Harga
BBM Dibedakan
Jadi
Tiga Jenis
Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah
bakal
membedakan tiga
jenis
harga bahan
bakar
minyak (BBM) di
Tanah Air.
Pembedaan
harga
pada BBM jenis
premium dan solar
tersebut
diberlakukan
bertahap
usai
penerapan smart card (kartu
pintar)
pada September mendatang.
Demikian
dikatakan
Menteri
Energi dan
Sumber
Daya Mineral (ESM) Purnomo
Yusgiantoro
kepada
wartawan usai
diskusi
interaktif dengan
Masyarakat
Energi
Terbarukan Indonesia (METI)
di Jakarta, Senin
(19/5) lalu.
Prinsip
perbedaan harga
itu
didasarkan pada
karakteristik
konsumen BBM.
Ketiga
jenis harga BBM
tersebut
adalah,
pertama, harga BBM
bersubsidi
untuk
pengguna smart card yaitu
sepeda motor
serta
angkutan umum.
Kedua,
harga BBM untuk
kendaraan
di luar
pemegang smart card.
Namun,
menurut
Purnomo, harga BBM
tersebut
sedikit
lebih mahal
dibandingkan
jenis BBM
pertama.
Pengguna BBM
ini
diarahkan bagi
pengguna
mobil
pribadi yang secara
bertahap
ditinjau
harganya
menuju
keekonomiannya. ''Hanya
pemerintah
tetap
memberikan subsidi
kendati
persentasenya lebih
kecil,''
ujar
Purnomo.
Ketiga,
sambung
Purnomo, harga BBM
yang sudah
dalam
taraf keekonomian.
Harga BBM
jenis
ini sudah
diperuntukkan
bagi
konsumen industri. ''Jadi
ada
tiga jenis
harga BBM yang
akan
diterapkan di
dalam
negeri,'' tambahnya.
Namun,
kebijakan
ini
tidak langsung
diterapkan
pada
awal pemberlakuan
smart card, melainkan
bertahap.
Awalnya, smart card
akan
difokuskan di
Jabar,
Jateng, dan
Jatim,
kemudian di
daerah
lainnya.
Purnomo
menegaskan,
rencana
penerapan tiga
jenis
harga BBM akan
diiringi
dengan UU
penghapusan
subsidi yang
tengah
digodok. ''Saya
katakan
akan lebih
baik
lagi kalau
dilandasi
dengan UU
penghapusan
subsidi.
Dengan
begitu tidak
lagi
polemik penyesuaian
harga
di luar smart card,
harus
bicara dulu
dengan
parlemen, eksekutif
dan
sebagainya. Jadi
dengan UU
itu
nanti role-nya
jalan
sendiri,'' urainya.
Kesempatan
berbeda,
Direktur
Pusat
Studi Kebijakan
Publik (Puskepi)
Soyfano
Zakaria menyatakan,
langkah
pemerintah melakukan
pengurangan
subsidi
dengan menaikkan
harga BBM
bersubsidi
secara gradual
memiliki
acuan
hukum. Setidaknya,
secara
eksplisit, dalam UU
No. 25 Tahun 2000
mengenai program
pembangunan
nasional (propenas)
perihal
arah kebijakan
pembangunan
ekonomi
telah menetapkan
adanya program
pengurangan
subsidi.
Selain
UU Propenas,
pemerintah pun
memiliki
sandaran
hukum
lainnya yakni UU APBN,
meski
disebutkan hal
itu
merupakan opsi
akhir.
Justru, apabila
pemerintah
tidak
melakukan upaya
pengurangan
subsidi,
akan
dinilai melanggar UU.
(kmb1)