ini dianggap sangat memberatkan. Tudingan ini dinilainya terlalu berlebihan. Tuntutan jauh dari fakta-fakta. ''Saya akan mengajukan pembelaan (pledoi-red),'' ujarnya didampingi tim penasihat hukumnya.

Sementara terdakwa Arihken dituntut jauh lebih berat ketimbang terdakwa Roesdihardjo. Mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia itu dituntut hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan. Terdakwa Arihken juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti korupsi Rp 10,24 milyar. Arihken bersikap sama seperti Rusdihardjo. Melalui pengacaranya, ia akan mengajukan pledoi.

 

Korupsi

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU Wiradana menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah melakukan korupsi dengan menerapkan dua tarif ganda untuk biaya kepengurusan dokumen keimigrasian. Tarif resmi yang dipakai untuk menyetor ke kas negara. Sedangkan tarif lebih tinggi dipakai untuk memungut biaya pengurusan dokumen imigrasi. Selisih dari uang setoran ke kas negara itu, ditilep dan dinikmati kedua terdakwa.

Perbuatan kedua tersangka ini diindikasikan merugikan keuangan negara 6,180 juta ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 15,545 milyar. Atas tindakannya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim ketua Murdiono memberikan kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pledoinya pada sidang Rabu (28/5) mendatang. (kmb3)

 

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)