Terbukti
Korupsi--
Roesdihardjo
Dituntut 2,5
Tahun
Jakarta (Bali Post) -
Mantan
Duta
Besar untuk Malaysia
Jenderal
Pol. (Purn)
Roesdihardjo,
Rabu (21/5)
kemarin
dituntut dua
tahun
enam bulan
penjara
dalam kasus
pemberlakuan
tarif
ganda pengurusan
dokumen
keimigrasian di
Kedutaan
Besar
Republik Indonesia (KBRI) di
Malaysia.
Tim jaksa
penuntut
umum (JPU)
ketika
membacakan tuntutan
secara
bergantian di
Pengadilan
Khusus
Tindak Pidana
Korupsi
menyatakan Roesdihardjo
terbukti
bersalah
melakukan
tindak
pidana korupsi
secara
bersama-sama dan
berlanjut,
seperti
diatur dalam
pasal 3
jo 18 jo UU
Nomor 31
Tahun 1999
sebagaimana
diubah
menjadi UU Nomor 20
tahun 2001
tentang
Pemberantasan Tindak
Pidana
Korupsi jo
pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain
dituntut
hukuman
fisik, JPU juga
meminta
majelis hakim yang
diketuai
Murdiono, agar
mewajibkan
terdakwa
membayar
denda
Rp 200 juta
subsider
enam
bulan kurungan.
Selain
itu, bekas
orang
nomor satu
di
Mabes Polri
itu
diharuskan mengembalikan
uang
korupsi Rp
Rp 2,2
milyar.
Uang sebesar
itu
diduga aliran
dana yang
dinikmati
terdakwa
sepanjang
menjabat
Dubes
sejak
Januari 2004-Oktober 2005.
Roesdihardjo
dituntut
bersama
mantan Kepala
Bidang
Imigrasi KBRI Kuala Lumpur
Arihken Tarigan.
Arihken
dituntut
tiga
tahun penjara.
Keduanya
juga
dituntut membayar
denda
Rp 200 juta
subsider
enam
bulan kurungan.
Dalam
sidang
tersebut, Roesdihardjo
yang diadili
bersama
terdakwa Arihken
Tarigan
itu tampak
terkejut.
Tuntutan
terhadapnya
ini
dianggap sangat
memberatkan.
Tudingan
ini
dinilainya terlalu
berlebihan.
Tuntutan
jauh
dari fakta-fakta.
''Saya
akan mengajukan
pembelaan (pledoi-red),''
ujarnya
didampingi
tim
penasihat
hukumnya.
Sementara
terdakwa
Arihken
dituntut jauh
lebih
berat ketimbang
terdakwa
Roesdihardjo.
Mantan
Kabid
Imigrasi KBRI Malaysia itu
dituntut
hukuman
penjara tiga
tahun
dan denda
Rp 200
juta subsider
enam
bulan kurangan.
Terdakwa
Arihken
juga diperintahkan
untuk
membayar uang
pengganti
korupsi
Rp 10,24
milyar.
Arihken bersikap
sama
seperti
Rusdihardjo. Melalui
pengacaranya,
ia
akan
mengajukan pledoi.
Korupsi
Dalam
pertimbangan
tuntutannya, JPU
Wiradana
menyebutkan
bahwa
kedua terdakwa
telah
melakukan korupsi
dengan
menerapkan dua
tarif
ganda untuk
biaya
kepengurusan dokumen
keimigrasian.
Tarif
resmi yang
dipakai
untuk menyetor
ke kas
negara.
Sedangkan
tarif
lebih tinggi
dipakai
untuk memungut
biaya
pengurusan dokumen
imigrasi.
Selisih
dari
uang setoran
ke kas
negara
itu, ditilep
dan
dinikmati kedua
terdakwa.
Perbuatan
kedua
tersangka ini
diindikasikan
merugikan
keuangan
negara 6,180
juta
ringgit Malaysia atau
setara
dengan Rp 15,545
milyar.
Atas
tindakannya, para
terdakwa
terbukti
melanggar
pasal 3
jo pasal 18 UU
Nomor 31
Tahun 1999
jo UU
Nomor 20 Tahun 2001
tentang
Pemberantasan Korupsi
jo
pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo
pasal 64 ayat (1)
KUHP. Hakim
ketua Murdiono
memberikan
kesempatan
para
terdakwa untuk
mengajukan
pledoinya
pada
sidang Rabu (28/5)
mendatang.
(kmb3)