kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 21 Mei 2008

 Ekuin


Harga
BBM Dibedakan Jadi Tiga Jenis

Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah
bakal membedakan tiga jenis harga bahan bakar minyak (BBM) di Tanah Air. Pembedaan harga pada BBM jenis premium dan solar tersebut diberlakukan bertahap usai penerapan smart card (kartu pintar) pada September mendatang.

Demikian dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESM) Purnomo Yusgiantoro kepada wartawan usai diskusi interaktif dengan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di Jakarta, Senin (19/5) lalu. Prinsip perbedaan harga itu didasarkan pada karakteristik konsumen BBM. Ketiga jenis harga BBM tersebut adalah, pertama, harga BBM bersubsidi untuk pengguna smart card yaitu sepeda motor serta angkutan umum. Kedua, harga BBM untuk kendaraan di luar pemegang smart card.

Namun, menurut Purnomo, harga BBM tersebut sedikit lebih mahal dibandingkan jenis BBM pertama. Pengguna BBM ini diarahkan bagi pengguna mobil pribadi yang secara bertahap ditinjau harganya menuju keekonomiannya. ''Hanya pemerintah tetap memberikan subsidi kendati persentasenya lebih kecil,'' ujar Purnomo.

Ketiga, sambung Purnomo, harga BBM yang sudah dalam taraf keekonomian. Harga BBM jenis ini sudah diperuntukkan bagi konsumen industri. ''Jadi ada tiga jenis harga BBM yang akan diterapkan di dalam negeri,'' tambahnya.

Namun, kebijakan ini tidak langsung diterapkan pada awal pemberlakuan smart card, melainkan bertahap. Awalnya, smart card akan difokuskan di Jabar, Jateng, dan Jatim, kemudian di daerah lainnya.

Purnomo menegaskan, rencana penerapan tiga jenis harga BBM akan diiringi dengan UU penghapusan subsidi yang tengah digodok. ''Saya katakan akan lebih baik lagi kalau dilandasi dengan UU penghapusan subsidi. Dengan begitu tidak lagi polemik penyesuaian harga di luar smart card, harus bicara dulu dengan parlemen, eksekutif dan sebagainya. Jadi dengan UU itu nanti role-nya jalan sendiri,'' urainya.

Kesempatan berbeda, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Soyfano Zakaria menyatakan, langkah pemerintah melakukan pengurangan subsidi dengan menaikkan harga BBM bersubsidi secara gradual memiliki acuan hukum. Setidaknya, secara eksplisit, dalam UU No. 25 Tahun 2000 mengenai program pembangunan nasional (propenas) perihal arah kebijakan pembangunan ekonomi telah menetapkan adanya program pengurangan subsidi.

Selain UU Propenas, pemerintah pun memiliki sandaran hukum lainnya yakni UU APBN, meski disebutkan hal itu merupakan opsi akhir. Justru, apabila pemerintah tidak melakukan upaya pengurangan subsidi, akan dinilai melanggar UU. (kmb1)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)