KPK Perlu Lebarkan Sayap ke Daerah...
''Raja-raja'' Kecil tak Semau Gue
Kelola Anggaran
Penggeledahan ruang komisi di DPR-RI oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita dokumen
terkait kasus salah satu anggota Komisi IV Al Amin Nur
Nasution, memberikan warna baru bagi penegakan hukum di
Indonesia. Penggeledahan ruangan ini tentu saja
menyentakkan anggota DPR mengingat merekalah yang
melahirkan anggota KPK tersebut. Bagaimana dengan
pengawasan ''raja-raja' kecil di daerah yang kini
memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola anggaran.
Apakah perlu KPK memperluas jaringan ke daerah?
===========
GAUNG
pemberantasan korupsi memang sejak zaman kabinet
Soekarno-Hatta sampai sekarang telah menjadi komitmen
pemerintah siapa pun presidennya. Namun, para koruptor
tak pernah jera dan keder untuk melakukan upaya-upaya
menguras keuangan negara. Rupanya korupsi ini ibarat
orang ke WC. Begitu keluar ruangan toilet semua menuding
bau busuk --korupsi. Namun begitu duduk di ruangan
ternyata mereka malah asyik -- korupsi -- sebagaimana
dilontarkan pengamat hukum dan politik Wayan Sudarmaja,
S.H., M.H., Kamis (1/5) kemarin.
Memang korupsi saat ini sudah menyebar dan merata di
kalangan institusi pemerintahan, kenegaraan maupun
swasta. Bahkan, korupsi sudah dianggap sebagai bagian
hidup bangsa. Oknum penegak hukum -- kejaksaan -- yang
sejak awal diberikan kewenangan untuk memberantas korpsi,
dalam pengamatan terakhir banyak menimbulkan penilaian
miring di masyarakat. Kejaksaan kalau diibaratkan
sebagai sapu harus bersih lebih dulu. Bagaimana menyapu
halaman kotor kalau sapunya belum bersih?
Kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan menjadi puncak gunung
es dari sekian banyak skandal yang menimpa aparat
kejaksaan. Karena itu, Sudarmaja memandang prosedur
legal harus dipenuhi ketika seseorang memeriksa sebuah
perkara. ''Jangan sampai Urip yang diserahi menangani
kasus BLBI -- Bantuan Likuiditas Bank Indonesia -- malah
terjerat korupsi,'' ucap mantan anggota pemilihan
Indonesia ini.
Karena itu, Sudarmaja berpendapat bahwa KPK mestinya
mempunyai perpanjangan tangan di daerah. Masyarakat
berharap KPK yang sangat disegani dalam pemberantasan
korupsi mampu menunjukkan taringnya di daerah. Alasannya
otonomi daerah, memberikan kewenangan lebih besar kepada
kepala daerah dalam mengelola anggaran. Makin besar
kewenangan yang diberikan kepada ''raja-raja'' kecil itu,
indikasi untuk melakukan korupsi akan semakin besar.
Karena makin banyak penumpang gelap seperti koruptor
yang ikut membonceng di sana.
Dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dari
pemerintah pusat yang selama ini kurang mendapat
pengawasan oleh wakil rakyat di daerah hendaknya bisa
menjadi bidikan kalau KPK memiliki cabang di daerah. Hal
ini sekaligus saling melengkapi tugas Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) di propinsi yang memiliki kewenangan
mengaudit keuangan negara.
Di tengah menjamurnya korupsi saat ini, Sudarmaja
menilai wajar di masyarakat ada harapan berlebihan
searah kewenangan yang luar biasa yang dimiliki KPK.
Diharapkan dengan extra ordinary power KPK, segala
bentuk korupsi dapat diberantas secara tuntas.
