kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 2 Mei 2008

 Nusantara


KPK harus Obok-obok MA

Jakarta (Bali Post) -
Penangkapan
sejumlah anggota DPR, kejaksaan dan MA yang terlibat kasus dugaan korupsi, ternyata telah dirancang KPK sejak lama. Bahkan, saat institusi penegak hukum itu masih diketuai Taufiqurrahman Ruki, tetapi hasil tersebut belum memuaskan. Pasalnya, dari tiga target lembaga itu, hanya satu yang belum tersentuh KPK yakni Mahkamah Agung (MA).

Demikian diungkapkan mantan Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi dalam sebuh acara diskusi di Jakarta, Kamis (1/5) kemarin. Kata Amin Sunaryadi, memang MA telah diobok-obok, tetapi KPK belum berhasil menangkap hakim agung, hakim lainnya dan pegawai di lingkungan tersebut yang bertransaksi dan menerima suap. ''Ini pekerjaan berat, harus bisa diwujudkan Antasari dkk,'' imbuhnya.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap oknum dari ketiga lembaga itu memiliki arti sangat strategis dalam upaya pencegahan korupsi. Jika ketiga lembaga tersebut sudah bersih dari virus korupsi, dipastikan tindak pidana korupsi bisa ditekan seminimal mungkin. ''MA itu bukan hanya hakim agung, tetapi hakim-hakim pengadilan di bawahnya juga,'' tandas Amin.

Ia menegaskan, kerja KPK saat ini sudah baik. Hal ini telah dibuktikan dengan tidak tebang pilih. Tetapi sebenarnya bukan tebang pilih, melainkan kasus-kasus yang penanganannya diprioritaskan lebih dahulu. Sekarang ini memang waktunya untuk membersihkan DPR, kejaksaan dan MA.

DPR memang menjadi target. Sebab, lembaga tinggi negara itu harus benar-benar bersih dari korupsi. Rakyat Indonesia sangat membutuhkan DPR yang kuat. Begitu pula dengan kejaksaan dan MA. Jika institusi penegak hukum itu bersih dari korupsi, keadilan pasti bisa ditegakkan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Amin Sunaryadi sangat menyesalkan sikap KPK yang terlambat menggeledah ruang kerja anggota DPR. Akibat kurang cepat, kerahasiaan kurang terjamin. KPK memiliki hak dan wewenang seperti yang ada dalam KUHP. ''Jika izin penggeledahan sudah didapat dari pengadilan, siapa pun yang menghalangi penyelidikan harus ditangkap,'' sarannya. (kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)