Mengenai sanksi, Sudarmaja memandang tak cukup hanya
sanksi hukum. ''Kalau perlu sanksi sosial seperti
kasepekang pada masyarakat Bali bisa diterapkan,''
katanya. Dalam kaitan ini, masyarakat hendaknya sejak
dini dididik untuk jijik terhadap koruptor. Para ibu-ibu
juga perlu disadarkan bahwa korupsi adalah perbuatan
nista yang memalukan.
Wakil Ketua DPRD Bali IGK Adiputera ketika diminta
pendapatnya mengenai langkah penggeledahan KPK terhadap
ruangan salah satu anggota DPR, tampaknya bersikap
hati-hati. Malah sebelum berkomentar, mantan Humas
Kejati Bali ini sempat berkoordinasi per telepon dengan
Kajati Bali Dewa Gede Alit.
Apa yang dilakukan KPK menggeledah ruangan komisi DPR,
menurutnya, bukan sebuah pelecehan terhadap lembaga
terhormat. Sebab, aset-aset negara tak hanya tersimpan
di eksekutif, bisa saja dokumen negara itu berada di
legislatif. Karena itu dengan segala kewenangannya, KPK
bisa melakukan pemeriksaan ke mana saja termasuk DPRD
propinsi dan kabupaten. Mengenai kemungkinan KPK turun
ke daerah, Adiputera mengisyaratkan bisa saja terjadi
kalau KPK menerima informasi adanya indikasi kuat
korupsi di daerah.
Mantan Kepala BPK Yogyakarta Ketut Rudis, S.H. memandang
sah-sah saja KPK melakukan penggeledahan manakala ada
indikasi atau bukti-bukti yang mengarah pada kasus
korupsi. Indikasi itu dijadikan petunjuk oleh petugas
KPK melakukan penggeledahan.
Belum Paham Aturan Main
Rudis sependapat sudah saatnya KPK melebarkan sayapnya
ke daerah dalam rangka menggencarkan pemberantasan
korupsi di daerah. Saat ini KPK belum ada di
daerah mengingat keterbatasan anggaran pemerintah pusat
untuk membentuk komisi tersebut.
Perlunya KPK di daerah mengingat saat ini telah banyak
''raja-raja'' kecil di daerah. Paling tidak, jika KPK
ada di daerah, kejaksaan memiliki pendamping untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap oknum
pejabat yang terindikasi korupsi. Di sisi lain dengan
adanya KPK, ''raja raja'' kecil di daerah tak semau gue
dalam mengelola anggaran.
Rudis melihat ada indikasi bahwa ''raja-raja'' kecil di
daerah itu tak sepenuhnya memahami aturan main. Apa yang
dilontarkan Rudis itu benar mengingat masih banyaknya
pelanggaran aturan lebih tinggi di daerah Bali.
Contohnya merebaknya pelanggaran perda tata ruang di
kabupaten. Hal ini disebabkan kegandrungan ''raja-raja''
kecil bermitra dengan investor untuk membangun vila di
wilayahnya. Investor yang belum mengantongi IMB telah
berani membangun vila di lereng Danau Buyan.
Anggota Komisi IV DPRD Bali Mandiranatha setuju KPK
melakukan penggeledahan sampai ke ruangan lembaga
terhormat. ''Jadi tak hanya eksekutif dan yudikatif yang
diobok-obok,'' tegasnya. Malah, dia menyebut oknum
anggota DPR yang menghalangi tugas KPK dalam melakukan
pemeriksaan dan penggeledahan ruang DPR sebagai orang
yang pro-KKN. ''Sikap wakil rakyat yang
menghalangi-halangi tugas KPK itu sangat konyol dan
tidak kooperatif,'' tegasnya.
Dia sependapat KPK perlu melebarkan sayapnya ke daerah
mengingat otonomi daerah memberikan kewenangan yang
sangat besar kepada ''raja-raja'' kecil di daerah untuk
mengelola anggaran. Makin banyak anggaran, diakui akan
makin besar kesempatan dan peluang untuk melakukan
korupsi. (sua)